Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASIi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta perusahaan teknologi raksasa Google, Lalu perbankan, dan penyelenggara payment gateway untuk menutup aksesnya ke pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto Gunadi menegaskan, pihaknya sudah berkolaborasi dengan aparat kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi untuk menindak tegas seperti penutupan dan pemblokiran aplikasi pinjol ilegal tersebut.
"Kami berharap infrastruktur teknologi seperti payment gateway, Google Indonesia dan perbankan bisa membatasi ruang gerak pinjol ilegal," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10).
Para oknum pinjol ini, ungkap Adrian, juga gunakan akses perbankan dan Google dalam melancarkan aksinya selama ini.
"Ini butuh awareness (kesadaran) dan dukungan banyak pihak supaya pemberantasn pinjol ilegal ini efektif, karena infrastruktur teknologi tersebut jadi kunci," sebutnya.
Baca juga : Marak Pinjol Ilegal, AFPI Sepakat Pangkas Bunga Pinjaman 50%
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mendesak agar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5/2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dioptimalkan.
Aturan itu meminta penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar saja yang boleh menyelenggarakan praktik penyaluran pinjaman kepada masyarakat.
"Ini untuk memutus rantai praktik pinjol ilegal. Kami sangat berharap Permenkominfo bisa ampuh memberantas fintech ilegal," harapnya.
Menurut data AFPI sepanjang tahun ini, ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol illegal, dimana sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika.
Asosiasi itu menilai maraknya pinjol illegal saat ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti, kemudahan dalam membuat aplikasi atau situs, literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Kemudian, minim melakukan pengecekan legalitas, mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar dan lainnya. (OL-7)
Dengan limit hingga Rp50.000.000 yang dapat digunakan berulang kali, Julo memberikan fleksibilitas bagi pengguna untuk mengelola berbagai kebutuhan keuangan secara bersamaan.
OJK mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang Januari–November 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
Program pembelajaran ini melibatkan puluhan pembicara profesional yang membagikan pengalaman mereka dalam berkontribusi di bidang teknologi.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 resmi berakhir dengan catatan penting berupa menguatnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif.
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) secara resmi membuka Mandiri BFN Fest 2025, puncak dari rangkaian Bulan Fintech Nasional (BFN).
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved