Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
UMKM sejatinya merupakan salah satu ujung tombak untuk mendukung perekonomian Indonesia. Untuk memenangkan persaingan di masa pandemi, pelaku UMKM perlu berinovasi dalam memproduksi barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan pasar.
"Para pelaku usaha dan UMKM dapat mengembangkan berbagai gagasan baru di bidang kewirausahaan sosial untuk turut berkontribusi dalam memecahkan berbagai persoalan sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari siaran pers, Jumat (30/4). Merujuk data Asian Develoment Bank (ADB) pada 2020, mayoritas UMKM di Indonesia terkena dampak yang cukup signifikan selama pandemi covid-19.
Dari hasil survei berjudul Impact of Covid-19 on MSMEs itu didapati sekitar 48,6% UMKM tutup sementara. Adapun sekitar 30,5% permintaan domestik UMKM turun, 14,1% melakukan pembatalan kontrak dengan UMKM, dan 13,1% UMKM mengalami hambatan pengiriman.
Menurut Analisa Hasil Survei Dampak Covid-19 terhadap Pelaku Usaha oleh BPS (2020) juga menunjukkan bahwa sebagian besar UMKM atau sebanyak 69,02% membutuhkan suntikan bantuan modal usaha. Untuk itu, kata Airlangga, di akhir 2020 pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah menyerap anggaran untuk Dukungan UMKM sebesar Rp112,44 triliun atau 96,7% dari pagu sebesar Rp123,47 triliun. Di tahun ini, pagu anggaran tersebut dinaikkan menjadi Rp184,83 triliun.
Neraca Perdagangan Indonesia (NPI) pada tahun 2020 mengalami surplus sebesar US$21,74 miliar dan menjadi yang tertinggi sejak 2012. Namun sesuai data, kontribusi UMKM terhadap ekspor hanya sebesar 14,37%, lebih rendah dibandingkan negara lainnya di Asia, seperti Singapura (41%), Malaysia (18%), Thailand (29%), Jepang (25%), dan Tiongkok (60%).
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud menambahkan, pemerintah saat ini sedang berupaya memacu peningkatan ekspor, antara lain dengan menjaga pasar ekspor, fokus pada pelaku UMKM yang berorientasi ekspor, melakukan penetrasi ke pasar non-tradisional, utilisasi PTA/FTA/CEPA, serta reformasi regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Khusus untuk mendorong peningkatan kontribusi UMKM terhadap ekspor, pemerintah memberikan insentif fiskal bagi Pusat Logistik Berikat (PLB) IKM melalui penangguhan PPN dan Bea Masuk, serta Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) IKM melalui pembebasan PPN dan Bea Masuk.
"Dukungan pemerintah untuk meningkatkan daya saing UMKM dilakukan melalui pemberian insentif fiskal dan non fiskal, kemudahan izin berusaha, sertifikasi, dukungan promosi, informasi pasar ekspor dan kemudahan akses pasar, serta dukungan permodalan, baik melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), maupun Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM)," ujarnya.
Dari segi regulasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Aturan ini mengatur lebih spesifik mengenai bentuk dukungan bagi Koperasi dan UMKM supaya lebih berdaya saing.
Sejalan dengan itu, sejumlah program juga dilaksanakan untuk menciptakan pelaku ekspor baru dari kalangan UKM, yakni penciptaan 1.500 UKM eksportir melalui upaya fasilitasi informasi, peningkatan daya saing produk, kerja sama, promosi dan citra, serta peningkatan SDM; pembinaan bagi pelaku usaha berorientasi ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); dan fasilitasi UKM pedesaan untuk ekspor melalui business matching dengan pelaku usaha swasta dan eksportir.
Peningkatan kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci dalam mendorong peningkatan daya saing UMKM agar bisa menembus pasar global. Pemerintah akan terus mendukung dari sisi kebijakan bagi pelaku usaha agar gencar melakukan ekspor. "Diharapkan berbagai kebijakan yang telah kami buat dapat mengakselerasi pencetakan eksportir baru di Indonesia secara maksimal," pungkas Musdhalifah. (OL-14)
Salah satu cara menjaga daya beli masyarakat (khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dan yang terdampak negatif oleh pandemi) ialah BLT.
Kebijakan fiskal dan APBN digunakan secara optimal untuk mendorong momentum pemulihan berkelanjutan.
Percepatan vaksinasi diharapkan menciptakan kekebalan komunal yang mendukung mobilitas masyarakat dengan protokol kesehatan sehingga perekonomian bisa kembali bergerak.
OJK Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Dukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
Kita berharap setelah kini Kota Depok masuk zona oranye, kerja keras semua pihak dapat turun menjadi kuning dan lalu hijau
Guna mempercepat pemulihan ekonomi, Pemprov DKI juga mendorong percepatan penerbitan izin bagi UMKM dengan layanan antar jemput izin bermotor
Tiga mesin ekonomi harus bergerak bersama dan berkesinambungan
Kredit Usaha Rakyat untuk Produktivitas Masyarakat dan Menjaga Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Dengan eksistensi yang semakin disegani, Indonesia telah menjelma menjadi kekuatan yang tidak bnisa diabaikan untuk turut menavigasi perekonomian dunia.
Ekonomi Tumbuh, Indonesia Maju, Keluarga Sejahtera
Menhub menjelaskan, terkait dengan syarat STRP bagi para pengemudi ojol tidak akan mempersulit para pengemudi ojol karena telah dibuat secara kolektif oleh masing-masing aplikator ojol.
Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menginisiasi hampir 5 juta buruh yang tersebar di 15 ribu pabrik di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved