Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Timbulkan Masalah Baru

Fetry Wuryasti
19/1/2022 19:15
Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Timbulkan Masalah Baru
Warga membeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah.(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

PEMERINTAH menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng, baik kemasan sederhana dan premium, yang dimulai hari ini, Rabu (19/1), hingga 6 bulan ke depan.

Namun kebijakan ini menimbulkan persoalan baru. Sebagian masyarakat mengalami mengalami panic buying hingga ritel modern mensyaratkan pembelian minyak goreng maksimal 2 liter. Pada dua ritel modern besar di Indonesia, pembatasan diterapkan pada minyak goreng kemasan 2 liter maksimal hanya boleh dibeli 1 item, minyak goreng kemasan 1 liter maksimal boleh dibeli 2 item, dan minyak goreng kemasan 5 liter maksimal 1 item.

Selain itu, pengusaha minyak goreng juga menilai kebijakan minyak goreng Rp 14 ribu per liter akan sulit diterapkan secara merata, khususnya untuk distribusi ke pedagang kecil.

Ketua Umum Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) Adi Wisoko, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR menyampaikan penerapan satu harga minyak goreng mungkin akan mudah dilakukan di tingkat ritel, namun akan sulit memastikan harga tersebut berlaku pada level pedagang kecil hingga warung.

"Selanjutnya kalau untuk distributor D1, D2, maupun ke warung bagaimana memastikannya. Kurang jelas. Bagaimana mendapatkan bukti bahwa bisa capai Rp 14 ribu sampai tingkat pembeli eceran terbawah ini," ungkap Adi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (19/1).

Baca juga: Harga CPO Diperkirakan Masih Akan Naik Tahun Ini

Dia pesimistis kebijakan satu harga ini bisa menurunkan harga minyak goreng yang sedang tinggi-tingginya. Hal lain yang dia khawatirkan yaitu menjelaskan subsidi diberikan oleh pemerintah kepada produsen minyak goreng terhadap selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sebab untuk menagih subsidi itu, pihaknya harus mendapatkan bukti jelas minyak goreng yang disalurkan seharga Rp 14 ribu per liter. Di tingkat ritel, hal ini mungkin akan mudah karena bukti penjualannya jelas. Namun di pedagang kecil hal itu akan sulit dilakukan.

"Untuk menagih ke BPDPKS ini harus ada kata dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau kita jual ke supermarket, minimarket jelas ada NPWP dan sebagainya. Kalau untuk distributor D1, D2, maupun ke warung bagaimana mau memastikannya," kata Adi.

Belum lagi, produsen dan pengelola ritel akan sangat kesulitan untuk mendata sisa stok minyak goreng yang belum terjual sejak kemarin. Pendataan itu dilakukan untuk memberikan bukti kepada BPDPKS bahwa minyak goreng sisa stok kemarin juga dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter.

"Ada sisa-sisa yang terjual dan harus dicatat semua agar terbukti, dan ada bukti lengkap, baru bisa diajukan ke BPDPKS. Minyak goreng satu harga banyak yang sudah ada di supermarket. Ini ramai ini untuk selesaikan administrasi supaya yang sisa-sisa ini bisa dapat subsidi juga," kata Adi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik