Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, kebijakan cukai rokok yang dikeluarkan pemerintah selama ini bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi.
"Kebijakan cukai yang dikeluarkan oleh pemerintah itu tentunya sesuai dengan fungsi cukai, untuk pengendalian konsumsi sekali lagi untuk pengendalian konsumsi," ujarnya saat berdiskusi dengan awak media secara virtual, Kamis (26/8).
Nirwala bilang, pengendalian konsumsi rokok melalui kebijakan cukai turut dilengkapi dengan instrumen fiskal yang dimiliki pemerintah. Keduanya, kata dia, tak bisa berdiri dan berjalan sendiri. Instrumen fiskal yang berkaitan dengan cukai yakni mengenai tarif. Dalam hal ini pemerintah memiliki pertimbangan mendasar yakni merujuk dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan variabel lain.
Ia menambahkan, bagian yang paling rumit untuk menentukan tarif cukai rokok ialah terkait variabel lain. Sebab, ukurannya kerap berubah dan berbeda di tiap waktu. Sedangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, lanjutnya, dapat diketahui melalui asumsi makro yang disepakati pemerintah dan DPR.
Penetapan kebijakan tarif cukai juga dilandasi dari target penerimaan yang disepakati pemerintah dan DPR dalam UU APBN. Karenanya, kebijakan tarif cukai kerap diumumkan di akhir tahun, setelah UU APBN disahkan. Namun berdasarkan historis, target penerimaan cukai selalu berhasil dicapai. Nirwala bilang, itu karena DJBC memiliki instrumen yang jelas mengenai penghitungan tarif dengan target yang dipatok.
"Makanya berapapun cukai ditargetkan bisa dipenuhi ya karena ketepatan perhitungan dalam menyusun struktur tarif," jelasnya.
Diketahui, penerimaan cukai berkontribusi sekitar 80% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai. Adapun penerimaan cukai tersebut didominasi oleh cukai hasil tembakau, alias rokok yang berkontribusi hingga 95%. Hingga Juli 2021, realisasi penerimaan cukai telah mencapai Rp104,42 triliun, atau 57,85% dari target sebesar Rp180,0 triliun. Realisasi tersebut berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau Rp101,26 triliun, atau 58,72% dari target Rp173,78 triliun; penerimaan cukai etil alkohol Rp0,06 triliun, atau 38,88% dari target Rp0,16 triliun; dan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Rp3,16 triliun, atau 56,84% dari target Rp5,56 triliun. (OL-8)
DPR mengkritik program golden visa yang memiliki keistimewaan mendapat hak atas tanah atau lahan bagi warga negara asing (WNA). Kebijakan itu dibandingkan dengan pelarangan jual rokok eceran.
Cukai yang dikenakan dengan tinggi atau bahkan sangat tinggi apabila memungkinan
Kenaikan biaya cukai rokok yang kerap kali dilakukan pemerintah dinilai tidak akan efektif apabila rokok masih bisa diperjualbelikan secara eceran.
Kenaikan pajak dan cukai rokok dinilai bisa mencekik pengusaha tembakau kecil di Indonesia.
Di satu sisi digugat oleh aktivis kesehatan dan setiap tahun selalu ada gerakan masyarakat antirokok. Di sisi lain, cukai rokok menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
Tulus mengatakan kenaikan cukai rokok adalah instrumen melindungi masyarakat sebagai perokok aktif dan atau perokok pasif.
larangan iklan rokok diatur dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok.
Besarnya populasi dan tingginya prevalensi merokok telah menempatkan Indonesia pada urutan ketiga dengan konsumsi tembakau tertinggi di dunia
Hanya empat negara--Brasil, Mauritius, Belanda, dan Turki--mengadopsi semua tindakan antitembakau yang direkomendasikan dalam perang melawan momok mematikan, yakni merokok.
ANCAMAN bahaya kesehatan yang diakibatkan oleh asap rokok dan zat kimia berbahaya, seperti TAR, semakin meresahkan masyarakat.
Vape memiliki cairan yang mengandung nikotin, zat karsinogenik dan bahan toksik yang bersifat membuat inflamasi dan iritatif.
TEMBAKAU dianggap sebagai faktor pembunuh terhadap lebih dari delapan juta orang setiap tahunnya secara global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved