Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng, baik kemasan sederhana dan premium, yang dimulai hari ini, Rabu (19/1), hingga 6 bulan ke depan.
Namun kebijakan ini menimbulkan persoalan baru. Sebagian masyarakat mengalami mengalami panic buying hingga ritel modern mensyaratkan pembelian minyak goreng maksimal 2 liter. Pada dua ritel modern besar di Indonesia, pembatasan diterapkan pada minyak goreng kemasan 2 liter maksimal hanya boleh dibeli 1 item, minyak goreng kemasan 1 liter maksimal boleh dibeli 2 item, dan minyak goreng kemasan 5 liter maksimal 1 item.
Selain itu, pengusaha minyak goreng juga menilai kebijakan minyak goreng Rp 14 ribu per liter akan sulit diterapkan secara merata, khususnya untuk distribusi ke pedagang kecil.
Ketua Umum Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) Adi Wisoko, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR menyampaikan penerapan satu harga minyak goreng mungkin akan mudah dilakukan di tingkat ritel, namun akan sulit memastikan harga tersebut berlaku pada level pedagang kecil hingga warung.
"Selanjutnya kalau untuk distributor D1, D2, maupun ke warung bagaimana memastikannya. Kurang jelas. Bagaimana mendapatkan bukti bahwa bisa capai Rp 14 ribu sampai tingkat pembeli eceran terbawah ini," ungkap Adi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (19/1).
Baca juga: Harga CPO Diperkirakan Masih Akan Naik Tahun Ini
Dia pesimistis kebijakan satu harga ini bisa menurunkan harga minyak goreng yang sedang tinggi-tingginya. Hal lain yang dia khawatirkan yaitu menjelaskan subsidi diberikan oleh pemerintah kepada produsen minyak goreng terhadap selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sebab untuk menagih subsidi itu, pihaknya harus mendapatkan bukti jelas minyak goreng yang disalurkan seharga Rp 14 ribu per liter. Di tingkat ritel, hal ini mungkin akan mudah karena bukti penjualannya jelas. Namun di pedagang kecil hal itu akan sulit dilakukan.
"Untuk menagih ke BPDPKS ini harus ada kata dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau kita jual ke supermarket, minimarket jelas ada NPWP dan sebagainya. Kalau untuk distributor D1, D2, maupun ke warung bagaimana mau memastikannya," kata Adi.
Belum lagi, produsen dan pengelola ritel akan sangat kesulitan untuk mendata sisa stok minyak goreng yang belum terjual sejak kemarin. Pendataan itu dilakukan untuk memberikan bukti kepada BPDPKS bahwa minyak goreng sisa stok kemarin juga dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter.
"Ada sisa-sisa yang terjual dan harus dicatat semua agar terbukti, dan ada bukti lengkap, baru bisa diajukan ke BPDPKS. Minyak goreng satu harga banyak yang sudah ada di supermarket. Ini ramai ini untuk selesaikan administrasi supaya yang sisa-sisa ini bisa dapat subsidi juga," kata Adi. (OL-4)
Cara menyalakan arang lebih mudah & cepat? Pakai minyak goreng! Tips ampuh bakar arang tanpa ribet, hemat, dan aman. Dijamin langsung nyala! lihat selengkapnya
SEJUMLAH orang kerap menggunakan air fryer untuk memasak makanan. Air fryer merupakan alat memasak yang bekerja dengan menggunakan sirkulasi udara panas
160 ton Minyak Goreng dan Gula kemasan telah ludes diserap masyarakat dalam program Gerakan Pangan Murah (GPM) PalmCo.
SINAR Mas Land kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar Bazar Minyak Goreng di Rancamaya Golf Estate, Bogor, pada 19 Maret 2025.
Kemendag mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita untuk mematuhi ketentuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved