Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Penyusunan Regulasi Kelautan dan Perikanan Harus Transparan

M. Iqbal Al Machmudi
12/5/2021 17:42
Penyusunan Regulasi Kelautan dan Perikanan Harus Transparan
Nelayan melakukan bongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta.(Antara)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyusun sejumlah aturan bidang kelautan dan perikanan, yang merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beleid tersebut akan mengatur sejumlah hal teknis terkait penyelenggaran perizinan berbasis risiko. Kemudian, penyelenggaraan penataan ruang dan penyelenggaran bidang kelautan dan perikanan.

Mengingat sejumlah isu yang akan diatur dalam ketentuan teknis berpotensi beririsan dengan kepentingan sektor lain dan kepentingan publik, proses dan mekanisme yang ditempuh KKP perlu dilakukan secara transparan dan partisipatif. Jika tidak, substansi aturan tersebut tidak akan sejalan dengan kepentingan publik, mendapat resistensi dan sulit untuk dilaksanakan secara optimal.

Baca juga: Ini Terobosan KKP untuk Dukung Perikanan Budidaya

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia M Abdi Suhufan berpendapat sejumlah rancangan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang sedang disusun KKP, sangat banyak dan perlu melalui proses yang terbuka dan transparan dengan pelibatan stakeholder.

"Tidak kurang 59 rancangan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang disusun. Itu merupakan tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 dan perlu pengawalan publik,” ujar Abdi dalam keterangan resmi, Rabu (12/5).

Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi terbitnya tiga peraturan pemerintah yang membutuhkan petunjuk teknis pelaksananaan. Ketiga regulasi itu adalah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaran perizinan berbasis resiko, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaran bidang kelautan dan perikanan.

Baca juga: BKPM Tegaskan Pengangkatan Harta Karun Harus dengan Izin

“Sepertinya publik dibuat pasif dan menunggu aturan tersebut. Padahal beberapa hal yang akan diatur memuat hal yang sangat sensitif dan membutuhkan input banyak pihak," imbuh Abdi.

Ketertutupan ini tidak sejalan dengan janji pemerintah untuk melibatkan stakeholder dari sejak rancangan kebijakan disusun. Pihaknya tidak melihat strategi KKP, apakah akan mencicil 59 peraturan menteri tersebut atau akan menyusunnya secara serentak.

"Kami mengusulkan agar ada prioritas aturan yang mendesak dan secepatnya dikeluarkan. Terutama yang sejalan dengan kebijakan pemerintah. Saat ini, prioritas KKP adalah peningkatan PNBP perikanan tangkap dan peningkatan produksi budidaya,” pungkasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya