Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Isu Selisih Dana PEN Hanya Masalah Definisi

M. Ilham Ramadhan Avisena
10/9/2021 21:13
Isu Selisih Dana PEN Hanya Masalah Definisi
Direktur Riset dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah(ADAM DWI / MI.)

DIREKTUR Riset dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, persoalan dugaan selisih anggaran dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 hanya terletak pada pendefinisian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemerintah.

"Menurut saya itu masalah perbedaan definisi saja dari kedua pihak. Yang jelas, keduanya itu masuk dalam anggaran pemerintah. Hanya berbeda antara dana PEN dan dana Kementerian/Lembaga," ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/9).

Diketahui, dalam rapat bersama DPR, BPK melaporkan total anggaran PEN 2020 ialah Rp841,89 triliun dan yang dilaporkan pemerintah yakni Rp695,2 triliun. Dus, ada selisih sekitar Rp146,69 triliun yang tak disampaikan pemerintah sebagai anggaran dana PEN 2020.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Thohir mengatakan, pihaknya berencana memanggil BPK untuk menjelaskan dugaan selisih anggaran PEN 2020.

"BPK harus segera kami undang ke DPR menyampaikan secara detail bagian mana saja yang tidak kredibel tersebut. Ini persoalan serius karena menyangkut uang rakyat," ujar Achmad dikutip dari keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan isu selisih dana PEN 2020 yang berkembang tidak tepat. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari melalui siaran pers menuturkan, dana Rp146,69 triliun itu dibelanjakan dan dilaporkan pemerintah melalui pos Kementerian/Lembaga.

Baca juga: Jangan Beri Panggung Saipul Jamil, Bahkan untuk Konten Edukasi

Dia menjelaskan pengelolaan anggaran dilakukan dengan cara penandaan khusus (tagging) pada alokasi prioritas. Dalam hal ini, kata Rahayu, ialah anggaran senilai Rp695,2 triliun untuk program PEN 2020. Dana tagging itu bertujuan untuk memudahkan pemantauan pada output dan realisasi anggaran.

"Sementara itu, untuk alokasi anggaran yang tidak termasuk dalam Rp695,2 triliun namun terkait dengan kebijakan PC-PEN dengan alokasi senilai Rp146,69 triliun, digunakan antara lain untuk penanganan covid-19 di internal K/L, biaya burden sharing yang ditanggung Bank Indonesia dan pemerintah, serta program belanja subsidi yang telah dialokasikan. Walaupun tidak dilakukan tagging/penandaan khusus, namun dapat dipastikan terhadap realisasi belanja ini juga telah dilaporkan dalam LKPP tahun 2020 (audited)," terang Rahayu.

Kerja Sama BPK dan BPKP

Menyoal penguatan sinergi antara BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Piter menilai hal itu sudah semestinya dilakukan oleh kedua lembaga. Dia menilai, penguatan sinergi itu merupakan keharusan tanpa memerlukan nota kesepahaman atau langkah seremonial.

"Keduanya adalah lembaga publik. BPK adalah lembaga negara sementara BPKP adalah lembaga pemerintah. Kerja sama keduanya seharusnya adalah sebuah keniscayaan," kata Piter.

Dia menyayangkan bila sinergi yang dilakukan kedua lembaga hanya terjadi atas dasar nota kesepahaman. "Apakah tanpa MoU mereka tidak akan bekerjasama? Atau apakah selama ini tidak ada kerja sama? Sangat menyedihkan kalau memang demikian," sambung Piter.

Pada Jumat (10/9), BPK dan BPK menandatangani nota kesepahaman untuk memastikan tata kelola keuangan negara menjadi berkualitas. Sinergi yang dibangun oleh dua instansi tersebut dinilai mampu mempertajam efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas keuangan negara.

Dalam nota kesepahaman tersebut, BPK dan BPKP sepakat memperkuat sinergi, kerja sama, dan kolaborasi ihwal pertukaran data dan informasi; penggunaan tenaga pemeriksa atau auditor; pelaksanaan kerja sama audit atas permasalahan tertentu; peningkatan penyelenggaran pengawasan intern dalam rangka membantu mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut pemeriksaan BPK.

Lalu koordinasi dalam rangka pemenuhan permintaan perhitungan kerugian negara dan daerah dari instansi penegak hukum; pendidikan dan pelatihan; penelitan dan pengembangan dari kegiatan lain sesuai dengan kesepakatan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya