Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMERINTAH dinilai perlu memperjelas aturan teknis terkait perdagangan kripto seiring dengan terbitnya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.
Alasannya, perdagangan kripto merupakan investasi dengan mengandalkan instrument digital, sehingga hal tersebut rentan risiko yang merugikan konsumen dan perlindungan data.
Selain itu, aturan teknis tersebut akan memperjelas alur perdagangan kripto agar masyarakat juga industri memiliki pengetahuan yang memadai. Singkatnya, aturan teknis sangat dibutuhkan agar perlindungan terhadap konsumen atau investor berjalan optimal.
Beleid dari Bappebti dinilai masih mengatur secara umum para pemain bursa kripto, terutama terkait besaran modal yang disetor. Adapun ketentuan lainnya, yakni soal standardisasi pegawai dari pemain bursa kripto.
Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, ekosistem aset kripto disebut cukup baik jika meliputi, pengaturan mengenai legalitas platform jual-beli aset kripto, legalitas aset kriptonya, perlindungan data, keamanan transaksi, kesesuaian sistem kliring hingga ke pengaduan oleh investor apabila terjadi sengketa.
"Di Perbappebti terbaru itu, beberapa aspek sudah dibahas. Namun belum mendetail dan mendalam atau masih di permukaan. Contohnya saja mengenai perlindungan investor," ungkapnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (8/12).
Dia mengungkapkan persoalan perlindungan kepada investor aset kripto ini masih rendah. Apalagi kripto sifatnya cenderung volatile, sehingga posisi aset para investor cukup rentan.
Karena itu, tegas Bhima, perlu ada regulasi untuk membentuk lembaga pengawasan khusus, terhadap transaksi dan investasi aset kripto.
Lebih jauh, dia menyebut lembaga yang layak menjadi pengawas khusus tersebut ada pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan malah Bappebti.
"Karena kan aset kripto yang ada saat ini di Indonesia bentuknya untuk investasi, bukan komoditas sebenarnya. Masak iya, ada investasi pada komoditas. Jadi, karena skemanya investasi, maka seharusnya pengawasannya di OJK," kata Bhima.
Di lain sisi, Bank Indonesia pun juga harus dilibatkan. Sebab, secara umum aset kripto ini dikenal atau disebut cryptocurrency, ada part currency-nya, walaupun di Indonesia ini belum diakui sebagai mata uang untuk transaksi jual-beli. "Jadi BI sejak awal sudah harus dilibatkan," imbuh Bhima
Dari sisi perlindungan investor, dia merekomendasikan mekanisme selayaknya perdagangan saham, terdapat auto reject atas (ARA) dan bawah (ARB).
"Karena kita tahu, aset kripto ini volatilitas harganya tinggi sekali. Kalau investor tidak dilindungi oleh regulasi dan sistem perdagangan yang baik, takutnya investor juga akan sangat dirugikan," tuturnya.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengungkapkan perlindungan data konsumen sangat dibutuhkan dari praktik perdagangan kripto.
"Perlindungan data ini perlu banget diperhatikan ini, apalagi pencurian data di Indonesia ini marak sekali. Kita sering kecolongan di pengelolaan data ini. Maka perlu diperkuat aturan mengenai perlindungan data ini, sekaligus perlindungan nasabah/konsumen," ujarnya.
Dia menjelaskan selama ini terdapat kasus di mana investor merasa kehilangan aset kripto.
"Jika pelakunya adalah pedagangnya, maka akan mudah dicari. Tapi kalau hilang karena di-hack atau dicuri oleh pihak luar platform, ini kan yang sulit," pungkas Nailul. (Mir/OL-09)
Kebijakan pemerintah membangun Family Office atau Kantor Keluarga untuk menarik dana-dana orang kaya dunia ke Indonesia dinilai bisa berdampak buruk.
CBDC adalah versi digital dari mata uang resmi yang dikeluarkan bank sentral. Mirip dengan uang fiat, nilai CBDC berpatokan pada mata uang fisik dan dikelola oleh otoritas moneter.
Literasu tentang uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currencies (CBDC) masih sangat minim di Indonesia. CBDC sangat mungkin menjadi opsi baru menjadi alat bayar sah.
Token ini mengadopsi teknologi blockchain yang mengembangkan teknologi internet terkini untuk pembuat konten, seperti NFT, Web2, dan Web3.
KPK mengaku masih kebingungan dengan cara kerja uang digital kripto untuk dijadikan investasi.
Berbeda dengan uang digital, Bitcoin menawarkan model terdesentralisasi menggunakan teknologi blockchain.
Komitmen menjaga standar tertinggi dalam layanan dan kepatuhan regulasi membawa penghargaan bagi Dupoin, perusahaan pialang berjangka (broker) yang beroperasi secara global.
PT Valbury Asia Futures (Valbury) resmi memperoleh izin prinsip menjalankan perdagangan derivatif keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Banyak trader pemula tertipu oleh broker forex bodong yang menawarkan janji-janji manis tetapi pada akhirnya membawa kerugian.
MENURUT data Bappebti pada 2024, tercatat 22,91 juta investor aset kripto di Indonesia. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 23,77% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kontribusi aset kripto terhadap perekonomian nasional terus bertumbuh. Ini ditandai dengan diakuinya aset kripto sebagai aset keuangan yang diatur dan diawasi OJK.
Upaya peningkatan literasi perdagangan berjangka terus dilakukan Ajaib sebagai wujud komitmen mendukung program-program Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved