Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng, baik kemasan sederhana dan premium, yang dimulai hari ini, Rabu (19/1), hingga 6 bulan ke depan.
Namun kebijakan ini menimbulkan persoalan baru. Sebagian masyarakat mengalami mengalami panic buying hingga ritel modern mensyaratkan pembelian minyak goreng maksimal 2 liter. Pada dua ritel modern besar di Indonesia, pembatasan diterapkan pada minyak goreng kemasan 2 liter maksimal hanya boleh dibeli 1 item, minyak goreng kemasan 1 liter maksimal boleh dibeli 2 item, dan minyak goreng kemasan 5 liter maksimal 1 item.
Selain itu, pengusaha minyak goreng juga menilai kebijakan minyak goreng Rp 14 ribu per liter akan sulit diterapkan secara merata, khususnya untuk distribusi ke pedagang kecil.
Ketua Umum Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) Adi Wisoko, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR menyampaikan penerapan satu harga minyak goreng mungkin akan mudah dilakukan di tingkat ritel, namun akan sulit memastikan harga tersebut berlaku pada level pedagang kecil hingga warung.
"Selanjutnya kalau untuk distributor D1, D2, maupun ke warung bagaimana memastikannya. Kurang jelas. Bagaimana mendapatkan bukti bahwa bisa capai Rp 14 ribu sampai tingkat pembeli eceran terbawah ini," ungkap Adi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (19/1).
Baca juga: Harga CPO Diperkirakan Masih Akan Naik Tahun Ini
Dia pesimistis kebijakan satu harga ini bisa menurunkan harga minyak goreng yang sedang tinggi-tingginya. Hal lain yang dia khawatirkan yaitu menjelaskan subsidi diberikan oleh pemerintah kepada produsen minyak goreng terhadap selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sebab untuk menagih subsidi itu, pihaknya harus mendapatkan bukti jelas minyak goreng yang disalurkan seharga Rp 14 ribu per liter. Di tingkat ritel, hal ini mungkin akan mudah karena bukti penjualannya jelas. Namun di pedagang kecil hal itu akan sulit dilakukan.
"Untuk menagih ke BPDPKS ini harus ada kata dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau kita jual ke supermarket, minimarket jelas ada NPWP dan sebagainya. Kalau untuk distributor D1, D2, maupun ke warung bagaimana mau memastikannya," kata Adi.
Belum lagi, produsen dan pengelola ritel akan sangat kesulitan untuk mendata sisa stok minyak goreng yang belum terjual sejak kemarin. Pendataan itu dilakukan untuk memberikan bukti kepada BPDPKS bahwa minyak goreng sisa stok kemarin juga dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter.
"Ada sisa-sisa yang terjual dan harus dicatat semua agar terbukti, dan ada bukti lengkap, baru bisa diajukan ke BPDPKS. Minyak goreng satu harga banyak yang sudah ada di supermarket. Ini ramai ini untuk selesaikan administrasi supaya yang sisa-sisa ini bisa dapat subsidi juga," kata Adi. (OL-4)
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan nasional surplus dan aman hingga Idulfitri 2026.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Harga kebutuhan pokok yang dijual di gerakan pangan murah seperti minyak goreng, Rp19 ribu per liter, gula pasir Rp18 ribu per kilogram, tepung Rp10 ribu per kilogram.
Program Millers for Nutrition ada di 8 negara, 4 di Afrika dan 4 di Asia termasuk Indonesia.Koalisi ini bekerjasama dengan pelaku usaha terutama penggilingan dan refinery.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved