Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dilarang Di Tiongkok, Bagaimana Aturan Aset Kripto di Indonesia

Despian Nurhidayat
19/5/2021 12:05
Dilarang Di Tiongkok, Bagaimana Aturan Aset Kripto di Indonesia
ilustrasi nilai bitcoin dalam perdagangan virtual(AFP/Jack Guez)

PERDAGANGAN aset kripto saat ini tengah naik daun. Masyarakat Indonesia banyak yang tergiur dengan harga yang ditawarkan karena keuntungan yang didapatkan pun sangat tinggi.

Baru-baru ini nilai aset kripto bergejolak dalam rentang yang besar. Hal ini memicu spekulasi bahwa aset kripto bukan merupakan alat investasi yang stabil untuk diperdagangkan. 

Tiongkok  pun telah mengeluarkan larangan bagi lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto, dan memperingatkan investor terhadap perdagangan kripto spekulatif.

Bagaimana dengan di Indonesia? 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas di bidang keuangan  menyarankan agar masyarakat tetap waspada saat melakukan perdagangan aset kripto. Pasalnya aset kripto dikatakan bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Media Indonesia, Rabu (19/5).

Lebih lanjut, Anto menilai bahwa aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Oleh karena itu, menurutnya masyarakat harus paham dari awal terkait potensi dan risiko sebelum melakukan transaksi aset kripto.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap aset kripto ini. Sebagai komoditi, aset kripto pun mendapat pengawasan dari Kementerian Perdagangan.

"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto ya, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan," pungkasnya. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya