Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
REGULATOR Prancis mendenda Google dan Facebook sebesar 210 juta euro (US$237 juta) atas penggunaan cookies. Asal tahu saja, cookies merupakan data yang digunakan untuk melacak pengguna online.
Raksasa teknologi AS, termasuk Apple dan Amazon, mendapat tekanan yang meningkat atas praktik bisnis mereka di seluruh Eropa. Mereka menghadapi denda besar dan rencana untuk memberlakukan aturan Uni Eropa yang luas tentang cara mereka beroperasi.
Denda 150 juta euro yang dikenakan kepada Google menjadi rekor oleh Komisi Nasional untuk Teknologi Informasi dan Kebebasan (CNIL) Prancis. Ini mengalahkan denda terkait cookie sebelumnya sebesar 100 juta euro terhadap perusahaan tersebut pada Desember 2020.
Facebook didenda 60 juta euro. "CNIL telah menetapkan bahwa situs facebook.com, google.fr, dan youtube.com (milik Google) tidak mengizinkan pengguna untuk menolak penggunaan cookie semudah menerimanya," kata badan pengawas tersebut, Kamis (6/1).
Kedua platform memiliki waktu tiga bulan untuk menyesuaikan praktik mereka. Setelah itu Prancis akan mengenakan denda 100.000 euro per hari, CNIL menambahkan.
Google mengatakan kepada AFP bahwa mereka akan mengubah praktiknya setelah keputusan itu. "Sesuai dengan harapan pengguna internet, kami berkomitmen untuk menerapkan perubahan baru serta bekerja secara aktif dengan CNIL dalam menanggapi keputusannya," kata perusahaan AS itu dalam suatu pernyataan.
Cookie ialah paket kecil data yang disiapkan di komputer pengguna saat mereka mengunjungi situs web sehingga memungkinkan browser web menyimpan informasi tentang sesi tersebut. Mereka sangat berharga bagi Google dan Facebook sebagai cara untuk mempersonalisasi iklan sebagai sumber pendapatan utama mereka.
Namun pendukung privasi telah lama menolak itu. Sejak Uni Eropa mengesahkan undang-undang pada 2018 tentang data pribadi, perusahaan internet menghadapi aturan yang lebih ketat yang mewajibkan mereka untuk meminta persetujuan langsung dari pengguna sebelum memasang cookie di komputer mereka.
CNIL berpendapat bahwa Google, Facebook, dan YouTube memudahkan konsumen menyetujui cookie melalui satu tombol. Jika menolak permintaan itu, konsumen memerlukan beberapa klik.
Itu memberi perusahaan internet hingga April 2021 untuk beradaptasi dengan aturan privasi yang lebih ketat, memperingatkan bahwa mereka akan mulai menghadapi sanksi setelah tanggal tersebut. Surat kabar Prancis Le Figaro menjadi yang pertama dikenai sanksi, menerima denda 50.000 euro pada Juli karena mengizinkan cookie dipasang oleh mitra periklanan tanpa persetujuan langsung dari pengguna atau bahkan setelah mereka menolaknya.
CNIL mengatakan baru-baru ini bahwa mereka telah mengirim 90 pemberitahuan resmi ke sejumlah situs web sejak April. Pada 2020, CNIL mengenakan denda masing-masing 100 juta dan 35 juta euro di Google dan Amazon terkait penggunaan cookie mereka.
Baca juga: Industri Mobil Inggris Mogok karena Pandemi dan Kekurangan Semikonduktor
Denda didasarkan pada undang-undang UE sebelumnya, Peraturan Perlindungan Data Umum. CNIL berpendapat bahwa perusahaan telah gagal memberikan informasi yang cukup jelas kepada pengguna tentang cookie. (AFP/OL-14)
Facebook juga tersedia dalam lebih dari 100 bahasa, termasuk bahasa Indonesia. Media sosial ini terus berkembang dengan fitur seperti Stories, Reels, Marketplace, Watch, dan Business Suite.
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
Erdi menjelaskan, pihaknya melakukan identifikasi tersangka dilakukan lewat data akun media sosial. Selanjutnya, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Bali.
Komdigi juga meminta Meta dan penyelenggara platform digital lain agar aktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang di balik grup tersebut.
Pembangunan keluarga selama ini masih dilihat sebagai sesuatu yang sederhana, tetapi hal tersebut menjadi sangat penting untuk pembangunan sumber daya manusia
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan kemunculan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah, yang kini telah berganti menjadi Suka Duka.
Fitur Family Link dapat menetapkan batas-batas yang sesuai kebutuhan keluarga dengan cara mengawasi waktu penggunaan perangkat dan membatasi akses harian
Harli enggan memerinci nama marketing Google yang akan diperiksa, besok. Satu orang lagi merupakan pegawai humas Google, yang sejatinya sudah dipanggil, namun mangkir.
Terkini, Google memperkenalkan 'Try It On' fitur baru dari gogle yang memungkinkan pengguna untuk menjajal produk pakaian secara virtual.
Di era digital saat ini, Google Business Profile (GBP) menjadi salah satu aset digital paling vital bagi pelaku usaha – baik skala kecil, menengah, maupun besar.
Susun database klien di Google Sheets dengan mudah! Template, tips & trik optimasi, plus cara kelola data klien efektif. Klik & tingkatkan bisnismu!
Program Perintis Berdaya 2025 diharapkan menjadi katalisator lahirnya pelaku usaha yang inovatif, adaptif, dan berdaya saing tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved