BATAS akhir pendaftaran tagihan oleh para debitur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk telah selesai pada (5/1).
Babak tersebut kini memasuki tahap pra verifikasi utang. Sebanyak 475 kreditur telah mengajukan tagihan. Adapun total tagihan yang dimasukkan sangat besar yakni mencapai Rp198 triliun.
Anggota Tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonedia (Tbk) Martin Patrick Nagel menjelaskan, tahap pra verifikasi berupa pra pencocokan atas kewajiban berdasarkan catatan perusahaan terhadap tagihan yang diajukan kreditor. Proses ini berlangsung hingga 18 Januari 2022, sebelum memasuki proses verifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada 19 Januari 2022.
“Terhadap tagihan yang disampaikan oleh para kreditur, tentunya perlu dilakukan verifikasi secara bersama-sama oleh kreditur, debitur, dan Tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonedia untuk memastikan berapa nilai piutang yang masuk ke dalam daftar piutang” kata Martin dalam keterangannya, Kamis (13/1).
Dalam proses pra verifikasi dan verifikasi akan dilakukan pengecekan atas tagihan yang diajukan kreditur dengan dokumen dan catatan oleh pihak debitor dalam hal ini PT Garuda Indonesia Tbk.
"Pihak debitur nanti juga akan mencocokkan nilai tagihan kreditor tersebut, apakah sesuai atau tidak dengan catatan dari pihak debitor,” jelas Martin.
Pra verifikasi akan dilakukan dengan memanggil kreditor dan debitor untuk datang kepada tim pengurus untuk duduk bersama dan mencocokkan data satu sama lain. Dalam proses ini pihak kreditur dan debitur akan membuka dan menyesuaikan data atas tagihan menurut versi masing-masing. Dalam hal ini dapat saja terjadi perbedaan pada nilai piutang yang didaftarkan.
Senada dengan Martin, anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia lainnya, Jandri Siadari mengemukakan bahwa perbedaan biasanya terjadi di sekitar penghitungan tagihan.
“Mungkin karena beda perhitungan jangka waktu atau beda komponen piutang, atau suku bunga serta denda, atau ada miss catatan pembayaran, dan bisa juga atas hak menagih,” kata Jandri.
Mengingat besarnya jumlah piutang yang didaftarkan di tengah tahap pra verifikasi yang relatif singkat, Jandri menyatakan optimismenya bahwa tahap ini akan bisa diselesaikan secara tepat waktu.
“Kami sebagai tim pengurus tentunya akan maksimal melakukan verifikasi. Good news, debitur juga sangat membantu proses verifikasi. Targetnya verifikasi selesai sesuai jadwal,” kata dia.
Jika dalam proses pra verifikasi dan verifikasi ternyata muncul pengajuan tagihan dari kreditur lain, yang nota bene periode pendaftaran tagihan sudah ditetapkan berakhir 5 Januari 2022, akan diproses sesuai mekanisme UU PKPU.
Jika ada kreditur lokal yang mengajukan tagihannya melewati batas waktu pendaftaran, maka terlebih dahulu ditanyakan pada forum rapat kreditur, apakah mereka ada yang keberatan atau tidak untuk nantinya dipertimbangkan apakah dapat dimuat dalam daftar piutang atau tidak.
Secara normatif, dalam UU PKPU diberikan jangka waktu selama 270 hari untuk pelaksanaan proses PKPU. Ditetapkan waktu 45 hari menetapkan PKPU sementara, dan apabila ada perpanjangan waktu, bisa diperpanjang sampai 270 hari. (Ins/E-1)