Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Temui Kapolri, Gus Menteri Ajak Polri Kawal Dana Desa

Mediaindonesia.com
25/5/2021 18:23
Temui Kapolri, Gus Menteri Ajak Polri Kawal Dana Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (kanan) bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(DOK KEMENDES PDTT)

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Abdul Halim Iskandar didampingi Sekjend Kemendes PDTT Audensi Dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo membahas Tentang Naskah perjanjian Hukum bidang Desa daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Mabes Polri, Selasa, 22/5/2021.


MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar bertemu Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/5).
 
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Ekatmawati, dan  Plt. Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Rosyidah Rachmawati.
 
Rosyidah Rahmawati mengatakan, kunjungan Gus Menteri ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan apresiasi ke Kapolri beserta jajarannya yang selama ini telah membantu, mendampingi, dan mendukung Kemendes PDTT dalam mengawal dana desa. “Gus Menteri meminta Kapolri beserta jajarannya untuk tetap memberikan dukungan dan pengawalan terhadap Kemendes PDTT, utamanya dana desa,” jelasnya.

Baca Juga: Digitalisasi Juga Sampai ke Desa
 
Selain itu, lanjut Rosyidah, dalam pertemuan tersebut, Gus Menteri menjelaskan prioritas penggunaan dana desa 2021 yang diarahkan untuk pencapaian SDGS Desa.  “Gus Menteri juga menyampaikan terkait dengan badan hukum BUMDes yang sekarang secara aspek legal, badan hukumnya sudah diakui sebagai badan hukum dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja,” ungkapnya.
 
Selain akan mendukung program-program Kemendes PDTT sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dan desa, lanjut Rosyidah, Polri juga akan meluncurkan program Restorasi Justice. Dalam program ini,  Polri akan melakukan pendampingan ke masyarakat. Program Restorasi Justice lebih mengutamakan pencegahan daripada penanganan kasus sehingga bagaimana suatu kasus tidak terjadi di jalur hukum. 

Program Restorasi Justice lebih mengedepankan keadilan kedua belah pihak yang bermasalah daripada dibawa ke jalur hukum. Misalnya, jika ada pencurian ayam di desa maka akan diupayakan selesai secara adat, tanpa harus berlanjut ke jalur hukum. 
 
“Gus Menteri menyambut baik program Restorasi Justice Polri dan akan menyosialisasikannya di desa-desa, karena program ini sesuai dengan SDGs Desa goals ke-18, kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif,” jelas Rosyidah. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya