Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
JURU Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi mengungkapkan, dalam perizinan investasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara.
Dia mencontohkan seperti kasus Michael Hatcher yang berhasil mengangkat mengangkat kapal Tek Sing di Perairan Kepulauan Bangka, Sumatera Selatan, dengan nilai Rp500 miliar.
"Harus ada pengawasan ketat dari semua unsur, termasuk aparat yang terlibat agar jangan sampai merugikan negara. Seperti yang dilakukan Michael Hatcher itu," kata Wahyu kepada Media Indonesia, Minggu (14/3).
Wahyu menyebut, potensi investasi yang didapat dari pencarian harta karun dibawah laut nusantara ini mencapai Rp170 triliun. Menurutnya, dari ribuan titik di seluruh perairan Indonesia dengan garis pantai 98 ribu kilometer, ada 464 titik yang terkonfrimasi titik lokasi harta karun itu.
Namun, dia menegaskan, izin investasi BMKT yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, bukan semata barang komersil.
Baca juga : BKPM Tegaskan Pengangkatan Harta Karun Harus dengan Izin
"Diperkirakan sekitar Rp170 triliun. Tapi jangan semata melihatnya sebagai harta karun yang kemudian diperjualbelikan. BMKT itu harus dianggap dan diperlakukan sebagai benda cagar budaya bawah laut yg harus dikonservasi, dilestarikan," tutur Wahyu.
Dia menambahkan, prosedur penanganan BMKT ini dari tahun ke tahun dinilai mengalami perbaikan. Sebelum era reformasi, kata Wahyu, konsesi investasi itu diberikan kepada asing. Dia mengatakan, artefak bernilai tinggi itu disebut banyak dilarikan lalu dijual melalui badan lelang kenamaan dunia.
Lalu, pada reformasi sejak 2000, aturan itu memberi peluang swasta melakukan riset dan ekskavasi, tapi ada panitia nasional yang diungkapkan Wahyu, mendapat prioritas memilih artefak masterpiece terlebih dahulu. Sisanya itu, dibagi hasil antara yang mengangkat dengan pemerintah.
"Maka, upaya terpenting jika peluang ini diberikan kepada swasta maupun asing, maka tetap harus memperhatikan peraturan pengelolaan lainnya yang masih berlaku seperti UU Cagar Budaya," pungkas Wahyu. (OL-7)
Hal yang perlu diinvestigasi yakni umur kapal, kapan terkahir naik dok untuk perbaikan atau maintenance, ada kemungkinan pompa mengalami kerusakan dan pompa tidak ada cadangan.
Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya harus menjadi peringatan serius bagi sektor transportasi laut, terutama di jalur Ketapang-Gilimanuk.
Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi, terutama yang berkaitan dengan angkutan laut, untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem yang ada saat ini.
SEBANYAK 29 orang penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali ditemukan dalam kondisi selamat. Sementara itu 4 orang ditemukan meninggal dunia.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengonfirmasi insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya milik operator swasta PT Raputra Jaya pada Rabu (2/7) malam.
Mereka menyelamatkan diri dengan menggunakan sekoci sebelum akhirnya ditemukan di sekitar Pantai Cekik, tak jauh dari Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved