Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Pemerintah Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Mediaindonesia.com
10/12/2021 20:12
Pemerintah Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Agung, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).(ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA)

PEMERINTAH memutuskan membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan  pertimbangan yang panjang dan matang.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan secara virtual, Jumat (10/12), seperti dilansir Antara.

"Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," kata Oke.

Oke memaparkan, pemerintah memerhatikan kondisi supercycle komodiitas yang dipicu sejumlah faktor, di antaranya pemulihan ekonomi di sejumlah negara, yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan pasokan yang mencukupi, sehingga terjadi kenaikan harga, salah satunya pada komoditas minyak goreng.

Baca juga: Kritisi Harga Minyak Goreng, NasDem: Terlalu Lama Dibiarkan

Oke mengatakan, saat ini harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) internasional berkisar di angka US$1.305 per metric ton atau naik 27,17% dibandingkan awal tahun 2021 yang memicu kenaikan minyak goreng curah.

"Saat ini minyak goreng curah di angka Rp17.600 per liter dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi Rp19.000 per liter," tukas Oke.

Adapun kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM, adalah sebesar 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.

Pembatalan tersebut, lanjut Oke, akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, khususnya pada pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.

"Dengan demikian, penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi, pada dasarnya tidak dilarang minyak goreng sawit secara curah dan ini akan diikuti dengan perubahan Permendagnya, yang sekarang dalam proses," pungkas Oke. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya