Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengungkapkan, pemerintah serius memberantas mafia tanah di Indonesia. Itu dilakukan dengan pembentukkan Satuan Tugas Anti Mafia Tanah yang turut menggandeng kepolisian dan kejaksaan.
Persoalan mafia tanah teranyar ialah dugaan keterlibatan Kepala Kantor Wilayah Provinsi DKI Jakarta Kementerian ATR/BPN terkait penerbitan Surat Kepala Kantor bernomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019.
Surat itu berisi pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) atas nama PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 meter persegi yang terletak di Cakung Barat, Jakarta Timur. Namun di saat yang sama perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Lalu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim dengan total luas tanah 77.800 meter persegi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 20 Desember 2020. Kemudian SHM itu dialihkan haknya atas nama Harto Khusumo pada 8 Juli 2020.
“Kemudian Kakanwil menerbitkan sertifikat ke orang yang tidak tepat. Diukur dengan tidak benar, data tidak benar, dan sertifikat tidak proper. Tentu teman-teman di BPN yang melanggar ini kami tindak. Kakanwil bersangkutan sudah kami copot dari jabatannya,” terang Sofyan.
Dia menambahkan, sedianya sejak 2018 pemerintah telah menangani sebanyak 242 perkara persoalan tanah. Beberapa di antaranya bahkan sudah membuahkan hasil dengan masuknya pelaku kecurangan tanah ke dalam bui.
Baca juga : 5 Karakteristik Orang Indonesia Menurut Jenis Promo yang Disuka
Pemberantasan mafia tanah merupakan salah satu bentuk kehadiran negara kepada rakyat yang hak-haknya direnggut oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. Beberapa kasus persoalan tanah yang mengemuka di masyarakat disebut sebagai prioritas Kementerian ATR/BPN untuk ditangani.
“Kasus jakarta timur itu adalah prioritas, kasus pak Dino Patti Djalal, kasus Sumatera Barat, kasus di Banten menyangkut tanah KS itu prioritas, kemudian ada lagi di Sulawesi Selatan, sepertiganya itu digugat oleh mafia tanah, itu juga prioritas. Jadi repot sekali. Kalau kita tidak perangi ini, nanti tiba-tiba rumah anda digugat juga dengan cara abal-abal, dokumen abal-abal. Negeri kita ini luar biasa,” ujar Sofyan.
“Kita ini memerangi mafia tanah, ini yang kita kejar. Memang semakin kita serius memerangi mafia tanah, maka makin banyak persoalan yang mengemuka. Sudah banyak yang dicapai. Misal, di Padang itu ada persoalan tanah yang terjadi lebih dari 20 tahun, dan saat ini mafia tanahnya sudah dipidana, di penjara,” sambungnya.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, sejauh ini penanganan mafia tanah belum dapat dibilang brilian. Namun, apa yang dilakukan kementerian saat ini menurutnya patut untuk diapresiasi.
“Kalau kita merunut banyak hal, banyak kasus, sengketa tanah itu selalu tidak ada titik temu dan ujungnya. Sekarang menteri ATR mencoba untuk menyelesaikan itu. Memberikan kepastian hukum ini saya dukung penuh,” pungkasnya. (OL-7)
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
AREA depan rumah dinas Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe di Tokyo mendadak ramai didatangi puluhan orang, Minggu (1/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved