Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
INDONESIA adalah negara yang menganut paham kesejahteraan. Untuk mencapai kesejahteraan tersebut diperlukan APBN, yang sumber pendanaan utamanya dari perpajakan.
Indonesia akan mencapai puncak kesejahteraan sesuai cita-cita founding fathers jika tidak terdapat korupsi.
Namun data korupsi yang tercatat sudah cukup banyak. Korupsi merupakan fenomena gunung es, sehingga tidak akan dapat terbayangkan seberapa banyak korupsi di Indonesia.
Untuk mengatasi persoalan itu, mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menyebut peran penting konsep SIN (single identity number) Pajak sebagai cara strategis untuk memaksimalkan penerimaan pajak dan mencegah praktik korupsi.
“SIN Pajak adalah sebuah sistem yang menghubungkan semua pihak di Indonesia untuk wajib saling membuka dan menyambung sistemnya ke sebuah sistem pajak, termasuk yang rahasia,” ujar Hadi dalam webinar yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi (Pusaka) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Selasa (14/12).
Menurut Hadi, data pada sistem yang saling terhubung tersebut dengan e-audit menggunakan konsep link and match SIN Pajak.
Otoritas perpajakan akan dapat memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan. SIN Pajak mampu menyediakan data wajib pajak yang belum membayar kewajiban perpajakannya.
Bahkan, lanjutnya, SIN Pajak mampu memetakan sumber uang atau harta baik dari sumber legal maupun ilegal yang merupakan pintu masuk tindakan korupsi.
SIN Pajak akan bekerja seolah-olah CCTV yang akan mengawasi seluruh transaksi keuangan sehingga menciptakan digitalisasi transparansi.
Hadi juga mengatakan bahwa SIN Pajak menjadi sebuah sistem yang paling sesuai dengan cita-cita Presiden Joko Widodo yang menginginkan pemberantasan korupsi dengan menggunakan konsep digitalisasi dan transparansi.
“SIN Pajak saat ini telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang KUP, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 35A diatur mengenai SIN Pajak, yang menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada otoritas perpajakan,” jelasnya.
Era tersebut disebutnya memberi kewajiban semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain wajib untuk saling membuka dan menyambung sistem ke pajak yang nonrahasia baik yang finansial/non finansial ke otoritas perpajakan.
Kendati masih adanya beberapa hambatan terkait masih diperbolehkannya rahasia pada UU lain, seperti UU mengenai perbankan.
Presiden Joko Widodo kemudian mengeluarkan Perpu 1/2017 yang mengatur secara khusus akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka memenuhi komitmen AEOI.
Perpu tersebut kemudian pada 23 Agustus 2017 disahkan lembaga legislatif melalui UU 9/2017.
UU itu, kata dia, secara legal formal menggugurkan ketentuan kerahasiaan dalam beberapa UU, antara lain UU tentang perbankan.
Dengan begitu, semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain, wajib untuk membuka dan terhubung ke dalam sistem perpajakan, baik data yang bersifat rahasia maupun non rahasia dan data finansial maupun non-finansial.
Data yang dikumpulkan dari berbagai sumber sebagaimana diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 akan menjadi bahan dalam melakukan audit baik audit perpajakan maupun audit korupsi.
SIN Pajak dipandang menjadi perwujudan digitalisasi transparansi akan bekerja melakukan audit secara elektronik (e-audit) dengan konsep link and match.
"Jika dilihat dalam konteks kasus korupsi, jelasnya, uang atau harta baik dari sumber yang legal maupun ilegal selalu digunakan dalam ttiga sektor, yaitu konsumi, investasi, dan tabungan," jelasnya.
Dalam konsep SIN Pajak, tiga sektor tersebut wajib memberikan data dan terhubung secara sistem dengan sistem perpajakan. artinya uang dari sumber yang legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara sempurna dalam sistem perpajakan.
“Artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh Wajib Pajak. Dalam penanganan kasus korupsi dikenal pembuktian terbalik, sehingga Wajib Pajak yang melaporkan SPT secara tidak benar akan diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara legal," tuturnya.
"Hal tersebut akan membuat Wajib Pajak akan berpikir ulang untuk melakukan sebuah perolehan harta secara ilegal. Dengan SIN Pajak, pada awalnya Wajib Pajak akan dipaksa untuk jujur, namun keterpaksaan tersebut lambat laun diyakini akan berubah menjadi sebuah budaya jujur,” kata Hadi.
Namun meskipun secara de jure SIN Pajak ini telah memiliki landasan yang kuat, namun secara de facto SIN Pajak ini belum dapat terlaksana.
Sejumlah kendala membangun SIN antara lain ketentuan UU yang diduga belum lurus terkait dengan akses otoritas perpajakan terhadap transaksi keuangan. Inkonsistensi regulasi diduga menjadi salah satu penyebabnya.
“Padahal jika kita tengok lagi sejarah Indonesia, konsep ini telah diperkenalkan berpuluh tahun sebelumnya. Tidak banyak orang yang tahu bahwa konseptor awal transparansi perpajakan ini adalah founding father kita, yaitu Bung Karno,” pungkasnya. (RO/OL-09)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
UNIVERSITAS Siber Asia (UNSIA) masuk sebagai 100 besar universitas terdepan dalam bidang inovasi di dunia dalam daftar The World University Rankings for Innovation (WURI) 2025.
Magister Data Sains Universitas Mercu Buana merupakan program unggulan yang adaptif terhadap disrupsi digital dan relevan terhadap kebutuhan industri.
WAKIL Rektor Bidang Mutu dan Kerja Sama Universitas Paramadina, Iin Mayasari, mengatakan bahwa perguruan tinggi sedang mengalami tekanan yang cukup tinggi karena tuntutan untuk publikasi.
Pendidikan kedokteran bukan hanya tentang meraih gelar akademik, tetapi juga membentuk jati diri sebagai pelayan kesehatan yang berintegritas.
Program ini mengedepankan pembelajaran berbasis pada pengalaman lewat proyek nyata mitra industri serta lembaga.
SEKITAR 100 akademisi berkumpul dalam satu inisiatif untuk menembus dominasi publikasi ilmiah internasional di Tangerang pada 21-22 Juni 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved