Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kebijakan Kuota Ikan Berikan Jaminan Usaha ke Investor

Insi Nantika Jelita
21/10/2021 19:49
Kebijakan Kuota Ikan Berikan Jaminan Usaha ke Investor
Ilustrasi(Antara)

MELALUI kebijakan penangkapan ikan terukur alias berkuota di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) pada 2022, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menjanjikan ada kepastian usaha bagi investor. Hal ini disampaikan Menteri KKP saat menjadi keynote speaker pada Webinar Series Hukum Laut Rebound dengan tema UNCLOS (Konvensi Hukum Laut) 1982 dan Tantangan Kontemporer Perubahan Iklim dan Pendayagunaan Sumberdaya Pesisir, Kamis (21/10). 

"Kebijakan ini memberikan jaminan kepastian usaha bagi para pelaku usaha penangkapan serta sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pengawasan, terdiri dari kapal pengawas, pesawat pengawas, dan teknologi informasi," ucapnya dalam rilis resmi.

Penangkapan ikan terukur berbasis kuota diberikan untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi atau wisata mancing. Untuk industri, menggunakan metode lelang terbuka pada beberapa investor per zona penangkapan. Kebijakan ini bakal diatur mengenai sejumlah pengaturan, meliputi pengaturan area penangkapan ikan, jumlah ikan yang ditangkap, dan jumlah kapal yang dapat melakukan penangkapan. Melalui kebijakan itu, Indonesia sebagai anggota dari High Level Panel on Sustainable Ocean Economy yang kerap membahas kesehatan laut dan penangkapan ikan secara ilegal, diharapkan KKP bisa menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported dan unregulated (IUU) fishing di Indonesia. "Kebijakan kuota ini akan menegakkan hukum atau law enforcement yang ketat di setiap aspeknya," kata Trenggono.

Ia menjelaskan, dalam UNCLOS 1982, Indonesia disebut memiliki kedaulatan penuh untuk memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial. "SDA tersebut harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan mengutamakan aspek ekologi," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik