Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Cacat Prosedur, Mendag Diminta Batalkan Dua Surat Kepala Bappebti

Mediaindonesia.com
19/5/2021 20:23
Cacat Prosedur, Mendag Diminta Batalkan Dua Surat Kepala Bappebti
Logo Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)(dok.bappebti)

MENTERI Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi diminta untuk memerintahkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana untuk membatalkan dua surat Kepala Bappebti yang dinilai cacat prosedur. Kedua surat yang dimaksud yakni surat No 115/BAPPEBTI/SD/07/2015 dan surat No 172/BAPPEBTI/SD/04/2021.

Hal itu dikatakan Sugiarto Hadi, salah seorang nasabah PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugerah Mulia (SAM). “Saya selaku nasabah yang dirugikan, yang sampai saat ini belum memperoleh kepastian hukum terkait kecurangan yang dilakukan oleh PT. MIF dan PT. SAM, memohon perlindungan hukum kepada Bapak Menteri Perdagangan Muhammad Lufti agar memerintahkan Kepala Bappebti yang baru untuk membatalkan surat Bappebti Nomor 115/BAPPEBTI/SD/07/2015 dan surat Nomor 172/BAPPEBTI/SD/04/2021 yang cacat prosedur,” kata Sugiarto Hadi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021).

Diketahui, kedua surat tersebut masing-masing ditandatangani Kepala Bappebti terdahulu. Surat No 115/BAPPEBTI/SD/07/2015 ditandatangani Sutriono Edi, sementara surat No 172/BAPPEPTI/SD/04/2021 yang tanda tangan Sidharta Utama.
Kedua surat tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa seluruh transaksi yang diadukan nasabah atas nama Sugiarto Hadi normal-normal saja dan wajar-wajar saja.

Padahal berdasarkan laporan Ombudsman RI, 7 Maret 2017, Bappebti telah melakukan kelalaian dengan tidak menjalankan kewenangannya terhadap tindakan yang dilakukan PT MIF dan PT SAM yaitu melakukan split, delay, dan reject secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan nasabah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI ini, Bappebti hanya memberikan surat peringatan dengan tidak dapat memberikan sanksi mengingat belum ada peraturan yang mengaturnya. Kemudian Bappebti menerbitkan Peraturan Kepala Bappebti No 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif yang menyatakan bahwa peraturan perdagangan (trading rules) wajib mengatur split, reject, dan delay dengan waktu di atas 4 detik untuk menjawab amanat nasabah merupakan tindakan yang dilarang dilakukan dalam perdagangan berjangka, atau termasuk perbuatan tidak wajar.

Menurut Sugiarto Hadi, kedua surat tersebut cacat prosedur karena diduga mantan kepala Bappepti Sutriono Edi dan Sidharta Utama telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan dengan tidak melakukan kewajibannya untuk menindaklanjuti nota dinas yang telah dikeluarkan oleh Tim Pemeriksa BAPPEBTI dengan Nota Dinas Nomor 07/BAPPEBTI.2.2/ND/07/20l5.

Dalam kesempatan tersebut Sugiarto Hadi juga meminta Mendag agar memerintahkan Kepala Bappebti yang baru Indrasari Wisnu Wardhana agar menindak tegas PT MIF dan PT SAM. “Saya mohon Kepala Bappebti yang baru Bapak Indrasari Wisnu Wardhana agar melakukan pemeriksaan ulang terhadap kasus ini secara transparan," katanya.

Dia juga minta Bappebti agar memberikan sanksi yang tegas kepada PT. MIF dan PT. SAM sesuai dengan Undang Undang No 32 Tahun 1997 pasal 57 Ayat 2. “Bahwa setiap pihak dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka yang telah diatur sebelumnya secara tidak wajar,” katanya.

Polemik investasi ini bermula ketika Sugiarto Hadi menjadi nasabah di PT MIF pada 2015 silam. Dalam kasus ini Sugiarto Hadi mengklaim dirugikan sebanyak Rp34 miliar. (OL-13)

Baca Juga: Kemendag: Stabilitas Harga Juga Bantu Pemulihan Ekonomi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya