Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan pemerintah telah memutuskan akan mengimpor garam pada tahun ini. Menurutnya, hal itu diputuskan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
"Impor garam sudah ditetapkan melalui rapat dengan Menko, (impor) melalui neraca perdagangan" ungkap Trenggono dalam keterangannya, Senin (15/3).
Baca juga: Soal Impor Garam, DPR: Kinerja BUMN tidak Maksimal
Untuk perihal berapa jumlah impor garam yang dibutuhi pemerintah, Trenggono tidak merinci hal tersebut. Dia mengatakan, impor tersebut dilakukan sesuai neraca perdagangan, sehingga bisa memenuhi kebutuhan pasokan garam dalam negeri.
"Jadi, berdasarkan neraca nanti kemudian sisa kekurangannya berapa, nanti baru di impor. Kita mendukung, karena itu sudah masuk di Undang-Undang Cipta Kerja" tutur Menteri KKP.
Sebelumnya, pada Desember 2020, KKP menyebut, kebutuhan akan garam meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya berbagai industri. Namun, kebutuhan garam nasional dikatakan belum tercukupi. Sekitar 40% dikatakan garam nasional masih dipenuhi melalui impor, diantaranya dari Australia dan India.
KKP menyatakan, kebutuhan konsumsi garam untuk memenuhi pasar domestik sebanyak 812.132 ton, dan garam industri sebanyak 3.609.812 ton.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru menyampaikan, UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam mengamanatkan untuk memberikan jaminan kepastian berusaha dan keadilan bagi petambak garam rakyat.
Strategi pihaknya untuk melindungi petambak garam dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana usaha, memberikan jaminan kepastian usaha, serta mengendalikan stok yang ada. (OL-6)
Harga garam di tingkat petani melonjak dari sebelumnya Rp1.200 per kilogram meningkat menjadi Rp2.600 per kilogram.
Kontribusi Jatim belum berbanding lurus dengan kesejahteraan petambak dan pembudidaya. Ketiadaan HPP untuk garam dan ikan membuat harga sangat fluktuatif.
Garam memiliki potensi nilai tambah yang jauh lebih besar dari sekadar bahan konsumsi rumah tangga. Garam dapat dikembangkan jadi bahan baku kosmetika, farmasi, industri, dan baterai.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka keran impor untuk sejumlah komoditas strategis, beras, jagung, gula konsumsi, dan garam.
Dokter jelaskan alasan bayi di bawah 1 tahun tak boleh diberi garam, gula, atau madu. Simak penjelasan medis dan pilihan makanan aman.
Ia menekankan pentingnya kombinasi antara investasi teknologi, pembangunan infrastruktur, regulasi yang berpihak pada petambak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved