Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenkominfo: Ada 12.886 Pengaduan Dari Masyarakat Terkait Pinjol Ilegal 

Despian Nurhidayat
09/11/2021 17:43
Kemenkominfo: Ada 12.886 Pengaduan Dari Masyarakat Terkait Pinjol Ilegal 
Ilustrasi Pinjol Ilegal(Ilustrasi)

PELAKSANA Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Anthonius Malau mengatakan, sampai dengan November 2021 jumlah aduan masyarakat terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal kepada Kemenkominfo mencapai 12.886 pelaporan. 

"Aduan masyarakat kalau terkait dengan penipuan melalui pinjol ilegal itu kami berikan ke Polri, kalau ada aduan terkait pinjol ilegal kami berikan ke OJK. Jadi memang kanal pengaduan kami ini menampung semua aduan," ungkapnya dalam Webinar Dialog Kebangsaan OJK, Selasa (9/11). 

Lebih lanjut, Anthonius menambahkan, pihaknya juga melakukan penelusuran terhadap pinjol yang diduga melakukan praktik ilegal. Setelah menemukan pinjol yang diduga ilegal, pihaknya akan melakukan verifikasi ke OJK terkait legalitasnya. 

"Setelah hasil verifikasi, jika dikembalikan ke kami dan dinyatakan ilegal, akan dilakukan pemblokiran akses. Jadi kalau kami sudah blokir itu sudah hasil final dari verifikasi berbagai pihak. Ini sudah tidak bisa ditawar lagi jadi kami algojo atau juru pencet blokir atau tidak," ujar Anthonius. 

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat. 

Menurutnya, sudah pasti tidak terdaftar di OJK, kemudian memiliki bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas atau predatory lending karena mereka menjebak dengan ketidakjelasan bunga dan jangka waktu. 

Baca juga : Wapres Ingatkan Soal Peran Penting Bank Syariah

"Kemudian alamat mereka tidak jelas. Mereka juga akan meminta akses lebih dari kamera, microphone dan lokasi. Kalau mereka ilegal, data ini akan diambil dan menggunakan data sebagai hal yang tidak benar. Tata cara penagihan juga kasar dan tidak beretika," ucap Sunu. 

Dia pun menegaskan, AFPI selalu meminta pengguna fintech online untuk hanya mengakses pinjaman kepada fintech yang legal yaitu fintech yang berizin dan terdaftar di OJK yang dapat dilihat melalui website AFPI. 

Sunu juga menuturkan,  penyebab maraknya pinjol ilegal disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya kemudahan membuat aplikasi dan situs website, literasi masyarakat yang rendah, dan financing gap yang menjadi permasalahan karena celah pendanaan masih besar atau mencapai Rp1.650 triliun yang belum terlayani lembaga keuangan. 

"Beberapa hal yang kami lakukan untu memerangi pinjol ilegal ialah kami bekerja sama dengan OJK untuk meningkatkan literasi masyarakat. Kami bekerja sama juga dengan Kepolisian, Kominfo, Perbankan Nasional dan BI untuk berantas pinjol ilegal ini. Kita juga gandeng UMKM komunitas untuk menghindari penggunaan pinjol ilegal," tuturnya. 

"Kita juga memandang bahwa payung hukum merupakan hal yang penting dan kita selalu menyarankan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi merupakan hal penting karena bahaya penggunaan data pribadi di tangan yang salah," pungkas Sunu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya