Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Caketum Kadin Arsjad Rasjid Dukung Kebijakan Larangan Mudik 

Insi Nantika Jelita
09/4/2021 22:24
Caketum Kadin Arsjad Rasjid Dukung Kebijakan Larangan Mudik 
Calon Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid(MI/Insi Nantika jelita)

WAKIL Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid meminta masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah soal larangan mudik yang dimulai dari 6 hingga 17 Mei. 

Menurutnya, pelarangan mudik tersebut sebagai jalan pemerintah dan masyarakat memerangi penularan covid-19 yang saat ini sudah tembus 1,5 juta lebih kasus positif. 

"Kalau soal mudik, saya juga ingin pulang. Tapi, kita lagi perang (masalah) kesehatan yang harus kita jalankan. Mobilitas kita harus direndahin dulu," kata Arsjad di dalam Industry Talks : Peran Asosiasi dalam Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional, di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (9/4).

Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk itu menuturkan, saat ini pemerintah tengah menggencarkan program vaksinasi. Meski demikian, warga diimbau untuk tidak perlu berpelesiran ke luar kota. 

Saat ini sedang ada vaksinasi, sabar, kalau sudah selesai (program vaksinasi) kita bisa jalan lagi. Kita harus menyadari betul untuk menjaga kesehatan dulu dalam tangani covid-19," kata Arsjad. 

Baca juga : Caketum Kadin Arsjad Rasjid Sebut 4 Sektor Unggulan Perlu Dijaga

Disatu sisi, Calon Ketua Umum Kadin 2021-2026 itu mengaku pengusaha juga merasa khawatir soal adanya pembatasan pergerakkan warga saat libur lebaran pada pertengahan Mei nanti. 

Namun, Arsjad menegaskan, bila masalah kesehatan tidak cepat diselesaikan, maka pemulihan ekonomi dianggap sulit tercapai. 

"Kekhawatiran pasti ada, tapi yang perlu bukan pelarangan tapi kesadaran. Kita tunggu dulu (program) vaksinasi. Ini harus diselesaikan seiringan, antara masalah ekonomi dan kesehatan," pungkasnya.

Adanya pelarangan mudik dan pengetatan angkutan umum merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Lalu, diturunkan melalui Peraturan Menteri (PM) Kemenhub nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa idul fitri 1442 Hijriyah dalam rangka pencegahan covid-19. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik