Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Menaker Diminta Lindungi Kurir E-Commerce

Basuki Eka Purnama
03/8/2021 09:40
Menaker Diminta Lindungi Kurir E-Commerce
Petisi kepada Menaker Ida Fauziah untuk melindungi kurir e-commerce(MI/Dok Serikat Pekerja 4.0)

SELAMA pandemi covid-19, penggunaan e-commerce untuk berbelanja semakin dimudahkan. Sehingga e-commerce menjadi salah satu andalan masyarakat untuk berbelanja kebutuhannya dari rumah.

Namun, peningkatan jumlah konsumen tidak sebanding dengan peningkatan pendapatan para kurir. Khususnya, kurir cash on delivery (COD).

Serikat Pekerja 4.0 mengatakan meski peran kurir sangat penting dalam bisnis e-commerce, yaitu untuk mengantarkan barang, tapi keamanan dan kesejahteraan mereka belum terjamin.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan IAPI Ajak Akuntan Pahami Pentingnya Jaminan Sosial

Banyak cerita di media sosial tentang kurir yang mengalami kekerasan. Karena itu, Serikat Pekerja 4.0 membuat petisi #LindungiKurir.

Mereka meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk memberikan perlindungan terhadap kurir e-commerce. Sampai saat ini petisi tersebut sudah didukung lebih dari 5.000 orang.

Di dalam petisi itu, Serikat Pekerja 4.0 menceritakan kisah Rifki,  kurir COD di Bone Bolango, Gorontalo.

Rifki pernah terancam nyawanya ketika mengantarkan barang pesanan dari pembeli. Dia diancam menggunakan parang oleh pembeli dengan alasan barang yang dipesan tidak sesuai.

"Mereka pikir kami ini penjual. Jadi ketika apa yang mereka inginkan tidak sesuai, kami yang jadi sasaran, kami yang jadi pelampiasan," kata Rifki.

Selain cerita soal kekerasan yang dialami kurir, ada juga masalah kesejahteraan. Contohnya yang dialami Latifah, yang hanya mendapatkan Rp683.000 setelah mengantar 18 paket dengan jarak tempuh lebih dari 184 km di Hari Raya Idul Fitri.

Melalui petisinya, Serikat Pekerja 4.0 mengajukan lima standar perlindungan bagi kurir kepada Menaker. Di antaranya agar kurir dapat mendapat bantuan hukum, mendapat jaminan keselamatan kerja, mendapat skema pendapatan yang kayak, menerima beban kerja yang manusiawi, serta melakukan edukasi massal terhadap pengguna jasa COD di berbagai marketplace di Indonesia.

"Supaya para semua kurir mendapatkan standar perlindungan yang layak, bukan malah diperbudak." tutup Serikat Pekerja 4.0 dalam petisinya.

Salah satu pendukung petisi Silvany Simorangkir berkomentar, "Kalau boleh sistem kurir ini jelas penggajiannya, barang yang diantar sama dengan jarak tempuh sama dengan gaji. Dan buat yang terima paket online, kalau ada rejeki lebih boleh berbagi ya."

Komentar lainnya datang dari Nani Sutanto, "Tingkatkan kesejahteraan kurir dan hapuskan COD, karena COD itu selayaknya antara pembeli dan penjual langsung. Tidak bisa fungsi penjual dalam COD diwakilkan oleh kurir, kalau begini malah akan terus kurir yang jadi korban." (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya