Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Menko Airlangga: Swasta Harus Bantu Pemerintah Tutup Peluang Korupsi

Mediaindonesia.com
31/8/2021 21:14
Menko Airlangga: Swasta Harus Bantu Pemerintah Tutup Peluang Korupsi
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.(ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

MENKO Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, sektor swasta harus mengambil peran membantu pemerintah dengan tidak memberikan peluang terjadinya korupsi. 

"Terkait hubungan dengan pemerintah, perusahaan juga harus mengambil peran membantu pemerintah dengan tidak memberikan peluang terjadinya korupsi." kata Airlangga saat menjadi keynote speaker di Webinar berjudul “Managing The Risk of Bribery Amidst the Pandemic in the Private Sector”, Selasa (31/8). 

Menurut Airlangga, ekosistem bisnis dalam masa pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan ciri-ciri berupa iklim finansial yang bergejolak, terjadinya pengalihan fokus perusahaan ke mitigasi risiko kesehatan dan penanganan Covid-19, serta meningkatnya ancaman keamanan siber. Hal ini menjadikan risiko penyuapan dan korupsi tetap harus diwaspadai.

“Penting bagi perusahaan untuk menilai kembali risiko penyuapan dan korupsi serta mitigasinya,” kata Airlangga.

Transparency International pada tahun 2020  merilis beberapa poin yang bisa diikuti oleh perusahaan untuk menjaga integritas di dalam perusahaan.

Hal pertama yakni memastikan bahwa perusahaan telah memiliki kerangka asesmen risiko yang baik dan secara aktif diterapkan dalam menilai risiko korupsi yang muncul karena perubahan pola operasi era pandemi.

Kedua, pentingnya keterlibatan langsung top management. Adanya berbagai pembatasan yang diterapkan atas aktivitas perusahaan dalam rangka mengurangi laju penularan virus juga menjadi peluang bagi perusahaan untuk mereview kebijakan dan prosedur pengendalian internal perusahaan.

Menko Perekonomian juga menjelaskan upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mencegah korupsi di masa pandemi.

Menurut Airlangga, dari sisi pemerintah, dalam upaya pengendalian pandemi, pemerintah sejak tahun lalu telah bergerak cepat dengan menerbitkan Perpu 1/2020 sebagai kebijakan yang extraordinary di bidang keuangan negara dan perekonomian, agar dalam penanganan krisis pandemi Covid-19 pemerintah bisa bekerja sama secara cepat.

Kegiatan pemulihan ekonomi tersebut yang dilakukan juga melibatkan berbagai aparat pemeriksa baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aparat penegak hukum, kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kegiatan pemulihan ekonomi guna memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, kepatutan, serta tepat sasaran yang sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," tutur Airlangga. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya