Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PTBA Sebut Larangan Ekspor Batu Bara karena Keadaan Kahar

Insi Nantika Jelita
05/1/2022 15:50
PTBA Sebut Larangan Ekspor Batu Bara karena Keadaan Kahar
Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumsel.(ANTARA/NOVA WAHYUDI)

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengaku telah mematuhi instruksi pemerintah soal penyetopan ekspor batu bara selama bulan ini. Menurut perusahaan langkah ini berkaitan dengan keadaan kahar atau force majeure terhadap krisis pasokan batu bara nasional.

Seperti diketahui, larangan ekspor batu bara pada dari 1 Januari - 31 Januari 2022 tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM No. B-1605/2021 pada 31 Desember 2021. Para pemegang izin usaha tambang batu bara diminta berkomitmen memasok batu bara ke PLN.

Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie C dalam keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (5/1) mengungkapkan, belum ada dampak material terhadap laporan keuangan dan operasional PTBA atas penyetopan ekspor tersebut.

"Mengingat larangan yang tertuang pada Surat Dirjen Minerba merupakan keadaan kahar, maka perseroan meyakini tidak ada wanprestasi yang timbul. Sampai saat ini perseroan sedang melakukan perhitungan dampak terhadap larangan ekspor batu bara," ucapnya.

Baca juga: Kadin Siap Jaga Pasokan Batu Bara dan Bantu Stabilkan Harga Minyak Goreng

PTBA dan anak perusahaan yaitu PT Internasional Prima Coal mengaku memiliki komitmen perjannjian jangka panjang untuk memasok batu bara kepada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milk PT PLN Grup dan beberapa Independent Power Producer (IPP)

PTBA bersama dengan Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI) serta Kantor Dagang Indonesia juga telah melakukan penjajakan dengan pemerintah untuk diskusi lebih lanjut agar kebijakan yang diterbitkan bisa fair alias adil bagi perusahaan pertambangan batu bara.

Pada 3 Januari, perusahaan pelat merah itu sudah berkomunikasi dengan Kementerian ESDM dengan mengusulkan agar perusahaan yang telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO), dicabut dari larangan ekspor batu bara. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya