Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Penerima Subsidi Rp1 Juta Diperluas ke PPKM Level III

Marshalina Gita/Metro TV
26/7/2021 15:14
Penerima Subsidi Rp1 Juta Diperluas ke PPKM Level III
MENKO Perekonomian Airlangga Hartarto.(YouTube Sekretariat Presiden)

MENKO Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan seluruh pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta akan menerima bantuan subsidi upah. Bantuan diberikan bagi mereka yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III dan IV.

Namun, ia mengingatkan bantuan subsidi upah hanya bisa diterima bila pekerja sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.   

Baca juga: Presiden Minta MUI Bantu Sosialisasikan Pentingnya Vaksinasi

"Pendaftarannya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 Juni 2021. Jadi, datanya sekali lagi saya ulangi adalah tenaga kerja yang bekerja sebelum tanggal 30 Juni 2021," kata Airlangga seusai mengikuti rapat terbatas Senin (26/7/2021) siang.

Hal itu ia sampaikan menanggapi pertanyaan wartawan tentang bantuan apa yang sudah disiapkan pemerintah bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM.

Terkait dengan bantuan subsidi upah tersebut, Airlangga mengutarakan pemerintah menyiapkan dana Rp8,8 triliun. Dana ini akan diberikan Rp1 juta untuk 2 bulan. "Jadi Rp500 ribu (per bulan)," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi tersebut diusulkan untuk menanggapi dampak PPKM terhadap buruh. Subsidi gaji diperkirakan cair pada Agustus 2021.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya sekali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta," kata Ida.
 
PPKM Level III dan IV mengacu pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait dengan situasi covid-19 pada sebuah wilayah.

PPKM Level III berlaku di wilayah dengan 50-150 kasus covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. Contohnya ialah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

PPKM Level IV berlaku di wilayah lebih dari 150 kasus covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk. Contohnya ialah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya