Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengimbau para Kepala Daerah menggenjot penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) ke masyarakat desa selama PPKM ini.
Dia menegaskan, tidak ada lagi alasan permasalahan penyaluran BLT ini karena Kementerian Keuangan dikatakan telah memberikan relaksasi yang akan permudah proses pencairan.
"Jadi, tidak ada lagi warga desa yang belum peroleh jaring pengaman sosial, ini harus di cover oleh BLT Dana Desa," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim dalam keterangan yang dikutip Rabu (21/7).
Untuk percepat penyaluran, Kemendes PDTT mengaku akan melakukan pemantauan setiap hari melalui pendamping desa dan kepala desa serta pemerintah daerah.
Gus Halim pun menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada Desa yang tidak manfaatkan Dana Desa untuk BLT, PKTD dan program Desa Lawan Covid-19.
"Ini tiga hal yang tidak bisa ditawar. BLT merujuk pada data tahun 2020 sekitar 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kemudian untuk PKTD dan Desa Aman Covid-19. Jika dibawah 2020 maka akan dievaluasi," ungkapnya.
Hingga 15 Juli, total penyaluran BLT dana desa mencapai Rp5,9 triliun dengan total penerima di bulan Januari 5.145.675 KPM. Kemudian di Juli ini ada 291.471 KPM dan terus dilakukan pemantauan. Saat ini ada relaksasi di masa PPKM darurat, hingga dimungkinkan penerimaan rapelan BLT sesuai dengan kondisi penyaluran Dana Desa.
Gus Halim memaparkan, sasaran utama penerima BLT dana desa ialah keluarga yang terdampak Covid-19, kehilangan mata pencaharian, belum termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan miliki anggota keluarga yang berpenyakit kronis menahun.
Sementara, untuk PKTD sasarannya adalah keluarga setengah penganggur, kelompok miskin dan kelompok marjinal lainnya seperti difabel dan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) yang tahun kemarin jumlah mencapai 2,4 juta jiwa.
Mendes memita kepada kepala daerah untuk selalu mengecek desa-desa soal penyaluran tiga hal tadi, minimal setara dengan tahun 2020.
"Jika ada penambahan, silahkan karena Dana Desa boleh digunakan buat itu meski lebih besar dari tahun 2020," tandasnya. (Ins/OL-09)
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Sistem pengawasan yang berjalan saat ini sudah maksimal dan sudah dilakukan secara berlapis melalui jejaring Kemendagri dan perangkat daerah.
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Seorang kepala desa nonaktif di Brebes, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi setelah dua tahun buron.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved