Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hingga H-2 Natal, Penumpang di Bandara AP I Tembus 928 Ribu

Insi Nantika Jelita
26/12/2021 13:06
Hingga H-2 Natal, Penumpang di Bandara AP I Tembus 928 Ribu
Calon penumpang pesawat mengantre lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/12/2021)(ANTARA/MUHAMMAD IQBAL)

SELAMA tujuh hari penyelenggaraan Posko Terpadu Monitoring Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dari 17-23 Desember, tercatat 928.315 penumpang pesawat udara telah terlayani di 15 bandara kelolaan Angkasa Pura I atau AP I.

Dibandingkan pada periode yang sama di tahun lalu, terdapat pertumbuhan penumpang sebesar 18% dari 787.782 orang.

"Dengan meningkatnya trafik penumpang, kami mengantisipasinya dengan pengetatan protokol kesehatan. Hal ini juga respons dalam mengantisipasi masuknya varian omikron," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam rilisnya, Minggu (26/12).

Baca jugaPPI kembali Ekspor 120 Ton Kopi ke Mesir

Untuk trafik pesawat udara di AP I periode 17-23 Desember 2021, tercatat sebanyak 8.828 pergerakan pesawat terlayani. Angka ini turun 9% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu sebesar 9.713 pergerakan pesawat.

Pada pergerakan kargo, terdapat 10.053.204 kilogram (kg) kargo terangkut pada periode 17-23 Desember 2021. Menurun 4% dibanding periode yang sama di tahun lalu dengan 10.513.307 kg.

Posko monitoring di AP I dibuka sejak H-8 Natal (17 Desember) dan akan berlangsung hingga 4 Januari 2022, atau akan beroperasi selama 19 hari. Keberadaan posko tersebut ditujukan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan secara ketat di 15 bandara kelolaan Angkasa Pura I.

"Kami bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Imigrasi, serta Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya penumpang rute kedatangan internasional yang terpapar virus varian ini," jelas Faik.

Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Nataru, syarat bagi calon pelaku perjalanan udara adalah diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam.

Lalu, dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksis dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan, serta dikecualikan syarat kartu vaksinasi. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya