Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
ASOSIASI Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah mencabut ijin pabrik gula milik PT KTM di Lamongan dan PT RMI di Blitar Jawa Timur. Kedua pabrik tebu swasta itu dituding tidak merealisasi janjinya untuk menambah luas lahan tanam tebu.
Hal itu diutarakan Sunardi Edy Sukamto, Ketua DPD APTRI PTPN XI Jawa Timur, Selasa (15/6).
Menurut Edy, ijin kedua perusahaan di Jawa Timur itu sebagai pabrik gula kristal putih (GKP) berbasis tebu dengan kewajiban memiliki lahan tebu sendiri. Namun selama hampir 5 tahun terakhir tidak menepati janji untuk menyiapkan lahan tebu dan tanamannya sendiri.
Menurut Edy, PT RMI berkewajiban menyiapkan lahan dan tanaman tebu seluas 12 ribu hektar. Namun realisasinya hanya 1.200 hektar. Demikian pula dengan PT KTM. Dari komitmen 20 ribu hektar hanya terealisasi 1.200 hektar.
Kedua pabrik itu membeli tebu petani dengan harga lebih tinggi dari pabrik lainnya, terutama pabrik gula BUMN. Akibatnya, pabrik gula lainnya mengalami kekurangan pasokan bahan baku. Beberapa pabrik harus mengurangi produksi. Sebagian bahkan terpaksa tutup.
“Mereka tahu menanam tebu itu rugi. Harapan mereka adalah mendapatkan jatah impor raw sugar. Pemerintah dikelabui oleh dua perusahaan itu,” tandas Edy.
Sekitar 2014, APTRI melakukan unjuk rasa menuntut PT KTM di Lamongan ditutup. Tuntutan petani tidak digubris.
“Anehnya PT KTM yang jelas-jelas ijinnya sebagai pabrik GKP justru getol mendesak pemerintah agar diberikan jatah impor raw sugar dan ijin menggolah gula rafinasi. Bahkan mengarang cerita UMKM kekurangan pasokan dan terancam bangkrut. Bohong itu,” ujarnya.
Menurut Edy, Jatim memang butuh rafinasi. Namun tidak boleh dibangun pabrik gula rafinasi. Edy menjelaskan, Jawa Timur merupakan lumbung gula nasional dengan luas areal tanam tebu 210.000 hektar, menghasilkan gula rata-rata per tahun 1-1,2 juta ton gula, setara 51% produksi gula konsumsi nasional. Untuk kebutuhan gula konsumsi Jawa Timur 450.000 ton per tahun terjadi surplus sebesar 550.000-650.000 ton per tahun.
Edy juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Jatim melakukan sidak ke PT KTM dan berhasil menemukan tumpukan gula rafinasi yg di kuasai oleh pihak yang tidak memiliki ijin untuk pendistribusian dan produksi rafinasi.
APTRI berharap Polri dapat mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melakukan penimbunan, agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku penimbunan. (RO/E-1)
Konsumsi gula secara berlebihan dan tidak mengatur pola makan yang sehat juga bisa menyebabkan timbulnya beberapa penyakit yang bisa mengancam kesehatan tubuh.
Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal, tim menemukan sebanyak 500 karung beras dengan total berat sekitar 5 ton serta 400 pak gula pasir seberat 14,6 ton.
Gula bisa berasal dari bahan alami (seperti buah, madu, dan tebu) atau buatan (seperti pemanis sintetis).
Pola hidup yang sering mengombinasikan nasi sebagai karbohidrat utama dengan sumber karbohidrat lainnya dari tepung-tepungan dapat meningkatkan risiko diabetes melitus.
Menurut peraturan tentang konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), batas harian gula adalah 50 gram atau setara dengan 4 sendok makan.
RAMADAN identik dengan mengonsumsi kurma karena tradisi mengonsumsi kurma. Ada beberapa jenis kurma yang dijual di pasaran yang dilapisi dengan gula.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved