Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan enggan memberi banyak komentar ihwal rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kebutuhan bahan pokok. Alasannya, usulan itu belum dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Usulan pengenaan PPN terhadap kebutuhan bahan pokok diketahui muncul dalam draf revisi Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan UU KUP dan terkait pengenaan PPN dan skema yang mengikutinya masih menunggu pembahasan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, Kamis (10/6).
Pada pasal 4A draf RUU KUP itu, pemerintah menjadikan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai barang kena pajak.
Sedangkan merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat itu meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya mengatakan, usulan perevisian UU KUP itu dilakukan sebagai langkah antisipasi pemerintah menghadapi pascapandemi Covid-19.
"Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, nggak ada yg tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!" imbuhnya.
"Maka sekali lagi, ini saat yg tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti. Pemerintah dan DPR memegang ini. Saat ini pun barang hasil pertanian dikenai PPN 1%. Beberapa barang/jasa jg demikian skemanya agar ringan," sambung dia. (Mir/OL-09)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Kepala Staf Kogabwilhan III, Marsekal Muda TNI Joko Sugeng Sriyanto mengatakan, bantuan ini sebagai bentuk wujud nyata hadirnya negara di tengah masyarakat.
Guna mengantisipasi kenaikan harga yang ekstrem, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan langkah darurat berupa Operasi Pasar.
Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir pelaku usaha pangan yang menjual komoditas di atas HET jelang Nataru
Kenaikan tidak hanya terjadi pada cabai. Komoditas bumbu dapur lainnya seperti bawang merah
Diskumindag Kota Sukabumi terus memantau pergerakan harga dan berkoordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Kenaikan harga ini sudah berlangsung hampir dua minggu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved