Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Koperasi dan UKM akan menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) yang telah dimiliki Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik pinjaman online (pinjol) illegal.
“Lebih lanjut terhadap legalitas Badan Hukumnya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran, sehingga nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi illegal karena telah dibubarkan pemerintah,” ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dilansir dari keterangan resmi, Rabu (17/11).
Kementerian Koperasi dan UKM, kata Zabadi, proaktif memerangi keberadaan praktik pinjol illegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam.
Baca juga: Polri: Penindakan Pinjol Ilegal Wujud Perlindungan Negara kepada Masyarakat
Hal ini tidak lain karena praktik ilegal tersebut dapat merusak citra baik koperasi serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat/anggota terhadap koperasi di Indonesia.
“Kementerian Koperasi dan UKM, telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI),” kata Zabadi.
Upaya itu sebagai tindak lanjut adanya sejumlah notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam yang digunakan untuk praktik usaha pinjol illegal, dengan jumlah pembuatan akta pendirian koperasi yang cukup banyak lebih dari 8 Akta Pendirian sampai 40 Akta Pendirian oleh salah seorang Notaris dalam kurun waktu tahun 2020-2021.
“Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi Nama Notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah Notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjol illegal,” tuturnya.
Terhadap sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjol illegal yang telah memiliki Tanda Daftar Peyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, pihaknya telah berkirim surat kepada Ditjen Aplikasi Informatika, Kominfo.
“Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat,” ujar Zabadi.
Hal itu sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, untuk ditambahkan persyaratan berupa pemenuhan izin usaha simpan pinjam bagi koperasi simpan pinjam yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat.
Sebagaimana yang diatur pada Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Perkoperasian, menyatakan, “Koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang”.
Dengan demikian dalam persyaratan persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat pada Kominfo, pihaknya berharap dapat dilakukan penyesuaian.
“Tentu agar dapat dipastikan bahwa KSP yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat pada Kominfo benar telah memiliki izin usaha simpan pinjam, sehingga dalam pengajuan permohonan izin usaha simpan pinjam dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum bisa mendapat TDPSE,” kata Zabadi.
Sebelumnya setelah penelusuran Zabadi dan tim ke salah satu Gedung One Office di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan yang digunakan oleh kurang lebih 20 Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjol illegal, pihaknya juga telah menurunkan Tim untuk melakukan penelusuran ke sejumlah Gedung virtual office lainnya yang digunakan juga oleh Koperasi Simpan Pinjam lainnya.
Lokasi selanjutnya yang telah dilakukan penulusuran, yaitu Gedung Space Inc, di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat; dan Gedung Thamrin City, di Kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
“Kedua lokasi tersebut digunakan sebagai alamat virtual office oleh 7 Koperasi Simpan Pinjam, yang melakukan praktik usaha pinjol illegal,” kata Zabadi.
Berdasarkan hasil penelurusan Tim ke lokasi tersebut, diperoleh informasi bahwa ada sebagian koperasi yang benar pernah menyewa virtual office pada alamat tersebut tetapi tidak memperpanjang waktu sewanya.
Selain itu, ada penggunaan alamat yang tidak berdasarkan sewa menyewa dengan pihak pengelola gedung oleh beberapa koperasi (alamat fiktif). (OL-1)
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi ekosistem ekonomi yang baru.
NASARI Digital (Nadi) menerapkan standar internasional pengelolaan keamanan informasi, seiring meningkatnya kebutuhan perlindungan data pada layanan koperasi dan UMKM berbasis digital.
ASOSIASI Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih Seluruh Indonesia resmi dideklarasikan. Deklarasi ini menjadi tonggak penting penyatuan gerakan koperasi desa dan kelurahan.
Dukungan konkret dari pemerintah yang begitu besar pada koperasi saat ini dapat memberikan manfaat lebih luas.
JUMLAH koperasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat ini mencapai 1.000 lebih, namun yang aktif baru sekitar 800 koperasi.
Kemenkop melalui LPDB telah memutuskan untuk menetapkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan terhadap koperasi-koperasi yang terdampak bencana.
Perluasan kerja sama dengan PT Pos Indonesia menjadi strategi bagi Kemenkop UKM untuk mengimbangi maraknya toko-toko atau ritel modern yang berpotensi mematikan usaha UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus berupaya memberikan program-program unggulan kepada wirausahawan sebagai bentuk dukungan.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan salah satu syarat Indonesia menjadi negara maju adalah rasio wirausaha mencapai 4% dari jumlah angkatan kerja.
Pengembangan kapasitas SDM adalah kunci untuk mewujudkan UMKM yang berdaya saing dan mandiri.
Kata Teten, kampus diajak bekerja sama sebagai upaya untuk menjadikan civitas akademika ini sebagai pabrik wirausaha guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Penurunan jumlah koperasi karena Kemenkop UKM fokus terhadap pembenahan kualitas koperasi, khususnya koperasi sektor riil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved