Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengaku telah mematuhi instruksi pemerintah soal penyetopan ekspor batu bara selama bulan ini. Menurut perusahaan langkah ini berkaitan dengan keadaan kahar atau force majeure terhadap krisis pasokan batu bara nasional.
Seperti diketahui, larangan ekspor batu bara pada dari 1 Januari - 31 Januari 2022 tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM No. B-1605/2021 pada 31 Desember 2021. Para pemegang izin usaha tambang batu bara diminta berkomitmen memasok batu bara ke PLN.
Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie C dalam keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (5/1) mengungkapkan, belum ada dampak material terhadap laporan keuangan dan operasional PTBA atas penyetopan ekspor tersebut.
"Mengingat larangan yang tertuang pada Surat Dirjen Minerba merupakan keadaan kahar, maka perseroan meyakini tidak ada wanprestasi yang timbul. Sampai saat ini perseroan sedang melakukan perhitungan dampak terhadap larangan ekspor batu bara," ucapnya.
Baca juga: Kadin Siap Jaga Pasokan Batu Bara dan Bantu Stabilkan Harga Minyak Goreng
PTBA dan anak perusahaan yaitu PT Internasional Prima Coal mengaku memiliki komitmen perjannjian jangka panjang untuk memasok batu bara kepada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milk PT PLN Grup dan beberapa Independent Power Producer (IPP)
PTBA bersama dengan Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI) serta Kantor Dagang Indonesia juga telah melakukan penjajakan dengan pemerintah untuk diskusi lebih lanjut agar kebijakan yang diterbitkan bisa fair alias adil bagi perusahaan pertambangan batu bara.
Pada 3 Januari, perusahaan pelat merah itu sudah berkomunikasi dengan Kementerian ESDM dengan mengusulkan agar perusahaan yang telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO), dicabut dari larangan ekspor batu bara. (A-2)
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Salah satu pengecer gas melon 3 kilogram, Tika, warga Desa Jelobo, Kecamatan Wonosari, Klaten, mengatakan kebijakan itu membingungkan.
Pembelian di pangkalan resmi Elpiji 3 Kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakst dapat memastikan berat Elpiji 3 Kg
Data dari black box bersama dengan perekam suara kokpit dan perekam data penerbangan ini diharapkan dapat membantu pihak berwenang.
Disebutkan, helikopter itu dioperasikan oleh tiga personel militer, termasuk seorang instruktur dan seorang pilot perempuan yang masing-masing memiliki 1.000 dan 500 jam terbang.
Helikopter di dekat Bandara Reagan umumnya dibatasi untuk terbang di bawah 200 kaki sesuai dengan peraturan FAA.
PT Global Inovasi Maju (GIM), bagian dari Farmaklik Group, melepas ekspor kopi robusta Rejang Lebong ke pasar internasional.
KOMITMEN mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan dukungan nyata bagi para pelaku UMKM ditampilkan BRI dalam kegiatan pelatihan ekspor tahun 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor produk rempah dan madu produksi pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) asal Bali, CV Naralia Group, ke pasar Hong Kong.
Sebanyak 54 ton kopi asal Kabupaten Subang, Jawa Barat, resmi diekspor ke Tiongkok melalui skema Sistem Resi Gudang (SRG),
Komoditas pangan olahan sagu milik Sasagu siap menembus pasar internasional. Beberapa produk seperti kue dan kukis telah dilirik pembeli potensial dari Australia, Jerman dan Jepang.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY beri fasilitas kawasan berikat ke PT Long Well untuk dorong ekspor, investasi Rp690 M, dan serapan 16.700 tenaga kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved