Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ancaman Pinjol Ilegal, Sebar Foto Pribadi Nasabah hingga Teror

Insi Nantika Jelita
22/6/2021 04:25
Ancaman Pinjol Ilegal, Sebar Foto Pribadi Nasabah hingga Teror
Polisi membongkar sindikat pinjaman online ilegal(MI / Moh Irfan)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyebut ada berbagai macam aksi yang dilakukan oknum dari pinjaman online (pinjol) ilegal terhadap para nasabah mereka saat menagih tunggakan pinjaman. Salah satunya ialah mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi nasabah dan aksi teror di WhatsApp.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiadi mengungkapkan, ancaman itu didapat oknum pinjol ilegal saat mengakses nomer handphone nasabah mereka dan melacak foto atau data pribadi lainnya.

"Aplikasi fintech tidak boleh mengakses phone book (nasabah). Tapi pada pratiknya, ketika fintech ilegal di download masyarakat, aplikasi tersebut mengakses phone book atau folder dari peminjam. Dari situ dibuatkan grup WA, muncul teror, lalu ada ancaman menyebarkan foto pribadi dan lain-lain," ujarnya dalam webinar, Senin (21/6).

Sepanjang tahun ini, Kominfo telah memblokir 447 fintech ilegal, dengan rincian 105 fintech melalui aplikasi, 76 fintech yang ada di media sosial seperti yang ada di Facebook, lalu ada 75 fintech di website dan 191 fintech ditemukan melalui filesharing.

Teguh mengatakan ada juga praktik pinjol ilegal yang berasal dari messaging, seperti dari WhatsApp atau SMS. Namun, diakuinya, Kominfo mengalami kendala dalam melacak oknum tersebut.

Alasanya banyak yang berpindah ke messaging, lanjutnya, karena aplikasi yang ada di playstore akan kesulitan memperoleh data pribadi pengguna.

"Kami kesulitan melacak investasi online bodong ini yang disebarkan layanan messaging, WA atau telegram. Ini bisa dicegah ketika masyarakat baru melaporkan, oleh kami kominfo baru berkoordinasi dengan bank-bank yang mengelola rekening itu dan para pelaku ini blokir," terangnya.

Pada Mei 2021, Kominfo juga mencatat ada pengaduan investasi online bodong atau pinjol ilegal yang meningkat dari bulan sebelumnya, yakni ada 2.400 laporan dari 470 lebih aduan.

Teguh menyampaikan, karena akses digital yang luas, pelaku atau oknum pinjol ilegal ini pun bermacam-macam, baik dari Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

"Pelakunya bisa WNI atau WNA, beberapa kasus fintech yang kami temukan dari orang Tiongkok, atau lainnya. Masyarakat perlu berhati-hati," tutupnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya