Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Dengan LCS, Pekerja Migran Tak Perlu Konversi Mata Uang Lokal ke Dolar AS

Despian Nurhidayat
06/8/2021 13:55
Dengan LCS, Pekerja Migran Tak Perlu Konversi Mata Uang Lokal ke Dolar AS
Karyawan menghitung uang dolar Amerika Serikat (AS) di tempat penukaran valuta asing, Jakarta, Rabu (6/1).(Antara)

BANK Indonesia (BI) mengatakan bahwa penguatan mata uang lokal di berbagai negara dapat dilakukan dengan adanya kerangka kesepakatan transaksi dengan mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS) yang saat ini sudah dilakukan antara Indonesia-Malaysia dan Indonesia-Jepang.

Melalui mekanisme LCS ini, kegiatan remitansi seperti pendapatan pekerja migran Indonesia dan tenaga kerja asing tidak lagi melakukan tahapan konversi ke dolar AS. Transaksi remitansi tersebut dapat langsung dilakukan melalui bank Appointed Cross Currency Dealers (AACD) yang telah ditunjuk oleh masing masing negara.

“Pekerja migran Indonesia di Malaysia bisa membuka rekening rupiah atau ringgit di Malaysia dan bisa ditransfer ke Indonesia diterima dalam rupiah atau ringgit. Jadi bisa memilih,” ungkap Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat dalam taklimat media secara virtual, Jumat (6/8).

Lebih lanjut, meski tetap dikenakan biaya transfer sesuai kebijakan masing-masing bank AACD, biaya tersebut dipastikan lebih murah dibandingkan sebelum penguatan kerangka kesepakatan transaksi LCS.

Selain itu, LCS juga menjadi upaya BI untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah serta mendorong pendalaman pasar keuangan nondolar AS di dalam negeri. LCS juga masuk ke dalam tiga inisiatif utama blueprint pengembangan pasar uang 2025 guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Perlu diketahui, BI dan Kementerian Keuangan Jepang (JMOF) pada Kamis (5/8) lalu telah menyepakati penguatan kerangka kerja sama penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal atau LCS antara kedua negara dalam rupiah-yen yang telah diimplementasikan sejak 31 Agustus 2020.

Selain itu, BI dan Bank Negara Malaysia (BNM) pada Senin (2/8) juga telah menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan rupiah-ringgit yang telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2018.

Menurut Donny, dalam rangka mengakselerasi perkembangan transaksi kerangka kesepakatan transaksi dengan LCS, BI bekerja sama dengan otoritas negara mitra untik terus melakukan penguatan framework LCS termasuk relaksasi beberapa aturan LCS.

Kesepakatan baru yang disepakati adalah perluasan jenis underlying transaksi yakni perdagangan, investasi langsung dan income transfer. Kedua, penyesuaian threshold transaksi valas tanpa dokumen underlying di atas US$ 200 ribu untuk LCS rupiah-ringgit dan di atas US$ 500 ribu untuk LCS rupiah-yen. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya