Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Menaker: JKP Jamin Korban PHK Dapat Bantuan Selama 6 Bulan

M. Iqbal Al Machmudi
07/4/2021 14:49
Menaker: JKP Jamin Korban PHK Dapat Bantuan Selama 6 Bulan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.(Antara)

PEMERINTAH berencana memberikan bantuan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bantuan tunai tersebut rencananya diberikan paling lama enam bulan.

"Dalam JKP, manfaat dan sumber pembiayaan ada uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/4).

"Untuk uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama. Lalu, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Paling lama enam bulan," imbuh Ida. 

Baca juga: Tak Gulirkan Subsidi Gaji, Pemerintah Dorong Sektor Produktif

Adapun program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Nantinya, JKP juga memberikan layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, serta memberikan pelatihan berbasis kompetensi. Dalam hal ini, pelatihan diselenggarakan oleh lembaga milik pemerintah, swasta dan perusahaan.

Terkait sumber pembayaran, lanjut Ida, berasal dari iuran pemerintah sebesar 0,22%. Lalu, sumber pendanaanrekomposisi iuran Jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 0,14% dan Jaminan kematian (JKM) sebesar 12%.

"Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS batas atas upah sebesar Rp5 juta," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Omnibus Law Tidak Rugikan Pekerja

Penerima manfaat JKP ialah pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terkecuali ,mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

"Pekerja yang berkeinginan bekerja kembali, dan pekerja yang masa iurannya paling sedikit 12 bulan dalam dua tahun, membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," tandas Ida.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik