Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyebut ada berbagai macam aksi yang dilakukan oknum dari pinjaman online (pinjol) ilegal terhadap para nasabah mereka saat menagih tunggakan pinjaman. Salah satunya ialah mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi nasabah dan aksi teror di WhatsApp.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiadi mengungkapkan, ancaman itu didapat oknum pinjol ilegal saat mengakses nomer handphone nasabah mereka dan melacak foto atau data pribadi lainnya.
"Aplikasi fintech tidak boleh mengakses phone book (nasabah). Tapi pada pratiknya, ketika fintech ilegal di download masyarakat, aplikasi tersebut mengakses phone book atau folder dari peminjam. Dari situ dibuatkan grup WA, muncul teror, lalu ada ancaman menyebarkan foto pribadi dan lain-lain," ujarnya dalam webinar, Senin (21/6).
Sepanjang tahun ini, Kominfo telah memblokir 447 fintech ilegal, dengan rincian 105 fintech melalui aplikasi, 76 fintech yang ada di media sosial seperti yang ada di Facebook, lalu ada 75 fintech di website dan 191 fintech ditemukan melalui filesharing.
Teguh mengatakan ada juga praktik pinjol ilegal yang berasal dari messaging, seperti dari WhatsApp atau SMS. Namun, diakuinya, Kominfo mengalami kendala dalam melacak oknum tersebut.
Alasanya banyak yang berpindah ke messaging, lanjutnya, karena aplikasi yang ada di playstore akan kesulitan memperoleh data pribadi pengguna.
"Kami kesulitan melacak investasi online bodong ini yang disebarkan layanan messaging, WA atau telegram. Ini bisa dicegah ketika masyarakat baru melaporkan, oleh kami kominfo baru berkoordinasi dengan bank-bank yang mengelola rekening itu dan para pelaku ini blokir," terangnya.
Pada Mei 2021, Kominfo juga mencatat ada pengaduan investasi online bodong atau pinjol ilegal yang meningkat dari bulan sebelumnya, yakni ada 2.400 laporan dari 470 lebih aduan.
Teguh menyampaikan, karena akses digital yang luas, pelaku atau oknum pinjol ilegal ini pun bermacam-macam, baik dari Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
"Pelakunya bisa WNI atau WNA, beberapa kasus fintech yang kami temukan dari orang Tiongkok, atau lainnya. Masyarakat perlu berhati-hati," tutupnya. (OL-4)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved