Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

BPJAMSOSTEK Terus Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Mediaindonesia.com
04/6/2021 15:04
BPJAMSOSTEK Terus Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pps Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi Adie MS memberi penjelasan pada webinar sosialisasi Program JKP.(Ist)

PANDEMI Covid-19 telah berdampak terhadap sektor perekonomian dan sejumlah perusahaan pun terpaksa melakukan pengurangan karyawan atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah memiliki program baru yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Dalam upaya mengenalkan program JKP kepada pekerja dan pemberi kerja, BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi menggelar webinar untuk mensosialisasikan program JKP.

“Program baru itu diyakini akan membuat para pekerja atau buruh dan keluarganya lebih tenang, ketika mengalami PHK di luar kesepakatan awal antara pekerja dan pemberi kerja,”  kata Adie MS selaku Pps Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi pada keterangan pers, Jumat (4/6).

Adie menjelaskan bahwa pemerintah sudah menerbitkan aturan tentang penyelenggaraan program JKP bagi pekerja yang mengalami PHK.

"Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Adie.

Program JKP, menurut Adie, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam webinar yang digelar Kamis (3/6) dihadiri sebanyak 500 perwakilan perusahaan di antaranya dari Pertamina, semua perusahaan Oil and Gas di Indonesia, perbankan Himbara, perbankan swasta, Markplus Indonesia, dan PT JNE.

Peserta webinar juga dari  perusahaan tenaga kerja alih daya (outsourching) di antaranya PT Asia Outsourching Services, Tokopedia, Traveloka, Rumah Sakit MMC, XXI, XL Axiata dan  perusahaan BUMN.

Saat webinar, Adie menjelaskan bahwa manfaat JKP akan diberikan dalam tiga bentuk. “Mulai dari uang tunai paling banyak enam bulan, yang diberikan setiap bulan,” jelasnya.

Uang tunai yang diberikan itu terbagi atas 45%  dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

Pekerja atau buruh harus memastikan agar upah yang di laporkan ke BPJamsostek oleh pengusaha atau pemberi kerja adalah sesuai dengan kenyataan yang diterima

“ Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga ada kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, maka pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut,” jelas Adie.

Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

 Informasi pasar kerja itu berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karier.

Manfaat lain berupa pelatihan kerja. ”Manfaat ini diberikan secara online maupun offline melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi oleh sistem informasi ketenagakerjaan,” jelasnya.

Manfaat itu, kata Adie, bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dimana iuran 6 dibayar berturut-turut, sebelum terjadi PHK.

"Manfaat JKP tak bisa diterima pekerja atau buruh bila yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia," ujarnya.

Peserta yang hendak mengajukan pencairan manfaat, kata Adie, harus membawa bukti diterimanya PHK oleh pekerja, tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial, akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, hingga petikan putusan pengadilan.

Sementara, kepesertaan para pekerja dalam program JKP ini terdiri dari yang sudah diikutsertakan maupun yang baru didaftarkan.

Syaratnya, pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI), belum mencapai 54 tahun saat mendaftar, dan punya hubungan kerja dengan pengusaha.

Syarat tambahannya, pekerja pada usaha besar dan menengah juga harus mengikuti program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP),  dan jaminan kematian (JKM) dari BPJAMSOSTEK.

“Sementara pekerja atau buruh di usaha mikro dan kecil sekurang-kurangnya ikut program JKN, JKK, JHT, dan JKM,” tutup Adie. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya