Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengaku telah mematuhi instruksi pemerintah soal penyetopan ekspor batu bara selama bulan ini. Menurut perusahaan langkah ini berkaitan dengan keadaan kahar atau force majeure terhadap krisis pasokan batu bara nasional.
Seperti diketahui, larangan ekspor batu bara pada dari 1 Januari - 31 Januari 2022 tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM No. B-1605/2021 pada 31 Desember 2021. Para pemegang izin usaha tambang batu bara diminta berkomitmen memasok batu bara ke PLN.
Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie C dalam keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (5/1) mengungkapkan, belum ada dampak material terhadap laporan keuangan dan operasional PTBA atas penyetopan ekspor tersebut.
"Mengingat larangan yang tertuang pada Surat Dirjen Minerba merupakan keadaan kahar, maka perseroan meyakini tidak ada wanprestasi yang timbul. Sampai saat ini perseroan sedang melakukan perhitungan dampak terhadap larangan ekspor batu bara," ucapnya.
Baca juga: Kadin Siap Jaga Pasokan Batu Bara dan Bantu Stabilkan Harga Minyak Goreng
PTBA dan anak perusahaan yaitu PT Internasional Prima Coal mengaku memiliki komitmen perjannjian jangka panjang untuk memasok batu bara kepada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milk PT PLN Grup dan beberapa Independent Power Producer (IPP)
PTBA bersama dengan Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI) serta Kantor Dagang Indonesia juga telah melakukan penjajakan dengan pemerintah untuk diskusi lebih lanjut agar kebijakan yang diterbitkan bisa fair alias adil bagi perusahaan pertambangan batu bara.
Pada 3 Januari, perusahaan pelat merah itu sudah berkomunikasi dengan Kementerian ESDM dengan mengusulkan agar perusahaan yang telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO), dicabut dari larangan ekspor batu bara. (A-2)
Sebuah sekolah di Inggris melarang murid menyanyikan lagu dari film KPop Demon Hunters.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Salah satu pengecer gas melon 3 kilogram, Tika, warga Desa Jelobo, Kecamatan Wonosari, Klaten, mengatakan kebijakan itu membingungkan.
Pembelian di pangkalan resmi Elpiji 3 Kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakst dapat memastikan berat Elpiji 3 Kg
Data dari black box bersama dengan perekam suara kokpit dan perekam data penerbangan ini diharapkan dapat membantu pihak berwenang.
Disebutkan, helikopter itu dioperasikan oleh tiga personel militer, termasuk seorang instruktur dan seorang pilot perempuan yang masing-masing memiliki 1.000 dan 500 jam terbang.
Bank Indonesia (BI) mengapresiasi catatan surplus neraca perdagangan Indonesia pada Januari tahun ini.
BADAN Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor Indonesia pada Januari 2026 mencapai 22,16 miliar dolar AS atau tumbuh 3,39 persen dibandingkan Januari 2025
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor mencapai US$22,16 miliar. Angka itu meningkat 3,39% secara tahunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2026 mencatat surplus sebesar 0,95 miliar dolar AS.
Dukungan Kementerian Koperasi (Kemenkop) terhadap kemajuan Koperasi Produsen Upland Subang Farm tidak hanya sebatas kebijakan, tetapi juga pembiayaan.
Pada 2025 (angka sementara) produksi kakao berada di kisaran 616 ribu ton, dan pada 2026 diproyeksikan naik menjadi 635 ribu ton dengan luas areal mencapai 1,38 juta hektare.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved