Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyusun sejumlah aturan bidang kelautan dan perikanan, yang merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Beleid tersebut akan mengatur sejumlah hal teknis terkait penyelenggaran perizinan berbasis risiko. Kemudian, penyelenggaraan penataan ruang dan penyelenggaran bidang kelautan dan perikanan.
Mengingat sejumlah isu yang akan diatur dalam ketentuan teknis berpotensi beririsan dengan kepentingan sektor lain dan kepentingan publik, proses dan mekanisme yang ditempuh KKP perlu dilakukan secara transparan dan partisipatif. Jika tidak, substansi aturan tersebut tidak akan sejalan dengan kepentingan publik, mendapat resistensi dan sulit untuk dilaksanakan secara optimal.
Baca juga: Ini Terobosan KKP untuk Dukung Perikanan Budidaya
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia M Abdi Suhufan berpendapat sejumlah rancangan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang sedang disusun KKP, sangat banyak dan perlu melalui proses yang terbuka dan transparan dengan pelibatan stakeholder.
"Tidak kurang 59 rancangan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang disusun. Itu merupakan tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 dan perlu pengawalan publik,” ujar Abdi dalam keterangan resmi, Rabu (12/5).
Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi terbitnya tiga peraturan pemerintah yang membutuhkan petunjuk teknis pelaksananaan. Ketiga regulasi itu adalah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaran perizinan berbasis resiko, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaran bidang kelautan dan perikanan.
Baca juga: BKPM Tegaskan Pengangkatan Harta Karun Harus dengan Izin
“Sepertinya publik dibuat pasif dan menunggu aturan tersebut. Padahal beberapa hal yang akan diatur memuat hal yang sangat sensitif dan membutuhkan input banyak pihak," imbuh Abdi.
Ketertutupan ini tidak sejalan dengan janji pemerintah untuk melibatkan stakeholder dari sejak rancangan kebijakan disusun. Pihaknya tidak melihat strategi KKP, apakah akan mencicil 59 peraturan menteri tersebut atau akan menyusunnya secara serentak.
"Kami mengusulkan agar ada prioritas aturan yang mendesak dan secepatnya dikeluarkan. Terutama yang sejalan dengan kebijakan pemerintah. Saat ini, prioritas KKP adalah peningkatan PNBP perikanan tangkap dan peningkatan produksi budidaya,” pungkasnya.(OL-11)
PENGAMAT maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menanggapi pengembangan ekonomi berbasis maritim di Riau.
PT Pertamina International Shipping (PIS) menggelar program edukasi lingkungan bertajuk Ocean LiteraSEA di SDN Tanjung Sekong, Cilegon, Banten.
PENDIDIKAN kelautan penting untuk memastikan generasi muda memiliki pemahaman tentang menjaga kelestarian laut. Ini diwujudkan dalam program Ocean LiteraSEA di Museum Bahari Jakarta.
BPK RI mendukung upaya pemerintah dalam menginisiasi program blue economy dengan memastikan pengelolaan yang bertanggung jawab atas aset kelautan Indonesia.
Sejumlah delegasi pemerintah Kenya hadir ke Indonesia untuk menjajaki kerja sama di sektor ekonomi biru dan maritim, Oktober lalu.
Tim ahli kelautan yang dipimpin Schmidt Ocean Institute di California menemukan dan memetakan gunung bawah laut setinggi 3.109 meter di Samudra Pasifik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved