Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

AFPI : Google hingga Perbankan Harus Tutup Akses Pinjol Ilegal 

Insi Nantika Jelita
22/10/2021 20:29
AFPI : Google hingga Perbankan Harus Tutup Akses Pinjol Ilegal 
Pengungkapan pinjol ilegal oleh Polda Jabar(Antara/Raisan Al-Farisis)

ASOSIASIi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta perusahaan teknologi raksasa Google, Lalu perbankan, dan penyelenggara payment gateway untuk menutup aksesnya ke pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto Gunadi menegaskan, pihaknya sudah berkolaborasi dengan aparat kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi untuk menindak tegas seperti penutupan dan pemblokiran aplikasi pinjol ilegal tersebut. 

"Kami berharap infrastruktur teknologi seperti payment gateway, Google Indonesia dan perbankan bisa membatasi ruang gerak pinjol ilegal," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10). 

Para oknum pinjol ini, ungkap Adrian, juga gunakan akses perbankan dan Google dalam melancarkan aksinya selama ini. 

"Ini butuh awareness (kesadaran) dan dukungan banyak pihak supaya pemberantasn pinjol ilegal ini efektif, karena infrastruktur teknologi tersebut jadi kunci," sebutnya. 

Baca juga : Marak Pinjol Ilegal, AFPI Sepakat Pangkas Bunga Pinjaman 50% 

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mendesak agar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5/2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dioptimalkan. 

Aturan itu meminta penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar saja yang boleh menyelenggarakan praktik penyaluran pinjaman kepada masyarakat. 

"Ini untuk memutus rantai praktik pinjol ilegal. Kami sangat berharap Permenkominfo bisa ampuh memberantas fintech ilegal," harapnya. 

Menurut data AFPI sepanjang tahun ini, ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol illegal, dimana sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika. 

Asosiasi itu menilai maraknya pinjol illegal saat ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti, kemudahan dalam membuat aplikasi atau situs, literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Kemudian, minim melakukan pengecekan legalitas, mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar dan lainnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya