Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kemudahan untuk Investor

Despian Nurhidayat
08/10/2021 14:15
Kemudahan untuk Investor
(DOK BKPM)

PEMERINTAH bertekad meningkatkan kemudahan berusaha di Tanah Air. Tujuannya agar para pengusaha atau investor lebih leluasa bergerak dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Targetnya mencapai peringkat 40 besar dalam kemudahan berusaha atau EoDB (ease of doing business).

Menurut Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno, langkah pemerintah antara lain melaksanakan berbagai reformasi struktural. Salah satunya dengan menerbitkan UndangUndang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja menjadi basis hukum peningkatan kemudahan berusaha melalui peningkatan perizinan berusaha berbasis risiko. Ini diterapkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang diluncurkan pada 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Sukses Bertahan Selama Empat Dekade, Es Teler 77 Bagikan Tiga Kunci Sukses

“Jenis perizinan kini bergantung pada basis risiko kegiatan usaha. Contoh, untuk kegiatan usaha berbasis rendah, jenis perizinan hanya NIB (nomor induk berusaha). Untuk risiko menengah rendah, jenis perizinannya NIB dan sertifi kat standar berupa pernyataan mandiri. Untuk risiko menengah tinggi, perizinan yang dibutuhkan yaitu NIB dan sertifikat standar dengan verifi kasi dari K/L atau daerah sesuai kewenangannya. Untuk risiko tinggi, diperlukan NIB dan izin,” ungkap Riyatno dalam Dialog Indonesia Bicara: Transformasi untuk Kepastian Berusaha, kemarin.

OSS berbasis risiko juga memberlakukan asas fiktif positif. Artinya, perizinan dianggap telah disetujui apabila otoritas terkait tidak memberikan respons atau notifi kasi setelah batas waktu yang ditentukan. “Tujuannya memberikan kepastian kepada pelaku usaha selaku pengguna layanan perizinan,” ujar Riyatno.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot, mengatakan dengan legalitas yang didapatkan UMKM melalui OSS berbasis risiko, persoalan akses untuk mendapat kredit permodalan dari lembaga jasa keuangan tidak lagi menjadi problem.

Inovasi Surabaya
Penerapan sistem OSS berbasis risiko juga dilaksanakan Pemerintah Kota Surabaya dengan platform bernama Surabaya Single Window (SSW). Ini merupakan bentuk jaminan untuk pengusaha atau investor yang berinvestasi di Kota Surabaya.

“Ada 19 layanan dari SSW. Melalui SSW, kami bisa mengontrol sepenuhnya. Kalau ada izin terhambat atau kejadian lainnya, bisa langsung masuk notifi kasinya ke kepala dinas terkait, bahkan sampai ke wali kota,” kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Surabaya, Ikhsan.

Transformasi proses hukum
Mahkamah Agung juga menerapkan transformasi digital dalam sistem peradilan. Tujuannya membantu memperluas basis perkara pengadilan yang dapat dilakukan di mana saja, termasuk proses hukum yang berkaitan dengan pelaku usaha atau investor.

Hakim agung Syamsul Ma’arif menyebut misalnya tentang a plikasi e-Court yang merupakan instrumen pengadilan dalam melayani masyarakat soal pendaf taran perkara secara daring.

Partner AGP & Firm, Ammar Singh Gill, menegaskan bahwa transformasi digital yang dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM dalam menerapkan OSS berbasis risiko dan juga Mahkamah Agung yang menerapkan e-Court telah mempermudah tugasnya sebagai advokat untuk mempermudah kepastian berusaha para investor di Indonesia. (OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik