Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
ASOSIASIi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta perusahaan teknologi raksasa Google, Lalu perbankan, dan penyelenggara payment gateway untuk menutup aksesnya ke pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto Gunadi menegaskan, pihaknya sudah berkolaborasi dengan aparat kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi untuk menindak tegas seperti penutupan dan pemblokiran aplikasi pinjol ilegal tersebut.
"Kami berharap infrastruktur teknologi seperti payment gateway, Google Indonesia dan perbankan bisa membatasi ruang gerak pinjol ilegal," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10).
Para oknum pinjol ini, ungkap Adrian, juga gunakan akses perbankan dan Google dalam melancarkan aksinya selama ini.
"Ini butuh awareness (kesadaran) dan dukungan banyak pihak supaya pemberantasn pinjol ilegal ini efektif, karena infrastruktur teknologi tersebut jadi kunci," sebutnya.
Baca juga : Marak Pinjol Ilegal, AFPI Sepakat Pangkas Bunga Pinjaman 50%
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mendesak agar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5/2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dioptimalkan.
Aturan itu meminta penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar saja yang boleh menyelenggarakan praktik penyaluran pinjaman kepada masyarakat.
"Ini untuk memutus rantai praktik pinjol ilegal. Kami sangat berharap Permenkominfo bisa ampuh memberantas fintech ilegal," harapnya.
Menurut data AFPI sepanjang tahun ini, ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol illegal, dimana sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika.
Asosiasi itu menilai maraknya pinjol illegal saat ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti, kemudahan dalam membuat aplikasi atau situs, literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Kemudian, minim melakukan pengecekan legalitas, mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar dan lainnya. (OL-7)
Easycash memperkenalkan Fintopia Corporate University (FCU)—sebuah inisiatif internal untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM)
Per Desember 2024, data OJK mencatat bahwa penyaluran fintech lending di luar Pulau Jawa masih sebesar 21,59% dari total penyaluran nasional.
Selama tujuh tahun hadir, Adapundi telah sukses dalam menyediakan akses pendanaan bagi lebih dari 700 ribu UMKM dan jutaan pengguna.
PLATFORM investasi asal Indonesia menjadi fintech pertama dalam program StratBox di bawah naungan PhiliFINNO dari Securities and Exchange Commission (SEC) Filipina.
Fintech di Indonesia dimulai dengan fokus memfasilitasi pembayaran online, sebagai respons terhadap maraknya transaksi online dan e-commerce.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menegaskan komitmennya terhadap praktik penyaluran dana yang bertanggung jawab.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Jumlah total rekening yang dilaporkan mencapai 267.962 rekening, dengan nilai kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp3,4 triliun.
Melalui integrasi layanan Privy, proses pendaftaran dan persetujuan pinjaman di PinjamanGo kini dapat dilakukan tanpa tatap muka, sepenuhnya secara online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved