Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

OSS Berbasis Risiko Solusi Perizinan Bagi UMK

Mediaindonesia.com
27/8/2021 08:00
OSS Berbasis Risiko Solusi Perizinan Bagi UMK
(DOK)

PEMERINTAH melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Mo­dal (BKPM) telah mengembangkan sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) dengan meluncurkan OSS Berbasis Risiko, awal bulan ini. OSS versi baru ini merupakan sistem layanan perizinan secara online dan terintegrasi dengan paradigma berbasis risiko.

Menurut Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Ir Yuliot, OSS Berbasis Risiko akan meringankan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) karena persyaratan yang lebih sederhana. Dengan OSS Berbasis Risiko, tingkat perizinan dibagi menjadi tiga level, yakni risiko rendah, risiko sedang atau menegah, dan risiko tinggi.

“Seluruh perizinan berusaha sudah didefinisikan berdasarkan tingkat risikonya. Untuk risiko rendah, cukup mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB). Ini berlaku sebagai perizinan berusaha,” kata Yuliot dalam program Indonesia Bicara, Kamis (26/8).

Adapun untuk persyaratan risiko rendah cukup mengunggah KTP, NPWP pribadi, NPWP perusahaan, dan mengikuti alur yang ada dalam OSS di oss.go.id.

Kemudian untuk risiko menengah-rendah, perizinan berusahanya cukup NIB dan sertifikat standar. Sertifikat standar ini merupakan pernyataan dari pelaku usaha. Sementara untuk risiko menengah-tinggi, perizinan berusahanya terdiri dari NIB dan sertifikat standar yang perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu dari kementerian/lembaga atau daerah sesuai dengan kewenangannya.

“Sementara untuk kegiatan usaha risiko tinggi, NIB sebagai persyaratan untuk mempersiapkan kegiatan usahanya, apakah itu pengadaan tanahnya, izin mendirikan bangunan, persetujuan lingkungan. Setelah pelaku usaha melengkapi berbagai, persyaratan, maka pelaku usaha dapat mengajukan izin,” papar Yuliot.

“Bagi pelaku usaha yang kegiatan usahanya memerlukan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat halal, untuk usaha mikro kecil (UMK) sepanjang kegiatan usahanya risiko rendah, maka pada saat bersamaan yang bersangkutan dalam NIB-nya juga sudah tercantum atau berlaku juga sebagai perizinan berusaha, berlaku juga sebagai sertifikat SNI dan halal,” tambahnya.

BKPM memastikan bahwa kemudahan perizinan usaha merupakan upaya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Antara lain dilakukan melalui (1) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (2) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (3) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (4) penyederhanaan persyaratan investasi.

Adapun sejumlah tujuan hadirnya OSS Berbasis Risiko antara lain (1) mendorong kemudahan berusaha bagi UMKM; (2) mengurangi durasi dan/atau biaya pengurusan perizinan berusaha; dan (3) mendorong pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Yuliot menyebut, semenjak diluncurkan OSS pertama pada 2018, penerbitan nomor induk berusaha (NIB) mencapai 3.975.509 yang mana 2.668.343 (67,12%) di antaranya NIB untuk UMK. Sementara sejak diluncurkannya OSS Berbasis Risiko, total NIB yang sudah diterbitkan sebanyak 61.325 dan 59.414 (96,8%) di antaranya NIB UMK.

Sementara itu, berdasarkan data dari Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) Kementerian Investasi/BKPM, selama periode Januari-Desember 2020 tercatat sebanyak 1.670.685 IU (Izin Usaha). Sementara Izin Operasional/Komersial (IOK) yang diterbitkan mencapai 221.275 IOK. 

Pengajuan IOK tersebut didominasi oleh Perdagangan yaitu sebanyak 31.431 IOK, diikuti oleh Kesehatan 21.816 IOK, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 14.565 IOK, Perhubungan 12.446 IOK, serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 10.689 IOK.

Di sisi lain, sektor investasi dinilai turut menopang  pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2021 ini. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang menembus 7,07% pada kuartal II 2021 tidak terlepas dari dukungan pertumbuhan investasi. Sebagai informasi, dalam periode yang sama pertumbuhan investasi menyentuh 8%.

“Pertumbuhan kuartal II tidak terlepas dari pertumbuhan investasi yang mencapai 7% hingga 8%. Hingga kuartal II, total realisasi investasi mencapai Rp442,7 dari target tahun ini sebesar Rp900 triliun,” katanya. 

Bahlil mengatakan, angka realisasi investasi juga telah menunjukkan keseimbangan antara di Jawa dan luar Jawa. Bahkan, katanya, penanaman modal asing saat ini didominasi di luar Jawa hingga 51%. 

Selain itu, peningkatan investasi langsung juga mendorong terciptanya lapangan pekerjaan. Menurut Bahlil, tahun lalu investasi asing telah menyerap 1,1 juta tenaga kerja langsung. “Bila dijumlahkan dengan tenaga kerja tidak langusung jumlahnya bisa 3 kali lipat,” katanya. (Ifa/S2-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya