Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kebijakan Cukai Rokok untuk Kendalikan Konsumsi

M Ilham Ramadhan Avisena
26/8/2021 17:47
Kebijakan Cukai Rokok untuk Kendalikan Konsumsi
Ilustrasi(Antara)

DIREKTUR Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, kebijakan cukai rokok yang dikeluarkan pemerintah selama ini bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi.

"Kebijakan cukai yang dikeluarkan oleh pemerintah itu tentunya sesuai dengan fungsi cukai, untuk pengendalian konsumsi sekali lagi untuk pengendalian konsumsi," ujarnya saat berdiskusi dengan awak media secara virtual, Kamis (26/8).

Nirwala bilang, pengendalian konsumsi rokok melalui kebijakan cukai turut dilengkapi dengan instrumen fiskal yang dimiliki pemerintah. Keduanya, kata dia, tak bisa berdiri dan berjalan sendiri. Instrumen fiskal yang berkaitan dengan cukai yakni mengenai tarif. Dalam hal ini pemerintah memiliki pertimbangan mendasar yakni merujuk dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan variabel lain.

Ia menambahkan, bagian yang paling rumit untuk menentukan tarif cukai rokok ialah terkait variabel lain. Sebab, ukurannya kerap berubah dan berbeda di tiap waktu. Sedangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, lanjutnya, dapat diketahui melalui asumsi makro yang disepakati pemerintah dan DPR.

Penetapan kebijakan tarif cukai juga dilandasi dari target penerimaan yang disepakati pemerintah dan DPR dalam UU APBN. Karenanya, kebijakan tarif cukai kerap diumumkan di akhir tahun, setelah UU APBN disahkan. Namun berdasarkan historis, target penerimaan cukai selalu berhasil dicapai. Nirwala bilang, itu karena DJBC memiliki instrumen yang jelas mengenai penghitungan tarif dengan target yang dipatok.

"Makanya berapapun cukai ditargetkan bisa dipenuhi ya karena  ketepatan perhitungan dalam menyusun struktur tarif," jelasnya.

Diketahui, penerimaan cukai berkontribusi sekitar 80% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai. Adapun penerimaan cukai tersebut didominasi oleh cukai hasil tembakau, alias rokok yang berkontribusi hingga 95%. Hingga Juli 2021, realisasi penerimaan cukai telah mencapai Rp104,42 triliun, atau 57,85% dari target sebesar Rp180,0 triliun. Realisasi tersebut berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau Rp101,26 triliun, atau 58,72% dari target Rp173,78 triliun; penerimaan cukai etil alkohol Rp0,06 triliun, atau 38,88% dari target Rp0,16 triliun; dan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Rp3,16 triliun, atau 56,84% dari target Rp5,56 triliun. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya