Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH berencana memberikan bantuan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bantuan tunai tersebut rencananya diberikan paling lama enam bulan.
"Dalam JKP, manfaat dan sumber pembiayaan ada uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/4).
"Untuk uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama. Lalu, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Paling lama enam bulan," imbuh Ida.
Baca juga: Tak Gulirkan Subsidi Gaji, Pemerintah Dorong Sektor Produktif
Adapun program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Nantinya, JKP juga memberikan layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, serta memberikan pelatihan berbasis kompetensi. Dalam hal ini, pelatihan diselenggarakan oleh lembaga milik pemerintah, swasta dan perusahaan.
Terkait sumber pembayaran, lanjut Ida, berasal dari iuran pemerintah sebesar 0,22%. Lalu, sumber pendanaanrekomposisi iuran Jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 0,14% dan Jaminan kematian (JKM) sebesar 12%.
"Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS batas atas upah sebesar Rp5 juta," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Omnibus Law Tidak Rugikan Pekerja
Penerima manfaat JKP ialah pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terkecuali ,mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
"Pekerja yang berkeinginan bekerja kembali, dan pekerja yang masa iurannya paling sedikit 12 bulan dalam dua tahun, membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," tandas Ida.(OL-11)
Mayjen Purn Pujowaskito yang seorang dokter militer dari Kopassus, kata Andy, memiliki secercah harapan bagi hampir 220 juta lebih peserta JKN
Pekerja sektor informal diketahui rentan gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata; seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
Penerapan akuntansi di lembaga publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab dalam menjaga amanah dana publik.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan saat berangkat kerja.
Banyak lansia Indonesia tetap bekerja bukan karena pilihan, tapi keterpaksaan.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas jaminan perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi pekerja di sektor kreatif dan informal.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Berdasarkan survei terhadap 1.000 responden pada akhir 2025, sebanyak 82% pekerja Indonesia mengaku bahagia di tempat kerja.
Banyak pekerja tetap memaksakan diri menjalani aktivitas normal meski kondisi tubuh dan pikiran mereka sebenarnya sudah berada di bawah tekanan hebat.
PEMERINTAH menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memanfaatkan bonus demografi agar menjadi kekuatan pembangunan, bukan justru berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi
Masalah tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran normatif ketenagakerjaan
Generasi Z terbukti menjadi kelompok paling rentan di lingkungan kerja, dengan 91% di antaranya kerap menghadapi tantangan kesehatan mental dan 35% mengalami depresi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved