Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kondisi perbankan nasional saat ini dalam kondisi stabil didukung dengan likuditas yang sangat ample. Hal itu terlihat dari alat likuid yang dalam tren meningkat, di mana saat ini, likuiditas perbankan yang tersedia mencapai Rp2.219 triliun di antaranya jumlah SBN Rp1,404 Triliun dan penempatan pada BI sebesar Rp554 triliun.
Selain itu, DPK (Dana Pihak Ketiga) juga dikatakan tumbuh cukup tinggi yakni 10,57% dan LDR (Loan to Deposit Ratio) juga berada di level rendah yaitu 82,5%.
"Kondisi permodalan perbankan juga berada di level yang solid dengan CAR sebesar 24,5% dan tingkat risiko kredit yang terjaga yakni NPL gross pada Januari 2021 3,17%," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Webinar Katadata bertajuk Indonesia Data and Economic Conference 2021, Rabu (24/3).
Wimboh menambahkan, mulai pulihnya ekonomi saat ini telah berdampak pada perbaikan pertumbuhan kredit walaupun masih di zona kontraksi. Hal ini terlihat dari angka pertumbuhan kredit pada Januari 2021 yang sudah mencapai minus 1,92% yoy atau membaik dibandingkan posisi pada Desember 2020 yang mencapai minus 2,41% yoy.
Penurunan pertumbuhan kredit ini, menurutnya disebabkan oleh pelunasan yang dilakukan oleh debitur korporasi yang masih menahan laju ekspansinya pada awal tahun. Hal ini terlihat pada undisbursed loan yang selalu meningkat di awal tahun.
"Selain itu, penyaluran kredit oleh kelompok BPD dan Bank BUMN masih konsisten mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 5,68% yoy dan 1,45% yoy yang mengindikasikan bahwa pertumbuhan kredit masih didorong dari daerah dan beberapa penyelesaian proyek pemerintah. Selain itu, sinyal pemulihan mulai terlihat dari meningkatnya external demand yang mendorong pertumbuhan kredit ekspor sebesar 11,93% yoy," tuturnya.
Sementara itu, lanjut Wimboh, di tengah kinerja sektor riil yang tertekan, sebagian masyarakat cenderung menempatkan ekses dananya di perbankan dan sebagian lainnya menginvestasikan ekses dananya di pasar modal.
Imbasnya, DPK tumbuh tinggi yakni 10,57% termasuk bagi nasabah korporasi, lantaran belum pulihnya perekonomian ke titik semula mengakibatkan nasabah korporasi menahan laju ekspansi usahanya, di mana kredit korporasi turun 3,2%.
"Dengan kondisi seperti itu, korporasi besar masih mampu menggunakan dana dari kapasitas internalnya (self financing) untuk melakukan aktivitas bisnisnya ketimbang menggunakan kredit sebagaimana di masa pra-pandemi. Hal ini tercermin dari pertumbuhan kredit korporasi yang terkontraksi paling dalam yakni minus 3,2%, UMKM minus 1,7% dan konsumsi minus 1%," pungkas Wimboh. (OL-13)
Baca Juga: OJK: 3,38 Juta Debitur Ajukan Restrukturisasi Kredit
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
Bank Indonesia (BI) menyebut penurunan suku bunga kredit perbankan cenderung lebih lambat. Karena itu, BI memandang penurunan suku bunga kredit perbankan perlu terus didorong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved