Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penanganan Pandemi Covid-19 yang Optimal Dorong Pemulihan Ekonomi

Despian Nurhidayat
14/10/2021 12:23
Penanganan Pandemi Covid-19 yang Optimal Dorong Pemulihan Ekonomi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.(ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

PENANGANAN pandemi Covid-19 yang optimal dapat mendorong pemulihan perkonomian nasional. Selain itu, dibutuhkan juga sinergi kebijakan dalam menangani dampak pandemi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, kondisi pandemi covid-19 di Tanah Air terus membaik, kasus harian positif covid-19 per 10 Oktober 2021 lalu mencapai 895 kasus, jauh menurun dibandingkan puncak pandemi pada 15 Juli 2021.

Selain itu, pencapaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama telah mencapai 100 juta orang, hal ini adalah baru 40,4% dari target nasional sebanyak 208,27 juta orang. Sementara itu, vaksinasi dosis kedua telah mencapai 57,41 juta orang atau 27,57% dari target.

"Dengan berbagai upaya percepatan vaksinasi yang didukung oleh OJK dan seluruh pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat kami yakin fase pemulihan dapat segera terwujud sehingga perekonomian nasional kembali normal seperti sebelum masa pandemi," ungkapnya dalam acara pembukaan Capital Market Summit & Expo 2021, Kamis (14/10).

Wimboh menambahkan, sinyal positif efek keberhasilan penanganan pandemi merupakan momentum bagi pertumbuhan ekonomi dan industri Indonesia, di mana pada kuartal II 2021 telah tumbuh 7,07% secara year on year atau 3,31% secara quartal to quartal.

"Di akhir tahun 2021, tren pertumbuhan diperkirakan akan tetap positif dan berlanjut sampai tahun 2022," kata Wimboh.

Dia menyampaikan, pihaknya mengapresiasi sinergi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait pemulihan ekonomi nasional selama masa pandemi khususnya melalui penerbitan Perppu No 1 tahun 2020 atau Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 yang merupakan payung hukum dalam menangani pandemi covid-19.

"(UU Nomor 2/2020) membantu perbaikan perekonomian kita dan sektor keuangan, dan juga kebijakan-kebijakan tersebut kita lakukan dengan sangat hati-hati dan terintegrasi seluruh sektor," pungkasnya. (Des/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya