Kemendag Dorong Pemasaran Produk UKM di Era Digital

 Fetry Wuryasti
03/11/2021 12:48
Kemendag Dorong Pemasaran Produk UKM di Era Digital
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Oke Nurwan.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menggelar forum bisnis dengan tema ‘Strategi Pemasaran Produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Era Digital’. Forum bisnis dilakukan di sela gelaran Trade Expo Indonesia Digital Edition (TEI-DE) 2021.

“Kemendag akan terus mendorong pemasaran produk UKM Indonesia di era digital. Hal ini didukung dengan pertumbuhan e-commerce (niaga elektronik/niaga-el) Indonesia yang melaju cepat karena 58% penduduk sudah melakukan transaksi digital," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, Rabu (3/11).

Posisi ekonomi digital di Indonesia cukup tinggi dengan per kapitanya Indonesia masih di bawah Malaysia, Singapura, dan Thailand. Unicorn Indonesia juga merambah di ASEAN.

Peran ekonomi digital terhadap ekonomi Indonesia pada tahun 2020 sebesar 4 persen dan diharapkan meningkat menjadi 18 persen tahun 2030,” kata Oke.

Menurut Oke, Indonesia harus menyiapkan perkembangan teknologi gelombang baru atau second wave ekonomi digital untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misalnya, dengan memperkuat jaringan internet cepat 5G serta transmisi data melalui jaringan internet tanpa bantuan manusia atau perangkat komputer.

“Indonesia harus mempunyai sistem penyimpan data transaksi (database) yang jauh lebih aman dan transparan. Kecerdasan buatan juga harus dapat diterapkan pada suatu sistem yang dapat diatur secara ilmiah. Selain itu, kita juga perlu memiliki metode penyampaian berbagai layanan melalui internet,” jelas Oke.

Berdasarkan data dari J.P Morgan pada 2020, nilai niaga-el Indonesia meningkat dengan cepat, dengan perkiraan pertumbuhan tahunan 2021 mencapai Rp337 triliun. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan Tiongkok (11,2 persen) dan Amerika Serikat (10,5 persen).

Penjualan melalui niaga-el, lanjut Oke, memiliki berbagai macam potensi yang dapat terus dikembangkan. Contohnya, memotong rantai distribusi yang membuat harga tinggi, menjadi sarana promosi dan berdagang bagi UKM dan pedagang, memberikan kemudahan transaksi bagi konsumen, serta menjadi solusi mengatasi dampak ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Oke menyampaikan, untuk mendukung kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, Pemerintah memiliki beberapa peraturan dasar yang merujuk kepada sejumlah aturan perundang-undangan, yaitu UU No 7 tahun 2014, PP No 80 Tahun 2019, dan Permendag No 50 Tahun 2020.

Setiap pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga berupaya mengembangkan ekonomi digital dengan melakukan edukasi terhadap masyarakat, pembinaan pelaku usaha, dan menyiapkan instrumen regulasi yang adaptif.

“Perekonomian Indonesia masih bergantung pada konsumsi domestik sehingga patut dijaga. Di masa mendatang, porsi ekspor dan impor harus diperbesar seperti beberapa negara dengan populasi terbesar.

"Ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19 mengakselerasi digitalisasi dalam setiap lini kehidupan. Perubahan pola konsumsi masyarakat dari luring menjadi daring harus dapat dilihat sebagai peluang bisnis menjanjikan sehingga pelaku usaha harus dapat beradaptasi terhadap perubahan,” ungkap Oke.

Pemilik Restu Mande Nenden Rospiani menyampaikan cara untuk memaksimalkan digitalisasi untuk keberlangsungan bisnis.

Menurut Nenden, pelaku UKM perlu melakukan strategi pemasaran melalui digital dengan media sosial, situs web, dan lokapasar. Tujuannya agar produk makin mudah dijangkau konsumen.

“Kami sebagai UKM kecil harus memaksimalkan potensi yang ada di setiap peluang yang ada melalui penjualan secara digital. Digitalisasi membantu kami mendongkrak angka penjualan," tuturnya.

"Kami percaya digitalisasi membawa banyak peluang dan membuka kesempatan bisnis bagi UKM untuk berkembang menjangkau dunia. Di masa pandemi Covid-19, umumnya banyak pelaku usaha yang sulit bertahan, tapi usaha Restu Mande sebaliknya. Produk kami semakin banyak terjual melalui daring. Kami bahkan harus menambah karyawan,” imbuh Nenden.

Pemilik Rorokenes Indonesia Syanaz Nadya Winanto menuturkan, usahanya fokus pada kekuatan lokal Indonesia tentang kerajinan menganyam yang dibentuk menjadi produk berupa tas anyam kulit dan tenun.

“Rorokenes mengedepankan nilai keberlanjutan untuk dapat masuk ke pasar ekspor seperti Malaysia, Singapura dan Taiwan. Kami juga mengedepankan pemberdayaan sosial di lingkungan sekitar, pengawasan limbah, pendidikan berkelanjutan bagi para pekerja, serta perlindungan pekerja,” ujar Syanaz.

Menurut Syanaz, pelaku UKM perlu memiliki strategi koordinasi, pemecahan masalah berbasis model (model-based problem solving) yang jelas dan membangun strategi yang baik untuk menjaga market.

“Kita perlu mempunyai strategi kompetisi dan negosiasi yang baik serta berinovasi dan saling bersinergi untuk membangun pasar,” ujarnya.

Ketua idEa Bima Laga menambahkan, IdEa bekerja sama dengan Kemendag telah meluncurkan gerakan Bangga Buatan Indonesia.

Tujuannya mendorong pelaku usaha untuk menjalankan usaha secara daring sebagai langkah awal bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

“Hingga kini, sudah ada 8,4 juta pelaku UKM on board di platform niaga-el. IdEa bersama Pemerintah akan terus mendorong pertumbuhan ekosistem ini. Harapannya, pelaku usaha daring bisa terus mengembangkan usahanya secara daring meski pandemi Covid-19 sudah diatasi,” imbuh Bima.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan, nantinya sistem perdagangan melalui media elektronik akan diatur perdagangannya seperti sistem perdagangan konvensional.

Pelaku usaha daring diharapkan memperhatikan regulasi yang telah dikeluarkan Pemerintah sehingga tidak menemukan kendala dalam menjalankan usahanya.

“Pelaku usaha dapat memanfaatkan media promosi melalui berbagai sosial media dan lokapasar. Untuk pemasaran pasar ekspor, pelaku usaha dapat memanfaatkan lokapasar yang sudah mempunyai izin cross border. Tidak lupa, dalam melakukan penetrasi pasar ekspor sebaiknya pelaku usaha memperhatikan regulasi dan persyaratan di negara tujuan ekspor,” pungkas Ketut. (Try/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya