Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KEBIJAKAN relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor bertujuan untuk memanfaatkan momentum dan mengejar pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2021.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. "Kita menargetkan kebijakan ini berlaku per 1 Maret 2021, karena mengejar pertumbuhan di kuartal I 2021. Serta, mengejar momentum Ramadan dan Lebaran," ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (16/2).
Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I 2021 di kisaran 1,6-2,1%. Sedangkan konsumsi rumah tangga diharapkan tumbuh 1,3-1,8% pada kuartal I 2021.
Baca juga: Sambut Diskon PPnBM, Industri Janjikan Harga Kendaraan Turun
Untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor. Kebijakan itu diharapkan dapat memperbaiki konsumsi rumah tangga, yang berdampak pada perekonomian nasional.
Mengingat, kontribusi konsumsi rumah tangga pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 57%. Porsinya lebih besar dari investasi, ekspor dan belanja pemerintah.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan LPI bukan Instrumen Pencari Utang
Kebijakan PPnBM juga diharapkan mampu menggeliatkan industri otomotif, yang selama pandemi covid-19 terpukul cukup dalam. Padahal, sektor tersebut memiliki multiplier effect yang besar bagi perekonomian.
"Kebijakan PPnBM kendaran bermotor ini akan terkena pada dua hal, yakni permintaan dari masyarakat dan supply di industri pengolahan. Dalam hal ini industri otomotif," imbuh Susiwijono.
Pihaknya berharap ekonomi nasional bisa kembali ke jalur pertumbuhan positif. Pemerintah optimistis target pertumbuhan 4,5-5,5% pada 2021 dapat tercapai.(OL-11)
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved