Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JURU Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi mengungkapkan, dalam perizinan investasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara.
Dia mencontohkan seperti kasus Michael Hatcher yang berhasil mengangkat mengangkat kapal Tek Sing di Perairan Kepulauan Bangka, Sumatera Selatan, dengan nilai Rp500 miliar.
"Harus ada pengawasan ketat dari semua unsur, termasuk aparat yang terlibat agar jangan sampai merugikan negara. Seperti yang dilakukan Michael Hatcher itu," kata Wahyu kepada Media Indonesia, Minggu (14/3).
Wahyu menyebut, potensi investasi yang didapat dari pencarian harta karun dibawah laut nusantara ini mencapai Rp170 triliun. Menurutnya, dari ribuan titik di seluruh perairan Indonesia dengan garis pantai 98 ribu kilometer, ada 464 titik yang terkonfrimasi titik lokasi harta karun itu.
Namun, dia menegaskan, izin investasi BMKT yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, bukan semata barang komersil.
Baca juga : BKPM Tegaskan Pengangkatan Harta Karun Harus dengan Izin
"Diperkirakan sekitar Rp170 triliun. Tapi jangan semata melihatnya sebagai harta karun yang kemudian diperjualbelikan. BMKT itu harus dianggap dan diperlakukan sebagai benda cagar budaya bawah laut yg harus dikonservasi, dilestarikan," tutur Wahyu.
Dia menambahkan, prosedur penanganan BMKT ini dari tahun ke tahun dinilai mengalami perbaikan. Sebelum era reformasi, kata Wahyu, konsesi investasi itu diberikan kepada asing. Dia mengatakan, artefak bernilai tinggi itu disebut banyak dilarikan lalu dijual melalui badan lelang kenamaan dunia.
Lalu, pada reformasi sejak 2000, aturan itu memberi peluang swasta melakukan riset dan ekskavasi, tapi ada panitia nasional yang diungkapkan Wahyu, mendapat prioritas memilih artefak masterpiece terlebih dahulu. Sisanya itu, dibagi hasil antara yang mengangkat dengan pemerintah.
"Maka, upaya terpenting jika peluang ini diberikan kepada swasta maupun asing, maka tetap harus memperhatikan peraturan pengelolaan lainnya yang masih berlaku seperti UU Cagar Budaya," pungkas Wahyu. (OL-7)
Kapal itu diluncurkan pada 1927 dan dilengkapi dengan sembilan senjata 15 sentimeter. Panjangnya 570 kaki (174 meter) dan bisa mencapai kecepatan tertinggi 32 knot (37 mph atau 59 km
KAPAL Motor (KM) Lebanon yang mengangkut 23 penumpang dilaporkan tenggelam di perairan Pulau Pura, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (20/8) sekitar pukul 18.00 Wita.
Menurut dia, seluruh tersangka itu diduga tidak melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing atau lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia atau emlanggar pasal 360 KUH Pidana.
Perlu kerja sama banyak pihak untuk mengelola transportasi laut yang aman, sehingga tidak terjadi lagi kecelakaan kapal. Di antaranya Menhub, Polri, Pemda setempat, dan pemilik-pemilik kapal, semua harus dikumpulkan di tingkat pusat dan daerah.
Kapal ojek yang membawa sejumlah pemancing dari laut, mengalami dampak cuaca buruk dan ombak besar, hingga mesin kapal mati sebelum sampai ke pesisir.
Perlu ada tim SAR atau patroli yang memadai untuk mengawasi pergerakan kapal di wilayah perairan Jakarta. Mengingat, keselamatan penumpang adalah hal utama.
Penyerahan paket tersebut dilakukan di posko logistik PPKM darurat di Gedung Wanita, Jalan Jenderal Sudirman, Bogor.
Arief mengatakan, untuk menjaga kesehatan tidak harus mengeluarkan biaya yang relatif mahal.
Rina mengatakan notifikasi regulasi itu mengatur berbagai jenis ikan dan penyakit ikan berbahaya yang dicegah masuk ke wilayah teritori Indonesia melalui kegiatan importasi.
Pelepasliaran merupakan bentuk keseriusan KKP menjaga kelestarian ikan napoleon sebagai salah satu dari 20 jenis ikan prioritas konservasi yang telah ditetapkan.
Kawasan PSN di PIK 2 tersebut juga merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved