Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ini Persyaratan Baru Calon Penumpang Pesawat

Insi Nantika Jelita
10/2/2021 13:31
Ini Persyaratan Baru Calon Penumpang Pesawat
Ilustrasi(Antara)

PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa bandara-bandara perseroan menjalankan persyaratan terbaru untuk perjalanan dengan pesawat sejak Selasa (9/2).

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementeria! Perhubungan Nomor 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan. Kami berkolaborasi dengan seluruh stakeholder di bandara," ujar President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Rabu (10/2).

Dia menyampaikan, Bandara Soekarno-Hatta akan menjadi fokus utama dalam penerapan SE tersebut, baik dari penerbangan internasional maupun domestik.

Adapun berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan, maka persyaratan penerbangan yang berlaku mulai 9 Februari 2021 antara lain sebagai berikut:

Rute Domestik

Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan ke Bali.

Selain penerbangan ke Bali, calon penumpang pesawat wajib menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga : Sandiaga Sumbang Seluruh Gajinya ke Baznas

Persyaratan tes covid-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), atau penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

Kemudian, selama penerbangan berdurasi di bawah 2 jam penumpang pesawat tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Rute Internasional

Baik warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

WNA yang boleh masuk ke Indonesia adalah:

a. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;

b. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);

c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.

Pada saat kedatangan di Indonesia, terhadap WNI dan WNA dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5x24 jam.

Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, dengan biaya ditanggung pemerintah.

Sementara itu bagi WNI di luar kriteria di atas, dan bagi WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri. Setelah karantina 5x24 jam dilakukan kembali RT-PCR. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya