Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PAJAK karbon resmi diberlakukan pada 1 April 2022 seiring dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati besaran tarif pajak karbon paling rendah Rp30 per kilogram.
Banyak yang meyakini bahwa industri yang sangat terdampak dengan pengenaan pajak karbon yaitu PLTU dan industri semen. Pasalnya, kedua industri ini dinilai paling banyak menghasilkan karbon mengingat tingginya penggunaan batu bara sebagai bahan bakar untuk proses produksi.
Padahal, jika melihat data Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dari Kementerian ESDM, hampir semua industri di Indonesia kini telah berbasis batu bara, yang tentu menghasilkan karbon. Sebuta saja pengguna batu bara yakni industri kertas, industri tekstil, industri kimia, industri pupuk, industri pengolahan dan pemurnian, serta industri kimia lain.
Dengan harga batu bara yang saat ini masih berada di atas US$200 per ton, pajak karbon bisa menjadi bumerang bagi industri dalam negeri. Ongkos yang harus dikeluarkan industri untuk sumber energinya akan menjadi lebih besar dari biasanya. "Permasalahan ini bukan hanya dihadapi oleh industri tekstil saja, tetapi semua industri yang ada di Indonesia. Kondisi inilah yang membuat kami belum siap dengan pemberlakuan pajak karbon yang sangat mendadak, terlalu dipaksanakan, dan terburu-buru itu," ujar Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Menurut Jemmy, untuk membahas pajak karbon dibutuhkan waktu panjang, tidak bisa parsial, apalagi singkat. "Pemerintah harus duduk bareng bersama asosiasi-asosiasi industri, pelaku industri, Kadin, dan stakeholders lain membahas permasalahan ini. Ini kan sangat terkesan dipaksakan tanpa memperhatikan suara kami," ujar Jemmy.
Ibarat tinju, saat ini industri di Indonesia sedang terhuyung-huyung terkena pukulan bertubi-tubi. Belum lepas dari pandemi covid-19 yang membuat pendapatan usaha anjlok, harga batu bara melonjak, biaya logistik juga naik seiring dengan tingginya rantai pasok selama pandemi, naiknya PPN dan PPh, dan kini muncul pajak karbon. Momen penerapan pajak karbon pada masa pandemi covid-19 dinilai akan memberikan tekanan kepada pelaku usaha serta masyarakat sebagai pengguna akhir. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam terkait rencana penerapan pajak karbon.
Pasalnya, kesiapan pelaku usaha dan infrastruktur pemerintah dalam menyediakan sumber energi baru dan terbarukan juga perlu dipetakan dengan baik sebelum mulai menerapkan pajak karbon. Bahkan, penerapan transformasi kegiatan produksi menuju ramah lingkungan membutuhkan investasi dalam skala besar. Jika tetap dipaksakan, Jemmy khawatir akan banyak industri yang rontok sehingga ujungnya akan ada unemployment alias PHK. "Karena itu, kami semua, asosiasi-asosiasi industri di Indonesia mendesak agar peraturan pajak karbon ini ditunda atau bila perlu dibatalkan," tegasnya.
Dalam program Hot Economy yang dipandu presenter Berita Satu TV Poppy Zeidra pada Jumat (8/10), Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia yang menjadi salah satu pembicara mengaku akan mengikuti ketentuan mengenai pajak karbon yang ditetapkan pemerintah. Meski demikian, dia masih mengamati dinamika ketentuan pajak karbon setelah UU HPP disahkan DPR. "Terus terang kami sedang menghitung. Apalagi, pada pertambangan batu bara dalam waktu dekat ada perubahan rezim royalti yang akan ditingkatkan. Jadi, ini dampaknya akan signifikan," ujarnya.
Pajak karbon tampaknya mendorong penolakan di kalangan pelaku bisis di semua sektor industri. Selain tarif, waktu pelaksanaan pada April 2022 dinilai terlalu ambisius. Pasalnya, masih banyak yang harus dilakukan setelah UU disahkan DPR, akan ada penandatanganan UU oleh Presiden. Setelah itu, Kemenkeu harus menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana pajak karbon antara lain terkait tarif dan penambahan objek pajak yang dikenai karbon.
Kemudian peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mengatur lebih lanjut soal subjek pajak karbon, tata cara perhitungan, pemungutan, pembayaran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon. Selain itu, memerinci alokasi penerimaan yang didapat dalam rangka pengendalian perubahan iklim. Selanjutnya dilakukan sinkronisasi aturan melalui Rencana Peraturan Presiden Nilai Ekonomi Karbon (NEK) guna menyusun skema mekanisme perdagangan emisi (ETS) dan pajak karbon, sambil susun peta jalan (roadmap). Setelah roadmap jadi, harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Karena itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menegaskan, perlu roadmap yang jelas terkait implementasi pajak karbon. Pasalnya, kebijaan ini tidak bersifat sesaat saja, tetapi dalam jangka panjang. "Pelaku industri ingin mengetahui arah pajak karbon. Yang terpenting, harus ada exit strategy atau solusi yang ditawarkan pemerintah di tengah pandemi. Apakah pemerintah akan membantu dari sisi komponen ongkos produksi yang lain ataukah memberikan pasar yang lebih luas dengan cara mengurangi persaingan dengan barang impor," ujarnya.
Misalnya industri tekstil yang selama ini ongkos produksi sudah tinggi. Namun, di sisi hilir, industri ini banyak bersaing dengan produk-produk dari luar karena tarif impornya yang rendah. Nah, "Apakah dari sisi hilirnya yang akan diintervensi oleh pemerintah, semisal tarif impor untuk serupa dari luar negeri di naikkan sehingga industri produk jadi dalam negeri lebih bersaing ataukah ada yang lain," ujarnya.
Baca juga: Indonesia Housing Forum 2021 Angkat Hunian Inklusif dan Berkelanjutan
Terkait desakan agar pajak karbon ditunda atau dibatalkan, Faisal lebih melihat kondisi industri sampai dengan saat ini. "Setidaknya ada solusi atau alternatif yang diberikan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak memukul atau bahkan mematikan industri tersebut yang notabene merupakan industri vital, bukan hanya terhadap PDB tapi juga dalam penciptaan lapangan kerja," pungkasnya. (RO/OL-14)
Secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
Seluruh daerah menerapkan hal serupa lantaran regulasi mengenai itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
Obligasi ini dijamin sepenuhnya, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan oleh CGIF selaku lembaga penjamin kredit dengan kekuatan finansial tingkat tertinggi (idAAA/stabil).
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
Dari sisi fiskal dan makroekonomi, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.
Penghargaan ini diselenggarakan oleh La Tofi School of Social Responsibility, dengan fokus pada pencapaian ESG perusahaan dalam kerangka SDGs PBB.
PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2025 kembali mencatatkan kontraksi. Berdasarkan data S&P Global, PMI Indonesia turun 0,5 poin menjadi 46,9, dibandingkan Mei 2025 yang berada di level 47,4.
Strategi keamanan siber yang tangguh dimulai dengan visibilitas yang lengkap, mengetahui apa yang perlu dilindungi dan ketika risiko terbesar berada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved