Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MELALUI kebijakan penangkapan ikan terukur alias berkuota di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) pada 2022, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menjanjikan ada kepastian usaha bagi investor. Hal ini disampaikan Menteri KKP saat menjadi keynote speaker pada Webinar Series Hukum Laut Rebound dengan tema UNCLOS (Konvensi Hukum Laut) 1982 dan Tantangan Kontemporer Perubahan Iklim dan Pendayagunaan Sumberdaya Pesisir, Kamis (21/10).
"Kebijakan ini memberikan jaminan kepastian usaha bagi para pelaku usaha penangkapan serta sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pengawasan, terdiri dari kapal pengawas, pesawat pengawas, dan teknologi informasi," ucapnya dalam rilis resmi.
Penangkapan ikan terukur berbasis kuota diberikan untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi atau wisata mancing. Untuk industri, menggunakan metode lelang terbuka pada beberapa investor per zona penangkapan. Kebijakan ini bakal diatur mengenai sejumlah pengaturan, meliputi pengaturan area penangkapan ikan, jumlah ikan yang ditangkap, dan jumlah kapal yang dapat melakukan penangkapan. Melalui kebijakan itu, Indonesia sebagai anggota dari High Level Panel on Sustainable Ocean Economy yang kerap membahas kesehatan laut dan penangkapan ikan secara ilegal, diharapkan KKP bisa menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported dan unregulated (IUU) fishing di Indonesia. "Kebijakan kuota ini akan menegakkan hukum atau law enforcement yang ketat di setiap aspeknya," kata Trenggono.
Ia menjelaskan, dalam UNCLOS 1982, Indonesia disebut memiliki kedaulatan penuh untuk memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial. "SDA tersebut harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan mengutamakan aspek ekologi," pungkasnya. (OL-8)
MENYONGSONG satu abad kemerdekaan Indonesia, kedaulatan pangan menjadi agenda prioritas yang wajib dimenangkan.
SEBANYAK 50 Ketua DPD KNTI se-Sumatra dan Koperasi Perikanan melaksanakan Rapat Konsolidasi penguatan simpul jaringan koperasi perikanan di wilayah Sumatra dan Kepulauan Riau.
Australia dan Indonesia memiliki hubungan perdagangan perikanan yang telah lama terjalin, didukung oleh tingkat komplementer yang kuat antara kedua negara.
Luhut apresiasi atas keberhasilan diplomasi ekonomi Indonesia dalam menyepakati penurunan tarif tambahan terhadap produk ekspor ke Amerika Serikat (AS),
MGM Bosco Logistics meresmikan fasilitas cold storage guna memperkuat infrastruktur logistik dan memastikan kualitas produk perikanan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalin kemitraan strategis dengan Pemerintah Provinsi Fujian, Tiongkok, guna memperkuat sektor kelautan, perikanan, dan mitigasi bencana kemaritima
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved