Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH berencana memberikan bantuan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bantuan tunai tersebut rencananya diberikan paling lama enam bulan.
"Dalam JKP, manfaat dan sumber pembiayaan ada uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/4).
"Untuk uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama. Lalu, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Paling lama enam bulan," imbuh Ida.
Baca juga: Tak Gulirkan Subsidi Gaji, Pemerintah Dorong Sektor Produktif
Adapun program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Nantinya, JKP juga memberikan layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, serta memberikan pelatihan berbasis kompetensi. Dalam hal ini, pelatihan diselenggarakan oleh lembaga milik pemerintah, swasta dan perusahaan.
Terkait sumber pembayaran, lanjut Ida, berasal dari iuran pemerintah sebesar 0,22%. Lalu, sumber pendanaanrekomposisi iuran Jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 0,14% dan Jaminan kematian (JKM) sebesar 12%.
"Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS batas atas upah sebesar Rp5 juta," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Omnibus Law Tidak Rugikan Pekerja
Penerima manfaat JKP ialah pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terkecuali ,mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
"Pekerja yang berkeinginan bekerja kembali, dan pekerja yang masa iurannya paling sedikit 12 bulan dalam dua tahun, membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," tandas Ida.(OL-11)
Alipudin mengatakan hingga akhir 2024, BPJS Kesehatan telah mencatatkan 277 juta peserta atau mencakup sekitar 98,67% dari populasi Indonesia.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Mantan Presiden AS Joe Biden mengecam pemerintahan penggantinya yang dianggap membawa kerusakan besar dalam waktu kurang dari 100 hari.
Pangeran Laurent dari Belgia, adik Raja Philippe, gagal memperoleh jaminan sosial dari negara meski menerima tunjangan kerajaan tahunan sebesar €388.000.
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014.
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
Koalisi masyarakat sipil tetap mengawal dengan ketat agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan DPR RI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved