Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Merger Indosat-H3I Harus Jaga Kesetaraan  dan Kesehatan Industri Telekomunikasi

Mediaindonesia.com
26/10/2021 12:55
Merger Indosat-H3I Harus Jaga Kesetaraan  dan Kesehatan Industri Telekomunikasi
Petgugas mengukur sinyal yang dipancarkan dari tower telekomunikasi( MI/Dwi Apriani)

PEMERINTAH harus menjaga fairness dalam industri telekomunikasi Indonesia seiring dengan konsolidasi industri yang terjadi saat ini. 
Salah satunya dengan melakukan penataan kembali atau reframing frekuensi yang ada saat ini.

Ketua  Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Sarwoto Atmosutarno mengungkapkan bahwa konsolidasi industri merupakan hal yang tak terhindarkan. Hal ini karena jumlah pemain yang ada di industri telekomunikasi Indonesia masih terlalu banyak. 

Di sisi lain, frekuensi menjadi hal mutlak yang perlu dimiliki oleh para operator untuk bisa memberikan layanan bagi pelanggannya. Apalagi dengan tren digital saat ini, keberadaan frekuensi sangat penting guna mendukung bisnis.

"Di sinilah peran pemerintah untuk bisa mengalokasikan frekuensi secara baik diperlukan untuk menjaga kondisi persaingan usaha di sektor ini bisa terlaksana dengan baik," ujar Sarwoto di Jakarta, Senin (26/10).

Saat ini Telkomsel merupakan pemegang spektrum frekuensi terbesar di Indonesia sebesar 155 MHz dengan jumlah pelanggan mencapai 190 juta. Merger antara dua operator Indosat dan Tri Hutchison akan membuat duo operator ini menguasai spektrum 145 MHz dengan jumlah pelanggan sekitar 104 juta.

Menjadi pertanyaan, apakah penguasaan spektrum sebesar itu dengan jumlah pelanggan yang relatif sedikit itu tepat untuk operator baru hasil merger.

"Idealnya pemerintah menghitung ulang frekuensi yang dimiliki operator hasil merger itu. Dialokasikan sesuai dengan kebutuhan ekspansi bisnisnya. Bila ternyata nanti memang berkembang dan butuh frekuensi lebih banyak, bisa saja diberikan. Tapi di awal perlu dipetakan dulu berapa kebutuhannya," ungkap Sarwoto.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa saat ini tren di seluruh dunia sedang terjadi penataan pada spektrum frekuensi. Frekuensi dipandang sebagai sumber daya yang terbatas sehingga pemanfaatannya mutlak perlu diatur secara ketat agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

"Inilah fairness yang perlu dijaga pemerintah. Agar persaingan dalam industri terjaga dengan baik dan juga masyarakat mendapat hasil yang maksimal," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Chairman Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) Nurul Yakin Setyabudi menilai  reframing frekuensi sangat penting dilakukan.

Merger antara Indosat dan Tri merupakan kesempatan yang bagus bagi pemerintah untuk melakukan reframing frekuensi sebagai salah satu sumber daya terbatas milik bangsa Indonesia yang harus dioptimalkan tidak hanya untuk industri dan pemerintah, tapi juga untuk kepentingan masyarakat sebagai pengguna. 

Ia mengatakan bahwa penataan frekuensi dengan menghitung ulang kebutuhan frekuensi dari perusahaan yang merger tidak menyalahi UU Cipta Kerja.  "Di UU Cipta Kerja intinya perusahaan telekomunikasi saat ini boleh melakukan merger atau akuisisi namun frekuensi sebagai aset bangsa harus dievaluasi," ujarnya.

Yang pasti, menurutnya, pemerintah memiliki peran besar menjaga agar terjadi iklim berusaha yang baik di industri melalui serangkaian kebijakan yang dijalankan. Salah satu tugas yang perlu dilakukan adalah memastikan fairnes dalam industri telekomunikasi dengan menata kembali spektrum frekunsi. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya