Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
MENURUT Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2, upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap”.
PP Pengupahan ini juga menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
Baca juga: Keberhasilan Industri Hulu Migas Angkat Pendapat Daerah
Upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Dalam regulasi lawas, dijelaskan UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.
Sekali lagi, secara resmi sebenarnya istilah UMR sudah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Hanya saja, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih banyak digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota. Dengan begitu, UMR adalah penyebutan yang kerap digunakan untuk pengganti istilah UMP dan UMK dalam interaksi sosial sehari-hari.
Penetapan upah minimum tidak sembarangan, melainkan menggunakan rumus atau formula tertentu. Rumus tersebut adalah upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan (tahun ke tahun) dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan (produk domestik bruto harga konstan).
Adapun rumus tersebut adalah: UMn = UMt + {UMt x (Inflasit +% Δ PDBt)}
Sementara pengertian dari tiap variabel adalah sebagai berikut. UMn adalah upah minimum tahun yang akan ditetapkan. UMt adalah upah minimum tahun berjalan. Inflasit adalah inflasi tahun ke tahun yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.
Δ PDBt adalah pertumbuhan produk domestik bruto harga konstan yang dihitung dari pertumbuhan produk domestik bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.
GUBERNUR Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution berjanji akan menaikkan upah minimum setidaknya sebesar 8,5% untuk tahun 2026. Janji itu dinyatakan setelah sebelumnya didemo buruh.
KSPSI bersama sekitar 100 Federasi dan konfederasi lainnya, lanjut Jumhur, sudah membuat draft untuk didialogkan dengan pemerintah, DPR, dan pengusaha.
Tuntutan utama buruh adalah agar Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menaikan UMP dan UMK se-Sumut sebesar 10,5 persen.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa penanggung jawab yang jelas, aksi tersebut rawan menjadi anarkis dan berpotensi menciptakan kerusuhan.
Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit terbuka terhadap seluruh program K3 yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri perburuhan yang pertama usai kemerdekaan adalah sosok perempuan pejuang yaitu SK Trimurti yang diangkat pada tahun 1947-1949
ORGANISASI nirlaba Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) resmi berdiri dengan misi mendukung dan mengawal pelaksanaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data survei BPS, biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp14,88 juta per bulan untuk rumah tangga yang terdiri dari dua hingga enam orang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan besaran dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Adapun kendalanya, karena masih ada perbedaan persepsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved