Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, kebijakan cukai rokok yang dikeluarkan pemerintah selama ini bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi.
"Kebijakan cukai yang dikeluarkan oleh pemerintah itu tentunya sesuai dengan fungsi cukai, untuk pengendalian konsumsi sekali lagi untuk pengendalian konsumsi," ujarnya saat berdiskusi dengan awak media secara virtual, Kamis (26/8).
Nirwala bilang, pengendalian konsumsi rokok melalui kebijakan cukai turut dilengkapi dengan instrumen fiskal yang dimiliki pemerintah. Keduanya, kata dia, tak bisa berdiri dan berjalan sendiri. Instrumen fiskal yang berkaitan dengan cukai yakni mengenai tarif. Dalam hal ini pemerintah memiliki pertimbangan mendasar yakni merujuk dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan variabel lain.
Ia menambahkan, bagian yang paling rumit untuk menentukan tarif cukai rokok ialah terkait variabel lain. Sebab, ukurannya kerap berubah dan berbeda di tiap waktu. Sedangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, lanjutnya, dapat diketahui melalui asumsi makro yang disepakati pemerintah dan DPR.
Penetapan kebijakan tarif cukai juga dilandasi dari target penerimaan yang disepakati pemerintah dan DPR dalam UU APBN. Karenanya, kebijakan tarif cukai kerap diumumkan di akhir tahun, setelah UU APBN disahkan. Namun berdasarkan historis, target penerimaan cukai selalu berhasil dicapai. Nirwala bilang, itu karena DJBC memiliki instrumen yang jelas mengenai penghitungan tarif dengan target yang dipatok.
"Makanya berapapun cukai ditargetkan bisa dipenuhi ya karena ketepatan perhitungan dalam menyusun struktur tarif," jelasnya.
Diketahui, penerimaan cukai berkontribusi sekitar 80% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai. Adapun penerimaan cukai tersebut didominasi oleh cukai hasil tembakau, alias rokok yang berkontribusi hingga 95%. Hingga Juli 2021, realisasi penerimaan cukai telah mencapai Rp104,42 triliun, atau 57,85% dari target sebesar Rp180,0 triliun. Realisasi tersebut berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau Rp101,26 triliun, atau 58,72% dari target Rp173,78 triliun; penerimaan cukai etil alkohol Rp0,06 triliun, atau 38,88% dari target Rp0,16 triliun; dan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Rp3,16 triliun, atau 56,84% dari target Rp5,56 triliun. (OL-8)
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
LEMBAGA riset kebijakan publik Indodata menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang baik harus berangkat dari data yang valid, terukur, dan berbasis bukti.
Pemilihan Puteri WITT 2026 menjadi upaya mengajak generasi muda untuk lebih sadar akan bahaya merokok dan mendorong gaya hidup sehat terutama di kalangan perempuan.
Asap rokok aktif maupun pasif terbukti memicu penyakit serius, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya.
tidak ada bukti yang mendukung secara jelas bahwa produk rokok bebas asap merupakan alternatif yang lebih baik, bahkan terhadap rokok konvensional.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved