Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyebut ada berbagai macam aksi yang dilakukan oknum dari pinjaman online (pinjol) ilegal terhadap para nasabah mereka saat menagih tunggakan pinjaman. Salah satunya ialah mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi nasabah dan aksi teror di WhatsApp.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiadi mengungkapkan, ancaman itu didapat oknum pinjol ilegal saat mengakses nomer handphone nasabah mereka dan melacak foto atau data pribadi lainnya.
"Aplikasi fintech tidak boleh mengakses phone book (nasabah). Tapi pada pratiknya, ketika fintech ilegal di download masyarakat, aplikasi tersebut mengakses phone book atau folder dari peminjam. Dari situ dibuatkan grup WA, muncul teror, lalu ada ancaman menyebarkan foto pribadi dan lain-lain," ujarnya dalam webinar, Senin (21/6).
Sepanjang tahun ini, Kominfo telah memblokir 447 fintech ilegal, dengan rincian 105 fintech melalui aplikasi, 76 fintech yang ada di media sosial seperti yang ada di Facebook, lalu ada 75 fintech di website dan 191 fintech ditemukan melalui filesharing.
Teguh mengatakan ada juga praktik pinjol ilegal yang berasal dari messaging, seperti dari WhatsApp atau SMS. Namun, diakuinya, Kominfo mengalami kendala dalam melacak oknum tersebut.
Alasanya banyak yang berpindah ke messaging, lanjutnya, karena aplikasi yang ada di playstore akan kesulitan memperoleh data pribadi pengguna.
"Kami kesulitan melacak investasi online bodong ini yang disebarkan layanan messaging, WA atau telegram. Ini bisa dicegah ketika masyarakat baru melaporkan, oleh kami kominfo baru berkoordinasi dengan bank-bank yang mengelola rekening itu dan para pelaku ini blokir," terangnya.
Pada Mei 2021, Kominfo juga mencatat ada pengaduan investasi online bodong atau pinjol ilegal yang meningkat dari bulan sebelumnya, yakni ada 2.400 laporan dari 470 lebih aduan.
Teguh menyampaikan, karena akses digital yang luas, pelaku atau oknum pinjol ilegal ini pun bermacam-macam, baik dari Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
"Pelakunya bisa WNI atau WNA, beberapa kasus fintech yang kami temukan dari orang Tiongkok, atau lainnya. Masyarakat perlu berhati-hati," tutupnya. (OL-4)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved