Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Ditjen Pajak Enggan Beri Komentar Soal PPN Bahan Pokok

 M. Ilham Ramadhan Avisena
10/6/2021 14:52
Ditjen Pajak Enggan Beri Komentar Soal PPN Bahan Pokok
Gedung Direktorat Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta.(Ist)

DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan enggan memberi banyak komentar ihwal rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kebutuhan bahan pokok. Alasannya, usulan itu belum dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usulan pengenaan PPN terhadap kebutuhan bahan pokok diketahui muncul dalam draf revisi Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan UU KUP dan terkait pengenaan PPN dan skema yang mengikutinya masih menunggu pembahasan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, Kamis (10/6).

Pada pasal 4A draf RUU KUP itu, pemerintah menjadikan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai barang kena pajak.

Sedangkan merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat itu meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya mengatakan, usulan perevisian UU KUP itu dilakukan sebagai langkah antisipasi pemerintah menghadapi pascapandemi Covid-19.

"Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, nggak ada yg tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!" imbuhnya.

"Maka sekali lagi, ini saat yg tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti. Pemerintah dan DPR memegang ini. Saat ini pun barang hasil pertanian dikenai PPN 1%. Beberapa barang/jasa jg demikian skemanya agar ringan," sambung dia. (Mir/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik