Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Waspada, Ini Modus Mafia Tanah Mencaplok Lahan

Insi Nantika Jelita
08/3/2021 21:05
Waspada, Ini Modus Mafia Tanah Mencaplok Lahan
Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi peringatan kepada masyarakat mengenai modus operasi mafia tanah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto mengungkapkan praktik-praktik mafia tanah bisa dimulai saat Kepala Desa (kades) mengeluarkan girik atau alas hak atas tanah.

Lalu, dibuatkan salinan atas girik tersebut, atau membuat surat keterangan tanah untuk keperluan mengurus sertipikat tanah lebih dari satu. Padahal, kata Agus, sudah ada Surat Edaran (SE) dari Ditjen Pajak Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Larangan Penerbitan Girik.

"Kalau melihat hal ini kan sebetulnya girik itu sudah dilarang,” ungkap Agus dalam keterangannya yang dikutip Senin (8/3).

Dia menambahkan, pelarangan pemberlakuan girik juga dipertegas kembali melalui SE Ditjen Pajak Nomor 44 Tahun 1998. Namun, kondisi yang terjadi adalah girik tetap berlaku dan Kementerian ATR/BPN pun membutuhkan girik itu untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah pemilik tanah sebenarnya sebelum didaftarkan.

"Dan itu, akhirnya mengakibatkan banyak pemalsuan mengenai alas hak atas tanah. Tidak hanya girik saja, ada Surat Eigendom, SK Redistribusi yang lama untuk mengklaim suatu bidang tanah,” jelas Agus.

Selanjutnya, modus mafia tanah lainnya ialah memprovokasi segelintir masyarakat untuk menggarap atau mengokupasi tanah-tanah yang kosong atau sedang dimanfaatkan.

Mafia tanah bakal mengklaim bahwa segelintir orang tersebut sudah menduduki tanah dan menggarap tanah tersebut dalam jangka waktu yang lama. Mereka, sebut Agus, juga merubah atau menggeser bahkan menghilangkan patok tanda batas tanah.

"Selain itu, mafia tanah juga menggunakan jasa preman untuk menguasai objek tanah, dengan cara memagarnya, lalu menggemboknya dan mendirikan suatu bangunan diatasnya,” terang Agus

Selain itu, tidak hanya di lapangan saja, mafia tanah beraksi. Agus mengatakan, di pengadilan pun, praktik mafia tanah dapat berjalan. Salah satunya, yakni melakukan gugatan rekayasa di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah.

Padahal, kata Agus, baik penggugat maupun tergugat merupakan bagian dari kelompok mafia tanah tersebut dan pemilik tanah yang sebenarnya malah tidak dilibatkan

"Ada juga, melakukan gugatan tiada akhir, yang menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang isi putusannya bertentangan satu sama lain sehingga putusan tersebut tidak dapat dieksekusi,” pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya