Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERIODE Natal dan Tahun Baru sudah selesai, namun harga minyak goreng masih bertengger di harga yang sangat mahal, melebihi batas kewajaran.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga dengan kuat ada pihak pihak tertentu yang mendistorsi pasar minyak goreng, khususnya yang berdimensi persaingan usaha tidak sehat, misalnya praktik kartel.
"Ini artinya melambungnya harga minyak goreng, bukan karena efek Nataru. Sungguh tidak masuk akal, Indonesia sbg negara penghasil CPO terbesar di dunia, tapi harga minyak goreng sangat mahal, dan negara tidak mampu mengendalikannya," kata Ketua Umum Harian YLKI Tulus Abadi, Minggu (16/1).
Terkait dugaan adanya kartel minyak goreng, YLKI mendesak Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk berbicara dan bertindak, melakukan investigasi soal struktur pasar minyak goreng di Indonesia.
Sebab temuan KPPU pada era sebelumnya menunjukkan ada praktik kartel yang difasilitasi oleh Kementerian Perdagangan pada pasar minyak goreng.
"Dan waktu itu Kementerian Perdagangan marah besar atas simpulan KPPU tersebut. Jika KPPU tidak mampu membongkar fenomena praktik kartel di pasar minyak goreng, YLKI sangat meragukan kinerja dan efektivitas KPPU sebagai wasit dalam persaingan dan keadilan pasar," kata Tulus. (Try/OL-09)
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp7.000 per gram, pada Kamis (18/7) pagi. Saat ini, harganya menyentuh Rp1.427.000 per gram.
Pemerintah dinilai gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mendiskusikan tentang penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Minyakita.
PT MSN akan melakukan langkah hukum sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku terkait dengan dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan merek Promoo.
Ketidakadilan berawal dari adanya kebijakan atas minyak goreng yang hanya untuk dijual di ritel modern, sementara di pasar rakyat tidak jelas kebijakannya.
Untuk pendistribusian minyak goreng dilakukan melalui skema B2B atau Business to Business ke produsen dan pelaku usaha lokal di sejumlah titik lokasi di wilayah Indonesia.
YLKI menyatakan pemerintah harus memastikan jemaah haji furoda bisa mendapatkan kepastian perihal refund akibat Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji furoda.
Rini, perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan.
Pemerintah seharusnya melakukan inspeksi sidak dan pengawasan post market secara berkala, bukan hanya ketika timbul suatu kasus.
YLKI menyatakan sangat prihatin dan mengecam keras praktik curang yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dalam distribusi Minyakita
YLKI meminta Pertamina harus bertanggung jawab dan juga memberikan ganti rugi kepada konsumen atas dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
KETUA harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung keputusan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram mulai 1 Februrari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved