Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara (Jubir) Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengungkapkan akan menindak tegas bagi oknum atau pabrik yang sengaja mengedarkan garam oplosan untuk dikonsumsi.
Hal ini merespon pernyataan Ketua Forum Petani Garam Madura Zainuddin yang menyebut meskipun garam impor dikhususkan untuk garam industri, kenyataannya ada pabrikan yang menjadikannya sebagai garam konsumsi dengan cara dioplos dan dijual dengan harga murah.
"Kalau ada perusahaan yang melakukan pengoplosan tentu tidak sesuai dengan ketentuan izin impor yang didapatkan dan melanggar UU yang melindungi petambak garam (UU No.7/2016), harus dilakukan penindakan," kata Wahyu kepada Media Indonesia, Senin (22/3).
Adapun sanksi yang bakal diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan ialah penghentian sementara operasi pabrik, pembekuan perizinan berusaha, denda administratif hingga pencabutan perizinan berusaha.
Baca juga: Kemenperin: Sektor Manufaktur Butuh Tiga Juta Ton Garam Impor
Wahyu mengklaim, di era Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono belum didapati oknum pengedar oplosan garam tersebut. Namun, diakuinya, kasus tersebut pernah terjadi, seperti di wilayah di Pati, Jawa Tengah.
"Saya mendegar informasi ada terjadi di sejumlah titik, termasuk di Pati hanya saja masyarakat tak berani melapor," tutur Wahyu.
"Benar tidaknya kami harus cek dulu ke lapangan. Pada prinsipnya garam industri tidak boleh dijadikan garam konsumsi demara atau dalih apapun," pungkasnya.
Pemerintah telah memutuskan akan mengimpor tiga juta garam di tahun ini. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, import tersebut guna memenuhi kebutuhan industri manufaktur sebesar 3,9 juta ton, keperluan pangan 1,3 juta ton, dan lainnya 2,4 juta ton.
"Berdasarkan neraca stok industri (garam) kita sebanyak 2,1 juta. Dalam rakortas impor diputuskan 3 juta ton," ujar Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI secara virtual, Kamis (18/3).(OL-5)
Harga garam di tingkat petani melonjak dari sebelumnya Rp1.200 per kilogram meningkat menjadi Rp2.600 per kilogram.
Kontribusi Jatim belum berbanding lurus dengan kesejahteraan petambak dan pembudidaya. Ketiadaan HPP untuk garam dan ikan membuat harga sangat fluktuatif.
Garam memiliki potensi nilai tambah yang jauh lebih besar dari sekadar bahan konsumsi rumah tangga. Garam dapat dikembangkan jadi bahan baku kosmetika, farmasi, industri, dan baterai.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka keran impor untuk sejumlah komoditas strategis, beras, jagung, gula konsumsi, dan garam.
Dokter jelaskan alasan bayi di bawah 1 tahun tak boleh diberi garam, gula, atau madu. Simak penjelasan medis dan pilihan makanan aman.
Ia menekankan pentingnya kombinasi antara investasi teknologi, pembangunan infrastruktur, regulasi yang berpihak pada petambak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved