Relaksasi PPnBM demi Genjot Perekonomian Kuartal I 2021

M. Ilham Ramadhan Avisena
16/2/2021 16:59
Relaksasi PPnBM demi Genjot Perekonomian Kuartal I 2021
Sejumlah kendaraan melintasI flyover tapal kuda di Lenteng Agung, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

KEBIJAKAN relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor bertujuan untuk memanfaatkan momentum dan mengejar pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2021.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. "Kita menargetkan kebijakan ini berlaku per 1 Maret 2021, karena mengejar pertumbuhan di kuartal I 2021. Serta, mengejar momentum Ramadan dan Lebaran," ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (16/2).

Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I 2021 di kisaran 1,6-2,1%. Sedangkan konsumsi rumah tangga diharapkan tumbuh 1,3-1,8% pada kuartal I 2021.

Baca juga: Sambut Diskon PPnBM, Industri Janjikan Harga Kendaraan Turun

Untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor. Kebijakan itu diharapkan dapat memperbaiki konsumsi rumah tangga, yang berdampak pada perekonomian nasional.

Mengingat, kontribusi konsumsi rumah tangga pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 57%. Porsinya lebih besar dari investasi, ekspor dan belanja pemerintah. 

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan LPI bukan Instrumen Pencari Utang

Kebijakan PPnBM juga diharapkan mampu menggeliatkan industri otomotif, yang selama pandemi covid-19 terpukul cukup dalam. Padahal, sektor tersebut memiliki multiplier effect yang besar bagi perekonomian. 

"Kebijakan PPnBM kendaran bermotor ini akan terkena pada dua hal, yakni permintaan dari masyarakat dan supply di industri pengolahan. Dalam hal ini industri otomotif," imbuh Susiwijono.

Pihaknya berharap ekonomi nasional bisa kembali ke jalur pertumbuhan positif. Pemerintah optimistis target pertumbuhan 4,5-5,5% pada 2021 dapat tercapai.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya