Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

DPR Imbau THR 2021 tidak Dicicil

Insi Nantika Jelita
29/3/2021 18:19
DPR Imbau THR 2021 tidak Dicicil
Ilustrasi(Antara)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengaku tidak sepakat dengan wacana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil sebagaimana pada 2020 lalu.

Mufida meminta pelaksanaan pembayaran THR dengan dicicil tahun lalu dilakukan evaluasi. Terlebih, jelasnya, ada informasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyebut hingga 2021 masih ada perusahaan yang belum selesai melakukan pembayaran cicilan THR.

"Kebijakan THR dicicil perlu dievaluasi, terlebih ada laporan belum semua perusahaan menunaikan kewajiban THR itu hingga sekarang. Kita ingin daya beli masyarakat meningkat pada saat Ramadhan dan Idul Fitri," kata Mufida dalam keterangannya, Senin (29/3).

 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan, saat ini perekonomian sudah mulai ada perbaikan. Hal ini, lanjutnya, berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut pertumbuhan ekonomi sepanjang berangsur pulih. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 tercatat terkontraksi -5,32%, lalu pada kuartal III tumbuh -3,43% dan pada kuartal sebesar -2,19%.

 

“Saya harap pemerintah memperjuangkan hak-hak Pekerja, saat ini ada sinyal perekonomian mulai membaik. Para pekerja sudah mulai bekerja seperti saat sebelum pandemi, hanya saja dengan menerapkan protokol kesehatan," imbuh Mufida.

 

Dia menyebut, ada tiga sektor yang menyumbang serapan tenaga kerja terbanyak yakni pertanian, industri pengolahan dan perdagangan juga konsisten menunjukkan penguatan. Bahkan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dikatakan, tetap tumbuh positif sepanjang 2020 dengan rata-rata pertumbuhan 2%.

 

"Aturan THR sudah ada dan harus kembali merujuk pada kewajiban dasar perusahaan untuk membayar penuh THR kepada para pekerja, sesuai peraturan perundangan yang ada," tegas Mufida.

 

Dia juga mengatakan, Dinas Tenaga Kerja daerah setempat juga bisa menjadi jembatan pencarian jalan keluar terutama bagi perusahaan kecil yang masih terdampak.

 

"Untuk perusahaan kecil jika akan ada kebijakan khusus, bisa melakukan dialog soal THR dengan serikat pekerja dan Dinas Tenaga Kerja setempat," pungkasnya.

 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diketahui masih menggodok aturan mengenai pembayaran tunjangan hari raya untuk 2021. Ketentuan itu akan tertuang dalam bentuk surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitan menuturkan, aturan tersebut bakal terbit saat awal ramadan atau pertengahan April. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya