Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PELAKSANA Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Anthonius Malau mengatakan, sampai dengan November 2021 jumlah aduan masyarakat terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal kepada Kemenkominfo mencapai 12.886 pelaporan.
"Aduan masyarakat kalau terkait dengan penipuan melalui pinjol ilegal itu kami berikan ke Polri, kalau ada aduan terkait pinjol ilegal kami berikan ke OJK. Jadi memang kanal pengaduan kami ini menampung semua aduan," ungkapnya dalam Webinar Dialog Kebangsaan OJK, Selasa (9/11).
Lebih lanjut, Anthonius menambahkan, pihaknya juga melakukan penelusuran terhadap pinjol yang diduga melakukan praktik ilegal. Setelah menemukan pinjol yang diduga ilegal, pihaknya akan melakukan verifikasi ke OJK terkait legalitasnya.
"Setelah hasil verifikasi, jika dikembalikan ke kami dan dinyatakan ilegal, akan dilakukan pemblokiran akses. Jadi kalau kami sudah blokir itu sudah hasil final dari verifikasi berbagai pihak. Ini sudah tidak bisa ditawar lagi jadi kami algojo atau juru pencet blokir atau tidak," ujar Anthonius.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat.
Menurutnya, sudah pasti tidak terdaftar di OJK, kemudian memiliki bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas atau predatory lending karena mereka menjebak dengan ketidakjelasan bunga dan jangka waktu.
Baca juga : Wapres Ingatkan Soal Peran Penting Bank Syariah
"Kemudian alamat mereka tidak jelas. Mereka juga akan meminta akses lebih dari kamera, microphone dan lokasi. Kalau mereka ilegal, data ini akan diambil dan menggunakan data sebagai hal yang tidak benar. Tata cara penagihan juga kasar dan tidak beretika," ucap Sunu.
Dia pun menegaskan, AFPI selalu meminta pengguna fintech online untuk hanya mengakses pinjaman kepada fintech yang legal yaitu fintech yang berizin dan terdaftar di OJK yang dapat dilihat melalui website AFPI.
Sunu juga menuturkan, penyebab maraknya pinjol ilegal disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya kemudahan membuat aplikasi dan situs website, literasi masyarakat yang rendah, dan financing gap yang menjadi permasalahan karena celah pendanaan masih besar atau mencapai Rp1.650 triliun yang belum terlayani lembaga keuangan.
"Beberapa hal yang kami lakukan untu memerangi pinjol ilegal ialah kami bekerja sama dengan OJK untuk meningkatkan literasi masyarakat. Kami bekerja sama juga dengan Kepolisian, Kominfo, Perbankan Nasional dan BI untuk berantas pinjol ilegal ini. Kita juga gandeng UMKM komunitas untuk menghindari penggunaan pinjol ilegal," tuturnya.
"Kita juga memandang bahwa payung hukum merupakan hal yang penting dan kita selalu menyarankan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi merupakan hal penting karena bahaya penggunaan data pribadi di tangan yang salah," pungkas Sunu. (OL-7)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved