Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Catat, THR Cair Maksimal H-7 Lebaran

Dhika Kusuma Winata
19/4/2021 20:57
Catat, THR Cair Maksimal H-7 Lebaran
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH menetapkan tunjangan hari raya (THR) untuk masyarakat umum atau swasta dibayarkan penuh. Pemerintah meminta pengusaha untuk membayarkannya kepada para pegawai paling lambat H-7 Idulfitri.

"Sebagai pengungkit ekonomi, THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas dipimpin Presiden Jokowi mengenai penanganan pandemi covid-19 jelang Idulfitri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/4).

Airlangga menyatakan pembayaran THR penting sebagai salah satu pengungkit ekonomi. Pemerintah pun meminta swasta agar membayarkannya penuh. Untuk memantau penyaluran THR untuk karyawan swasta, imbuhnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga membentuk melalui posko THR.

Adapun THR untuk PNS, TNI, dan Polri akan dicairkan pada H-10 Lebaran. Airlangga menambahkan pemerintah juga akan terus memberi bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat rentan. Bansos dan program sembako yang akan dilakukan pada Mei dan Juni nanti akan segera dibayarkan pemerintah.

"Bansos berupa beras 10 kg juga dalam pematangan yaitu terkait dengan sasaran peserta kartu sembako non-PKH," imbuhnya.

Untuk meningkatkan daya beli, lanjut Airlangga, akan dilakukan program Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) Ramadan dengan ongkos kirim akan ditanggung oleh pemerintah atau pun platform digital. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya