Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
Praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing masih terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Baik oleh kapal ikan berbendara asing maupun kapal-kapal Indonesia sendiri. Dalam sepekan sejak 3 sampai 8 Juni 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tangkap 19 kapal illegal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik illegal fishing di wilayah laut Indonesia. Beragam strategi diterapkan. Mulai dari menambah jumlah armada dan jam patroli, penggunaan teknologi, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain yakni TNI AL, Polri serta Bakamla, hingga strategi diplomasi.
"Jadi tindakan di laut adalah tindakan pengawasan dan tindakan aksi. Terbaru saat pertemuan dengan Menteri Kelautan Prancis. Salah satu yang dibicarakan dan disepakati adalah bagaimana memerangi praktik illegal fishing," ungkap Trenggono dalam keterangannya, Kamis (10/6).
Menurutnya, diplomasi juga dianggap penting sebab illegal fishing bukan hanya persoalan Indonesia, tapi juga negara-negara lain di dunia. Dengan diplomasi, diharapkan setiap negara semakin gencar mengimbau warganya untuk tidak melakukan praktik illegal fishing, khususnya di wilayah pengelolaan perikanan negara lain.
"Dengan demikian kami juga mengimbau kepada pemerintah para nelayan pelaku illegal fishing tersebut, untuk melakukan pembinaan-pembinaan di sana," tambah Trenggono.
Baca juga: KKP Dorong Pemda Maksimalkan Potensi Tambak Masyarakat
Dari 19 kapal illegal fishing itu, sebagian besar ditangkap di Laut Natuna Utara sebanyak 10 kapal dengan rincian 3 kapal ikan berbendera Malaysia dan sisanya berbendera Vietnam. Kemudian dua kapal berbendera Filipina ditangkap di Laut Sulawesi.
Selain kepal-kapal asing, 7 unit kapal ikan milik nelayan dalam negari juga ikut ditangkap sebab menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan berupa trawl saat beroperasi di perairan Selat Malaka. Alat tangkap yang mereka gunakan disertai dengan besi yang dapat merusak terumbu karang.
Penangkapan tersebut menambah deretan kapal-kapal illegal fishing yang berhasil ditangkap tim patroli KKP selama kurun waktu 2021, menjadi 113 unit kapal ikan.
"Ini menunjukkan bahwa KKP serius dalam memberantas IUU Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," tegas Menteri KKP.
Mengenai kapal-kapal illegal fishing yang berhasil ditangkap, Trenggono menerangkan sudah mengusulkan ke Presiden Joko Widodo agar sebagian kapal dapat diberikan kepada nelayan tradisional untuk mendorong peningkatkan kesejahteraan. Tentunya pemberian bisa dilakukan setelah kapal dilakukan perbaikan, khususnya untuk alat tangkapnya menjadi lebih ramah lingkungan.
"Namun prosesnya tidak begitu mudah karena ada payung hukum yang tidak bisa kita langgar dan kami harus berkoordnasi dengan aparat lainnya," tandasnya. (OL-4)
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved