Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pemerintah Direkomendasikan Perbaiki Pengelolaan Anggaran

M. Ilham Ramadhan Avisena
22/6/2021 15:08
Pemerintah Direkomendasikan Perbaiki Pengelolaan Anggaran
Ilutsrasi(ANTARA)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terlebih di masa pandemi covid-19 ini pengambil kebijakan banyak melakukan realokasi belanja.

Hal itu disampaikan Ketya BPK Agung Firman Sampurna dalam Rapat Paripurna DPR Sidang ke 21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (22/6). "BPK merekomendasikan pemerintah untuk melakukan perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang untuk segera ditindaklanjuti," tuturnya.

Baca juga: Setelah Idulfitri, Peredaran Uang Elektronik Alami Kenaikan

Rekomendasi tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 yang dilakukan BPK. Pasalnya, lembaga independen itu mendapati sejumlah permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dan sistem pengendalian intern (SPI).

Permasalahan pertama, kata Agung, terkait dengan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun 2020. Dalam hal ini pemerintah belum menyusun pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menjalankan program tersebut.

Kedua, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam program PC-PEN 2020 dinilai tidak sesuai ketentuan. Sebab terdapat dana sebesar Rp1,69 triliun dari pos insentif perpajakan dialokasikan untuk pembebasan biaya abodemen listrik serta insentif pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam lingkup Kementerian Perindustrian sebesar Rp580 miliar.

Permasalahan ketiga ialah terkait pengendalian dalam pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar Rp9 triliun pada 10 Kementerian/Lembaga tidak memadai.

Keempat, penyaluran belanja subsidi bunga kredit KUR dan non KUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja dalam kerangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksaan program, seihngga terdapat sisa dana kegiatan yang masih belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.

Kelima, imbuh Agung, realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp28,75 trilun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.

Keenam, ialah pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja PC-PEN tahun 2020 sebagai sisa dana Surat Berharga Negara (SBN). untuk dilanjutkan di 2021.

Sedangkan permasalahan yang tidak berkaitan dengan kegiatan PC-PEN, BPK mendapati enam permsalahan. Pertama, laporan beberapa transaksi pajak belum lengkap menyajikan hak negara minimal sebesar Rp21,57 triliun dan US$8,26 juta, serta kewajiban negara minimal sebesar Rp16,59 triliun, sesuai basis akuntansi akrual, serta saldo piutang daluarsa sebesar Rp1,75 triliun.

"Kedua, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban di luar program PC-PEN pada 80 K/L minimal sebesar Rp15,58 triliun, belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan," imbuh Agung.

"Ketiga, realisasi pembiayaan dan pemindahbukuan dari rekening BUN berupa dana abadi penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi sebesar Rp8,99 triliun dititipkan pada rekening BLU LPDP karena pengaturan terkait pengelola dana tersebut belum diterapkan," sambungnya.

Permasalahan keempat, penatausahaan piutang pajak pada DJP belum memadai. Persoalan kelima yakni terdapat ketidakjelasan atas status tagihan penggantian dana talangan pengadaan dana Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh badan usaha yang tidak lolos verifikasi berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LKV) BPKP.

Terakhir, BPK mendapati pemerintah belum menetapkan pedoman perhitungan jangka panjang atas program pensiun. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya