Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dinilai perlu memperjelas aturan teknis terkait perdagangan kripto seiring dengan terbitnya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.
Alasannya, perdagangan kripto merupakan investasi dengan mengandalkan instrument digital, sehingga hal tersebut rentan risiko yang merugikan konsumen dan perlindungan data.
Selain itu, aturan teknis tersebut akan memperjelas alur perdagangan kripto agar masyarakat juga industri memiliki pengetahuan yang memadai. Singkatnya, aturan teknis sangat dibutuhkan agar perlindungan terhadap konsumen atau investor berjalan optimal.
Beleid dari Bappebti dinilai masih mengatur secara umum para pemain bursa kripto, terutama terkait besaran modal yang disetor. Adapun ketentuan lainnya, yakni soal standardisasi pegawai dari pemain bursa kripto.
Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, ekosistem aset kripto disebut cukup baik jika meliputi, pengaturan mengenai legalitas platform jual-beli aset kripto, legalitas aset kriptonya, perlindungan data, keamanan transaksi, kesesuaian sistem kliring hingga ke pengaduan oleh investor apabila terjadi sengketa.
"Di Perbappebti terbaru itu, beberapa aspek sudah dibahas. Namun belum mendetail dan mendalam atau masih di permukaan. Contohnya saja mengenai perlindungan investor," ungkapnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (8/12).
Dia mengungkapkan persoalan perlindungan kepada investor aset kripto ini masih rendah. Apalagi kripto sifatnya cenderung volatile, sehingga posisi aset para investor cukup rentan.
Karena itu, tegas Bhima, perlu ada regulasi untuk membentuk lembaga pengawasan khusus, terhadap transaksi dan investasi aset kripto.
Lebih jauh, dia menyebut lembaga yang layak menjadi pengawas khusus tersebut ada pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan malah Bappebti.
"Karena kan aset kripto yang ada saat ini di Indonesia bentuknya untuk investasi, bukan komoditas sebenarnya. Masak iya, ada investasi pada komoditas. Jadi, karena skemanya investasi, maka seharusnya pengawasannya di OJK," kata Bhima.
Di lain sisi, Bank Indonesia pun juga harus dilibatkan. Sebab, secara umum aset kripto ini dikenal atau disebut cryptocurrency, ada part currency-nya, walaupun di Indonesia ini belum diakui sebagai mata uang untuk transaksi jual-beli. "Jadi BI sejak awal sudah harus dilibatkan," imbuh Bhima
Dari sisi perlindungan investor, dia merekomendasikan mekanisme selayaknya perdagangan saham, terdapat auto reject atas (ARA) dan bawah (ARB).
"Karena kita tahu, aset kripto ini volatilitas harganya tinggi sekali. Kalau investor tidak dilindungi oleh regulasi dan sistem perdagangan yang baik, takutnya investor juga akan sangat dirugikan," tuturnya.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengungkapkan perlindungan data konsumen sangat dibutuhkan dari praktik perdagangan kripto.
"Perlindungan data ini perlu banget diperhatikan ini, apalagi pencurian data di Indonesia ini marak sekali. Kita sering kecolongan di pengelolaan data ini. Maka perlu diperkuat aturan mengenai perlindungan data ini, sekaligus perlindungan nasabah/konsumen," ujarnya.
Dia menjelaskan selama ini terdapat kasus di mana investor merasa kehilangan aset kripto.
"Jika pelakunya adalah pedagangnya, maka akan mudah dicari. Tapi kalau hilang karena di-hack atau dicuri oleh pihak luar platform, ini kan yang sulit," pungkas Nailul. (Mir/OL-09)
Kebijakan pemerintah membangun Family Office atau Kantor Keluarga untuk menarik dana-dana orang kaya dunia ke Indonesia dinilai bisa berdampak buruk.
CBDC adalah versi digital dari mata uang resmi yang dikeluarkan bank sentral. Mirip dengan uang fiat, nilai CBDC berpatokan pada mata uang fisik dan dikelola oleh otoritas moneter.
Literasu tentang uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currencies (CBDC) masih sangat minim di Indonesia. CBDC sangat mungkin menjadi opsi baru menjadi alat bayar sah.
Token ini mengadopsi teknologi blockchain yang mengembangkan teknologi internet terkini untuk pembuat konten, seperti NFT, Web2, dan Web3.
KPK mengaku masih kebingungan dengan cara kerja uang digital kripto untuk dijadikan investasi.
Berbeda dengan uang digital, Bitcoin menawarkan model terdesentralisasi menggunakan teknologi blockchain.
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (Indonesia Commodity & Derivatives Exchange/ICDX) melaporkan kinerja positif perdagangan pasar emas fisik secara digital sepanjang 2025.
Dalam menerima penghargaan ini, XTB Indonesia terpilih dari lebih 100 entri yang berasal dari berbagai perusahaan melalui proses penilaian yang ketat dan objektif.
Upaya menjaga dana nasabah tetap aman menjadi prioritas utama Didimax dalam operasionalnya sebagai broker forex di Indonesia.
Status regulasi yang sepenuhnya diawasi oleh tiga otoritas keuangan utama yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),OJK dan BI.
Broker forex nasional PT Didimax Berjangka resmi mengumumkan pemenang utama program reward Didimax Vaganza Tahun Baru 2025, yang tahun ini menghadiahkan satu unit mobil Mitsubishi Xpander.
Berdasarkan data Bappebti, volume transaksi Perdagangan Berjangka Komiditi (PBK) periode Januari-Juli 2025 mencapai 8,18 juta lot.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved